WEWENANG DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

WEWENANG DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Jumat, 27 Desember 2024

 

foto diolah dari google.com

WEWENANG DAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI


Alimmustofa.com – Mahkamah Konstitusi adalah salah satu Lembaga peradilan dalam lingkup kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna melaksanakan hukum dan keadilan secara Merdeka. Kedudukan Mahkamah Konstusi yang demikian bersumber pada pasal 24 C Undang-Undang Dasar 45,dimana dalam mandat tersebut Mahkamah Konstitusi diberikan 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu ) kewajiban yang melekat.


Keempat wewenang tersebut diatur dipasal 24C ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:


1.      Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3.      Memutus pembubaran partai politik, dan

4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

Selanjutnya Kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 24C ayat (2) adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.


Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud  dalam ketentuan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan atas pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, melakukan penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(*)

 

Editor : Alim Mustofa