tag:blogger.com,1999:blog-22717478574679019192018-10-16T20:28:28.279-07:00Alim MustofaAlim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]Blogger293125tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-85759950876894060212018-10-16T20:28:00.001-07:002018-10-16T20:28:28.235-07:00Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralis ASN BAWASLU Kota Malang Datangi Perguruan Tinggi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-NT1S3Ame0NA/W8asJkILUgI/AAAAAAAABBo/RmFUOu9CjSQsD-vizxTdoid9U3oIIUfhgCLcBGAs/s1600/ASN%2BHendrik0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="568" data-original-width="955" src="https://1.bp.blogspot.com/-NT1S3Ame0NA/W8asJkILUgI/AAAAAAAABBo/RmFUOu9CjSQsD-vizxTdoid9U3oIIUfhgCLcBGAs/s1600/ASN%2BHendrik0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com –</b> Tahapan kampnye baru dimulai 11 hari, Bawaslu Kota Malang sudah endus adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam kampanye di mediam sosial.<br /><br />Ada 9 metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam melakukan kampanye. Hal ini diatur dalam undang-undang maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum. Meski begitu peserta pemilu harus memperhatinkan beberapa larangan kampanye.<br /><br />Ada beberapa larangan kampanye dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 atau peraturan KPU yang wajib ditaati oleh peserta pemilu. Larangan tersebut termasuk melibatkan pihak pihak yang dilarang dilibatkan dalam kampanye, seperti tercantum dalam pasal 280 ayat 2 huruf f yaitu keterlibatan aparatur sipil negara dalam kampanye.<br /><br />Keterlibatan aparatur sipil negara dalam kampanye merupakan pelanggaran undang-undang lain yang menjadi obyek pengawasan Bawaslu. Keterlibatan ASN yang dimaksud adalah secara aktif ASN tersebut ikut berkampanye dengan menggunakan atribur partai politik atau secara aktif mengajak calon pemilih untuk memilih salah satu calon legislative, calon presiden atau calon DPD.<br /><br />Dalam konteks ini, Bawaslu Kota Malang juga aktif melakukan pengawasan di media sosial terhadap para pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, antara lain adalah ASN, TNI/Polri.<br /><br />Hasil pengawasan&nbsp; minggu ini Tim Pengawasan Bawaslu Kota Malang menindaklanjuti informasi terkait akun facebook dari seseorang yang diduga ASN sedang mengupload ajakan untuk memilih calon legislative DPRD Kota Malang.<br /><br />Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh tim pengawasan Bawaslu dengan menerjunkan tim investigasi untuk menggali informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat formil dan materiilnya sebuah pelanggaran.<br /><br />Tim investigasi mencari keberadaan akun facebook tersebut beserta bukti lainnya dan melakukan penggalian informasi di kantor ASN terduga pelangaran. Barang bukti yang didapatkan adalah akun facebook, sedangkan alat bukti yang didapatkan oleh tim pengawas adalah kalimat ajakan memilih calon tertentu dalam postingan akun.<br /><br />Selanjutnya untuk memastikan kebenaran nama dalam akun facebook, Tim Bawaslu Kota melakukan penggalian informasi ke salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Sampai berita ini diturunkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN masih di dalami oleh Pengawasan Bawaslu Kota Malang. (<b><i>A-liem Tan)</i></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-67023008746779207902018-10-15T01:54:00.002-07:002018-10-15T01:54:30.468-07:00Secangkir Secang Minuman Khas Bojonegoro<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-AAUnyK2lbSQ/W8RVr4Xi0eI/AAAAAAAABBc/j00BvlhLX70IoJ6Lzx3SOpOJZDW4oW9WQCLcBGAs/s1600/kopinem0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1200" data-original-width="1600" src="https://4.bp.blogspot.com/-AAUnyK2lbSQ/W8RVr4Xi0eI/AAAAAAAABBc/j00BvlhLX70IoJ6Lzx3SOpOJZDW4oW9WQCLcBGAs/s1600/kopinem0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -</b> Budaya ngopi atau cangkruan sambil minum kopi menjadi sebuah kelaziman bagi berbagai kalangan ketika meluangkan waktu untuk sekedar&nbsp; melepas kepenatan setelah aktifitas rutin.<br />Begitu pula di bojonegoro, budaya ngopi di warung kopi atau istilah kekinian adalah di coffe, juga menjadi kebutuhan bagi kalangan muda.&nbsp; Salah satunya adalah "KOPINEM" sebuah coffe di jalan MH Tamrin Bojonegoro menjadi pusat tongkrongan penghoby copy.