foto diolah dari google.com
WEWENANG DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Alimmustofa.com – Mahkamah Konstitusi adalah salah satu Lembaga
peradilan dalam lingkup kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna
melaksanakan hukum dan keadilan secara Merdeka. Kedudukan Mahkamah Konstusi
yang demikian bersumber pada pasal 24 C Undang-Undang Dasar 45,dimana dalam
mandat tersebut Mahkamah Konstitusi diberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu
) kewajiban yang melekat.
Keempat wewenang tersebut diatur dipasal 24C ayat (1) adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selanjutnya Kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 24C ayat (2) adalah Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan atas pelanggaran hukum
berupa penghianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, melakukan
penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)
Editor : Alim Mustofa