<br /><br />Salah satu minuman khas Bojonegoro yang siap saji di KOPINEM adalah SECANG, sebuah minuman rempah yang berbahan dasar kulit kayu dengan sebutan sedang.&nbsp; &nbsp;Salah seorang barista KOPINEM menerangkan&nbsp; cara pembuatan minuman secang adalah kayu secang yang berupa serat diseduh dalam secangkir air panas dan gula.<br /><br />Ada dua sajian minuman ini yaitu hot drink dan Cold drink, harganyapun tidak mahal, untuk hot dring secang di badrol 3.000 K dan 4.000 K untuk Cold drink.&nbsp; Ada menu lain berbahan kayu secang dan campur rempah disebut UWUH.<br /><br />Secang&nbsp; menyajikan minuman hangat yang manis dan segar berasa banget di lidah menghangatkan tubuh jika secang tersebut ditambahkan jahe. Sangat rekomendet jika berkunjung ke Bojonegoro mencoba minuman khas daerah kota tayub ini.<br /><b><i>(A-Liem Tan)</i></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-75696847459261364182018-10-10T05:00:00.000-07:002018-10-10T05:00:12.954-07:00Download PKPU RI Nomor 34 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-rjNBYnip4as/W7elYa7GUXI/AAAAAAAABBE/02_OXk8I50w6P6iWm4B1oFH1wJsbqwhTQCLcBGAs/s1600/34.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://2.bp.blogspot.com/-rjNBYnip4as/W7elYa7GUXI/AAAAAAAABBE/02_OXk8I50w6P6iWm4B1oFH1wJsbqwhTQCLcBGAs/s1600/34.JPG" data-original-width="784" data-original-height="430" /></a></div><b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 34 Tahun 2018 tentang; Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun<br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/ladies-keep-these-tips-in-mind-when.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmVjFoTFR6UnhNMlZ2VFVkUWRrMWlNVWw2ZDNkM2NIWnRlbUpq">Download File | Klick Here</a></span></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-84037847570788706232018-10-09T05:00:00.000-07:002018-10-09T05:00:11.253-07:00Download PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-7oqYzgHxXvc/W7ek0tIOClI/AAAAAAAABA8/ssfNbQEq39gCMiLdn6_OGRK3MYi9s-nVACLcBGAs/s1600/33.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://4.bp.blogspot.com/-7oqYzgHxXvc/W7ek0tIOClI/AAAAAAAABA8/ssfNbQEq39gCMiLdn6_OGRK3MYi9s-nVACLcBGAs/s1600/33.JPG" data-original-width="782" data-original-height="427" /></a></div> <b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang; Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun<br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/impact-of-digital-transformation-and.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmTld4eVJTMW5ZbkZVZUdwdFZHUlZkRzgwWm1veFFVMU9XSGRq">Download File | Klick Here</a></span></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-42634358560505454752018-10-08T05:00:00.000-07:002018-10-08T05:00:04.445-07:00Download PKPU RI Nomor 32 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-RqQY_y3A89M/W7ejz8ZPaxI/AAAAAAAABAs/V6z8nZWArbE2Zk0dkHEWRvx1wco6EqAJgCLcBGAs/s1600/32.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://2.bp.blogspot.com/-RqQY_y3A89M/W7ejz8ZPaxI/AAAAAAAABAs/V6z8nZWArbE2Zk0dkHEWRvx1wco6EqAJgCLcBGAs/s1600/32.JPG" data-original-width="790" data-original-height="423" /></a></div><b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 32 Tahun 2018 tentang; Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun 2019<br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/simple-but-important-windshield-care.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmUTBGUlpGWlBVVWswV21kNWRucGxPVTVuYm5wT2IwcEtSemRuaHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmUTBGUlpGWlBVVWswV21kNWRucGxPVTVuYm5wT2IwcEtSemRu">Download File | Klick Here</a></span></b></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-63498540922834465852018-10-07T05:00:00.000-07:002018-10-07T05:00:01.662-07:00Download PKPU RI Nomor 31 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-gp_KqMLcPs4/W7ejFrCknkI/AAAAAAAABAk/QsjA9CC3XwwyxNN_MYqqu35sYCoo8HJFgCLcBGAs/s1600/31.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://4.bp.blogspot.com/-gp_KqMLcPs4/W7ejFrCknkI/AAAAAAAABAk/QsjA9CC3XwwyxNN_MYqqu35sYCoo8HJFgCLcBGAs/s1600/31.JPG" data-original-width="791" data-original-height="458" /></a></div> <b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 31 Tahun 2018 tentang; Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kabupaten/Kota)<br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/how-your-business-can-create-employee.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmZWxkVU4zRldSMTk1UXpCdFRrSmlWa05hWDJJMVdHNUxhMFZ2">Download File | Klick Here</a></span></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-91035417468311370622018-10-06T05:00:00.000-07:002018-10-06T05:00:01.870-07:00Download PKPU RI Nomor 30 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-CigSqUsjOe0/W7egrw2RU0I/AAAAAAAABAY/f5ayrrup6T4Ua-YECGNY5EmYQ3rnE6I0wCLcBGAs/s1600/30.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="416" data-original-width="783" src="https://4.bp.blogspot.com/-CigSqUsjOe0/W7egrw2RU0I/AAAAAAAABAY/f5ayrrup6T4Ua-YECGNY5EmYQ3rnE6I0wCLcBGAs/s1600/30.JPG" /></a><b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 30 Tahun 2018 tentang; Perubahan Atas Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta PEMILU (Pemilhan Umum) Anggota Dewan Perwakilan Daerah</div><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/how-your-business-can-create-employee.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmWkZOYWJWWXRkWGMzUkVoeVgzWnNRMUJ2VDBsdGNHSnBSRkZG">Download File | Klick Here</a></span></b></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-55199639534461877482018-10-05T10:30:00.000-07:002018-10-05T10:30:25.880-07:00Download PERBAWASLU RI Nomor 27 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-gyluE6WJ4RQ/W7eepHt4SpI/AAAAAAAABAM/W2NTdUSn7j0GWseQ9OrHY_HACiNyIg5XwCLcBGAs/s1600/28.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="417" data-original-width="789" src="https://3.bp.blogspot.com/-gyluE6WJ4RQ/W7eepHt4SpI/AAAAAAAABAM/W2NTdUSn7j0GWseQ9OrHY_HACiNyIg5XwCLcBGAs/s1600/28.JPG" /></a></div><b><br /></b><b>AlimMustofa.com –</b> Di bawah ini merupakan file download PERBAWASLU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang; Pengawasan Kampanye PEMILU (Pemilihan Umum)<br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/impact-of-digital-transformation-and.html?url=ICAgaHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmYkZCTlVURlJVRVpyYW5aYWFsTXpkblJDTlU1b2NHZzVjazFy">Download File Klick Here</a></span></b></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-57483934251776665302018-10-05T05:00:00.000-07:002018-10-05T10:57:36.679-07:00BAWASLU Rumuskan Fokus Pengawasan PEMILU<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-72roCer-vlU/W7emBa5vGBI/AAAAAAAABBQ/OMtlKulLe64XYAzQKp5zrlVj9w_BeArlgCLcBGAs/s1600/FGD%2BPanwascam0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="745" data-original-width="1244" src="https://4.bp.blogspot.com/-72roCer-vlU/W7emBa5vGBI/AAAAAAAABBQ/OMtlKulLe64XYAzQKp5zrlVj9w_BeArlgCLcBGAs/s1600/FGD%2BPanwascam0000.jpg" /></a></div><b>AlimMustofa.com -</b> Mempertajam pengawasan kampanye pemilu, Bawaslu Kota Malang berikan pembekalan materi pengawasan kepada Panwascam dan Panwaslu Keluarahan se-Kota Malang. (5/18)<br /><br />Bimbingan tehnis pengawasan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan skill pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahap kampanye yang akan berlangsung selama 7 bulan kedepan.<br /><br />Materi Bimtek meliputi Pengawasan Kampanye, penyelesaian sengketa, penindakan pelanggaran pemilu dan sesi Focus Group Discusion (FGD) membahas metode kampanye. Pada sesi FGD peserta akan dibagi dalam lima kelompok, Masing – masing kelompok akan membahas 8 metode kampanye yang tercantum di peraturan komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.<br /><br />Peserta akan merumuskan potensi kerawanan dimasing-masing meteode kampanye, menentukan focus kerawanan, menentukan strategi pengawasan sampai rencana kerja pengawasan. Hal ini berguna untuk bekal pengawasan dilapangan oleh Panwaslu kecamatan maupun Panwaslu kelurahan.<br /><br />Sebagaimana diketahui, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu tanggal 20 September 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye tiga hari sejak tahap penetapan DCT. Dalam berkampanye peserta dapat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK) , pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye dimedia sosial dan kampanye dengan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.<br /><br />Sementara untuk metode kampanye Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik dan rapat umum terbukan belum dapat dilakukan.ketentuan kampanye dengan metode iklan kampanye dan rapat umum dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau tanggal 24 maret – 13 april 2019. <i><b>(A-Liem Tan)</b></i>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-79265057680281586752018-09-30T04:03:00.001-07:002018-09-30T04:03:34.605-07:00Kampanye Di Luar Jadwal Menurut Undang-undang PEMILU<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-vD-iR-dwAmY/W7CtWuGvbNI/AAAAAAAABAA/6S6ATGR6p30e-8Kxx16wTyq9l9bKl5rGgCLcBGAs/s1600/partai%2Bpolitik%2Bpeserta0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="959" data-original-width="1280" src="https://2.bp.blogspot.com/-vD-iR-dwAmY/W7CtWuGvbNI/AAAAAAAABAA/6S6ATGR6p30e-8Kxx16wTyq9l9bKl5rGgCLcBGAs/s1600/partai%2Bpolitik%2Bpeserta0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com –</b> Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.<br /><br />Kata dan/atau dalam definisi kampanye dapat dimaknai sebagai pilihan atau alternative, artinya jika salah satu unsur terpenuhi maka dapat dikatakan kampanye.<br /><br />Pengertian kampaye diluar jadwal. Sebagaimana dimaksud ketentuan kampanye diluar jadwal adalah kegiatan meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi,misi dan program dan/atau citra diri diluar jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum.<br /><br />Ada tiga titik krusial dalam kampanye berkaitan dengan frasa diluar jadwal, yaitu masa 3 hari sejak penetapan DCT, 3 hari masa tenang dan Iklan Kampanye dan rapat umum terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan.<br /><br />Kampanye dengan metode rapat umum terbuka dan Iklan kampanye di media iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan hanya diperboleh di 21 hari sebelum masa tenang.<br /><br />Batasan 21 hari sebelum masa tenang adalah dimulai tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2019. Dapat dipahami jika peserta melakukan kampanye dalam bentuk Iklam Kampanye dan Rapat Umum terbuka sebelum tanggal 24 maret 2019, maka kegiatan kampanye tersebut dipastikan kampanye diluar jadwal dengan konsukuensi ancaman pidana dalam pasal 492 undang –undang nomor 7 tahun 2017 maksimal 1 tahun dan denda masimal 12 juta rupiah.<br /><br />Sedangkan pengertian iklan kampanye yang dilarang dalam peraturan ini adalah tayangan atau pemasangan space Iklan menurut penjelasan Bawaslu setidaknya memuat nomor urut peserta pemilu dan tanda gambar.<br /><br />Unsur citra diri yang dimaksud adalah berlaku untuk partai politik untuk pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah&nbsp; memuat tanda gambar dan Nomor urut partai politik. Bagi Calon anggota DPD&nbsp; memuat foto dan nomor urut calon, sedangkan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah memuat foto dan nomor urut pasangan calon. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b><br /><br /><blockquote class="tr_bq"><b><i>Disclaimer: </i></b>Semua pendapat dan opini dalam tulisan ini adalah pendapat pribadi sebagai warga negara dan tidak ada keterkaitan dengan jabatan apapun yang melekat pada penulis.</blockquote>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-19654792476273032202018-09-29T12:13:00.001-07:002018-09-29T12:14:40.505-07:00Metode Kampanye Dalam PEMILU 2019<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-WqZkxSm3Gzk/W6_O2KVZdsI/AAAAAAAAA_0/urypNLHM0kgR0b3aa8AfJGcSuOTHaLyvQCLcBGAs/s1600/metode0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="375" data-original-width="500" src="https://1.bp.blogspot.com/-WqZkxSm3Gzk/W6_O2KVZdsI/AAAAAAAAA_0/urypNLHM0kgR0b3aa8AfJGcSuOTHaLyvQCLcBGAs/s1600/metode0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com - </b>Kampanye telah dimulai tiga hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPRD dan DPD tepatnya tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Artinya sejak saat itu peserta pemilu sah melakukan kampanye untuk meraih simpati calon pemilih.<br /><br />Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilihan umum tahun 2019.<br /><br /><b>Pasal 23 ayat (1) Kampanye dapat dilakukan melalui metode:</b><br /><blockquote class="tr_bq">A. Pertemuan terbatas;<br />B. Pertemuan tatap muka;<br />C. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;<br />D. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;<br />E. Media Sosial;<br />F. Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;<br />G. Rapat umum;<br />H. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan<br />I. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.</blockquote>Peserta pemilu tahun 2019 yang terdiri dari partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calong perseorangan DPD dapat mulai bersosialisasi memperkenalkan diri ke publik menawarkan visi, misi dan program kepada calon pemilih.<br /><br />Peserta pemilu boleh berkampanye dengan cara melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, dan kegiatan lain yang tidak melangar larangan kampanye pemilu.<br /><br />Pertemuan terbatas yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah peserta pemilu boleh melakukan kampanye dengan cara mengundang peserta kampanye diruang tertutup. Tentu dengan batasan yang diatur dalam peraturan kampanye bahwa kampanye dengan metode pertemuan terbatas adalah 3.000 orang untuk nasional, 2.000 orang untuk tingkat Provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.<br /><br />Pertemuan tatap muka adalah metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta kampanye dengan cara mendatangi calon pemilih atau dengan bahasa yang populis adalah model blusukan<br /><br />Penyebaran bahan kampanye juga dapat dilakukan oleh peserta pemilu&nbsp; pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. Bahan kampanye yang dimaksud dalam peraturan ini adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.<br /><br />Bahan kampanye dalam peraturan ini dapat berupa,selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin; dan/atau,&nbsp; alat tulis. Yang menjadi catatan ialah apabila bahan kampanye tersebut dikonversi dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)<br /><br />Kampanye juga dapat dilakukan dengan cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, alat peraga dalam peraturan ini bisa berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan mengikuti peraturan KPU tentang kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dipasang dilokasi yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.<br /><br />Tetapi ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK dalam ketentuan ini adalah di tempat pendidikan, tempat ibadah atau digedung pemerintah, dirumah sakit atau tempat layanan kesehatan dan disarana publik.<br /><br />Sedangkan kampanye dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana pasal 51 ayat 2 PKPU 23 tahun 2018 adalah:<br /><blockquote class="tr_bq">a. Kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;<br />b. Kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;<br />c. Perlombaan;<br />d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau.<br />e. Kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.</blockquote>Yang menjadi catatan dalam kegiatan kampanye berupa perlombaan dibatasi hadiahnya adalah akumulatif maksimal 1.000.000,- dan tidak boleh bagi-bagi doorprize.<b><i> (A-Liem Tan)</i></b><br /><div><br /></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-25444380216198336502018-09-29T12:07:00.000-07:002018-09-29T12:07:03.266-07:00Senam Awas BAWASLU Kota Malang<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-8UPkeNYb4J0/W6_NIhu3SZI/AAAAAAAAA_o/ps2MMXfiC-8zO6YMAL2SKTC2rmgYp-s9QCLcBGAs/s1600/senam0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="379" data-original-width="566" src="https://2.bp.blogspot.com/-8UPkeNYb4J0/W6_NIhu3SZI/AAAAAAAAA_o/ps2MMXfiC-8zO6YMAL2SKTC2rmgYp-s9QCLcBGAs/s1600/senam0000.jpg" /></a></div><b>AlimMustofa.com - </b>Awali pengawasan kampanye, Bawaslu Kota Malang adakan “Senam Awas” bekerja sama dengan Malang Pos. Senam Awas dengan tagline “Kalah Terhormat, Menang Bermartabat” ini melibatkan peserta pemilu, Forkompimda dan jajaran Panwaslu Kecamatan ini digelar di halam Kantor Malang post Sawojajar Malang. (24/9)<br /><br />Senam&nbsp; Awas adalah program Bawaslu RI yang dilaksanakan secara serantak oleh Bawaslu Povinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se Indonesia ini, sebagai tanda dimulainya tahapan pengawasan kampaye yang jatuh mulai tanggal 23 september 2018 dan akan berakhir pada masa tenang yaitu tanggal 13 April 2019.<br /><br />Acara dimulai pukul 07.00 dengan gerak senam yang dipandu oleh instruktur yang dipilih oleh tim Malang pos, menyajikan senam pilihan yang cukup menggairahkan peserta mengikuti setiap gerakan senam yang mainkan.<br /><br />Jajaran Ketua berserta Komisiner Bawaslu, KPU, Perwakilan dari Polres dan Kodim 0833, Forkopimda Kota Malang, seluruh Panwascam dan&nbsp; masyarakat yang hadir dengan santai dan bersemangat menirukan gerakan yang dipandu oleh instruktur senam.<br /><br />Mencegah pelanggaran merupakan upaya meminimalisir konflik. Sebab salah satu pemicu ketegangan panggung politik yakni adanya pelanggaran yang bisa memancing reaksi lawan politik.<br /><br />Dalam senam bersama pagi ini, semua kalangan mencairkan hubungan dan saling mengingatkan agar menjaga situasi.<br /><br />Ini merupakan upaya pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat dan partai politik, agar menjaga iklim positif selama pelaksanaan Pemilu. Kami ingin melindungi iklim kondusif yang selama ini selalu terjaga di Kota Malang.<br /><br />Menurut Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang, tagline ini digunakan untuk memberi edukasi kepada seluruh peserta Pemilu dan juga kepada masyarakat,&nbsp; menjunjung sportivitas dalam berkompetisi adalah penting untuk mendukung terciptanya pemilu yang edukatif dan kondusif.<br /><br />“Seluruh peserta pemilu diharapkan sportif dalam berpolitik. Kalau kalah legowo, kalau menang pakai cara yang bersih. Pesan agar tak ada money politic, diusung dengan tagline tersebut. Kami harap bisa tersampaikan dengan baik,” sambung Alim.<br /><br />Senam Awas ditutup dengan pembacaan Deklarasi “Kalah Terhormat, Menang Bermartabat" dikikuti oleh peserta pemilu, Ketua Dewan, Perwakilan Pemerintah daerah, KPU Kota dan Bawaslu Kota dihadapan masyarakat yang hadir.<b><i> ( A-Liem Tan/Musa)</i></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-67537814691199239302018-09-24T04:07:00.003-07:002018-09-24T04:07:40.547-07:00Pemantau PEMILU Diakreditasi Oleh BAWASLU<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-wKut34u0Z5M/W6jFWbMgY3I/AAAAAAAAA_Y/iIW7jh8MGtk0HQoaDm-XiKk6Z2rrcDwJACLcBGAs/s1600/city%2Bguide%2Balim%2B0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="533" data-original-width="1217" src="https://4.bp.blogspot.com/-wKut34u0Z5M/W6jFWbMgY3I/AAAAAAAAA_Y/iIW7jh8MGtk0HQoaDm-XiKk6Z2rrcDwJACLcBGAs/s1600/city%2Bguide%2Balim%2B0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com – </b>Sosialisasi tahapan pemilu, City Guide Radio adakan talk show (on_air) radio mengangkat&nbsp; tema tahapan kampanye dan pengawasan kampanye pemilu 2019. (24/9)<br /><br />Tahapan kampanye yang telah dimulai tanggal 23 september 2018 dan akan berakhir tanggal 13 April 2019 ini, menarik minat para pemburu berita dan lembaga penyiaran untuk terus membahas dan memberitakan atau menginformasikan ke publik.<br /><br />Tidak ketinggalan City Guide Radio sebuah radio swasta yang beralamat di Jalan Baiduri Pandan Tlogomas ini senantiasa aktif mengundang Bawaslu Kota Malang untuk melakukan dialog publik dengan tema kepemiluan terutama materi pengawasan dan tugas Bawaslu.<br /><br />Hadir dalam talk show tersebut anggota Bawaslu Kota Malang, Komsioner KPU Kota dan pengamat pemilu dari akademisi salah satu Perguruan tinggi negeri di Kota Pendidikan ini.<br /><br />Nuruddin Hady, SH.MH Pengamat pemilu memberikan catatan dalam dialog tersebut sekaligus merespon pertanyaan masyarakat sebagai berikut, ada tiga hal yang menjadi catatan penting bagi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu, pertama kepada KPU Kota agar melakukan sosialisasi kepada pemilih secara intensif.<br /><br />Sosialisasi tidak saja terkait regulasi pemungutan suara, tetapi lebih memperbanyak simulasi tatacara pemberian suara pada saat pemungutan suara.<br /><br />Hal ini untuk mengantisipasi pada pemilu 2019 yang mana pada pemilu besok pemilih mendapatkan 5 surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.<br /><br />Mengingat pada pemilihan kepala daerah serantak 2018 di Kota Malang, surat suara rusak atau salah coblos masih cukup tinggi yaitu mencapai 6 persen lebih dari total pemilih yang hadir.<br /><br />Kedua adalah peran Bawaslu dalam pengawasan juga harus ditingkatkan, terutama di pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih banyak masalah data ganda. Hal ini sangat rawan pelanggaran kalau sampai tidak diawasi, termasuk pemilih yang telah memiliki hak pilih tetapi tidak masuk dalam DPT.<br /><br />Ketiga adalah pelibatan pemantau pemilu dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk mendukung tugas pengawasan pemilu.<br /><br />Sementara Hamdan Akbar Safara Koordinator Penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa penangganan pelanggaran dalam Kampanye difocuskan terhadap pelanggaran Administrasi, Pidana, Kode Etik serta pelanggaran undang-undang lainnya.<br /><br />Sedangkan Metode: Pengawasan partisipatif melalui pengawasan bersama Rakyat dengan memaksimalkan laporan yang masuk kepada Bawaslu beserta jajarannya.<br /><br />Sedangkan bagi pemantau pemilu yang ingin melakukan pemantau pemilu 2019, sesuai dengan amanah undang-undang 7 tahun 2017, pemantau harus mendapatkan akreditasi di Bawaslu, terang Hamdan yang merupakan alumnus perguruan tinggi negeri di Malang.<br /><br />“Sesuai tagline Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Kami (Bawaslu) berharap untuk peran aktif masyarakat beserta elemen yang lain termasuk peserta pemilu untuk saling mengawasi pemilu serentak 2019. Kami mengajak untuk menjaga hulu kedaulatan Rakyat berupa menjadikan Calon (Peserta Pemilu) yang berintergritas pada saat mereka terpilih dengan treatment pencegahan,” tegas kordiv. Penindakan Bawaslu Kota Malang<br /><br />Bawaslu Kota Malang mengajak dan membuka pintu selebar – lebarnya bagi masyarakat yang turut aktif dalam pengawasan sebagai pemantau pemilu kita/kami siap menerima dengan mensertifikasi/membekali sebagai Agen Pengawasan Pemilu. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-16323313375578706362018-09-23T06:59:00.001-07:002018-09-23T06:59:34.656-07:00BAWASLU Himbau Agar Jangan Bersentuhan Dengan Pidana Money Politik<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-evRrw7IzHCs/W6ecNgEj51I/AAAAAAAAA_M/y7OpRvqL6OUxNY10XhLS7PDQlCv0cRKkACLcBGAs/s1600/sosialisasi%2BPKB0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="564" data-original-width="701" src="https://3.bp.blogspot.com/-evRrw7IzHCs/W6ecNgEj51I/AAAAAAAAA_M/y7OpRvqL6OUxNY10XhLS7PDQlCv0cRKkACLcBGAs/s1600/sosialisasi%2BPKB0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com –</b> Pasca penetapan DCT pemilihan umum 2019, Bawaslu Kota Malang menghimbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran pidana money politik. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi peraturan kampanye di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang. (21/9)<br /><br />Sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye yang digelar oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pertai Kebangkitan Bangsa ini, di hadiri oleh pengurus dan caleg partai tersebut dengan tujuan agar caleg yang diusung memperoleh informasi yang cukup terhadap larangan-larangan selama melakukan kampanye.<br /><br />Hadir sebagai nara sumber dalam sosialsasi ini komisioner KPU divisi hukum dan Koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kota Malang.<br /><br />Materi tehnis peraturan kampanye dan dana kampanye disampaikan oleh Fajar Santosa,SH Divisi Hukum KPU Kota Malang, materi tersebut meliputi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum juga peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang dana kampanye.<br /><br />Beberapa metode kampanye dan jenis kampanye dibahas tuntas oleh pemateri, titik tekan dari materi yang disampaikan divisi hukum KPU Kota Malang ini antara lain adalah, pengertian kampanye dalam undang-undang pemilu juga secara tehnis terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).<br /><br />Ketentuan ukuran dan jumlah APK berdasarkan peraturan KPU disampaikan secara detail, dimana APK pemilu selain disediakan oleh penyelenggara juga dapat diadakan sendiri oleh peserta kampanye dengan jumlah yang dibatasi berdasarkan peraturan.<br /><br />Selain materi dan ukuran APK,Fajar juga menginformasikan ketentuan lokasi pemasangan APK berdasarkan keputusan KPU Kota Malang yang telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah.<br /><br />Selanjutnya materi terkait dengan larangan kampanye disampaikan oleh Bawaslu Kota Malang. Alim Mustofa koordinator pengawasan&nbsp; Bawaslu Kota Malang menyampaikan himbauan kepada peserta sosialisasi agar dalam pelaksanaan kampanye menghindari semua larangan kampanye.<br /><br />“Himbauan Bawaslu Kota Malang, tolong selama masa kampanye hindari yang namanya pidana money politic yang berimplikasi sanksi pidana pemilu, apalagi pidana politik yang juga bisa berdampak pembatalan calon”, ungkap Alim kordiv. Pengawasan Bawaslu Kota.<br /><br />Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kota Malang juga mengajak seluruh stake holder Pemilu untuk bersama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat calon pemilih. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan politik yang tidak transaksional dalam menggunakan hak pilih, memberikan pengertian&nbsp; kepada calon pemilih untuk berdemokrasi yang sehat, sehingga dalam proses pemilu nanti terpilih orang-orang yang baik.<br /><br />Undang-undang pemilu memberikan pengaturan yang tegas terhadap larangan kampanye terutama terkait dengan pidana money politik, hal ini dimaksudkan agar tidak memberikan beban beaya politik yang tinggi bagi kontestan. Harapannya siapun yang terpilih mengemban jabatan politik dapat bekerja untuk masyarakat dan terhindar dari korupsi.<br /><br />Sebelum ditutup Alim juga menyampaikan bahwa dalam undang-undang 7 tahun 2017, terhadap pelaku yang terjerat pidana pemilu sudah tidak bisa menghindar dari hukum. Sebab undang-undang pemilu memberikan peluang penyidik untuk melakukan penyidikan tanpa kehadiran pelaku (In Absentia).<br /><br />Hal itu telah diatur dalam Pasal 480 UU pemilu bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-69426308195361560202018-09-21T04:30:00.000-07:002018-09-21T22:32:57.544-07:00Nasib Mantan Napi Korupsi Di PEMILU 2019<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-6_0B198RWXs/W6TV5buBZUI/AAAAAAAAA_A/9Wz7KiGoBp8CC-77hZE20tHKhg3gYfKpwCLcBGAs/s1600/Jamil%2Bseptember0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="951" data-original-width="720" src="https://2.bp.blogspot.com/-6_0B198RWXs/W6TV5buBZUI/AAAAAAAAA_A/9Wz7KiGoBp8CC-77hZE20tHKhg3gYfKpwCLcBGAs/s1600/Jamil%2Bseptember0000.jpg" /></a></div>Putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditunggu banyak pihak terkait dengan permohonan uji materi salah satu pasal dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 Tentang Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, sudah keluar dan mengabulkan permohonan pemohon. Dengan demikian calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang sempat dicoret (Tidak masuk dalam DCS) oleh KPU dapat melanjutkan pencalonannya dan beradu nasib baik dalam kontestasi pemilu 2019.<br /><br />Pada dasarnya upaya pencegahan dan atensi KPU dalam membersihkan lembaga parlemen dari pemimpin korup perlu kita acungi jempol karena hakikatnya tidak ada orang yang tidak menginginkan negaranya besih dari pemimpin bermental maling, namun demikian upaya baik tanpa dijalankan dengan cara yang baik dan benar justru akan menimbulkan petaka baru.<br /><br />Paling tidak penulis mencatat dua hal ketidak benaran PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk ada diparlemen selain alasan yang sudah banyak diungkapkan oleh para pakar dan pengamat serta dijadikan dasar pertimbangan oleh MA dalam mengeluarkan Putusan yang berbeda dari PKPU tersebut.<br /><br /><b>1. Bertentangan Dengan Konsep Negara Hukum</b><br />Penegasan Indonesia sebagai negara hukum, baru terjadi pada perubahan UUD 1945 yang ketiga. Pasal 1 ayat (3) UUDRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Sebelumnya norma itu tidak ada dalam UUD 1945&nbsp; tetapi tidak bisa pula ditafsirkan bahwa Indonesia menganut negara kekuasaan (macht staat).<br /><br />Orang hukum membagi konsep negara hukum itu menjadi dua yaitu konsep rechtsstaat yang berkembang di eropa barat kontinental seperti perancis dan Rule of law yang berkembang di negara-negara anglo saxon seperti Amerika Serikat.<br /><br />Keduanya tidak terlalu berbeda dalam hal menterjemahkan arti Negara Hukum yang kurang lebih meliputi:<br /><ol><li>Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia&nbsp;</li><li>Pemisahan atau pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak asasi manusi</li><li>Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan&nbsp;</li><li>Adanya peradilan administrasi</li></ol><br />PKPU yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap Hak asasi manusia (HAM) dan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Dalam hal perlindungan terhadap HAM, para pakar membaginya kedalam HAM yang tidak dapat dikurangi (Non-Derogable Rights) dan HAM yang dapat dikurangi (Derogable Rights).<br /><br />HAM yang tidak dapat dikurangi diatur dalam Pasal 28I ayat (1) yang meliputi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.<br /><br />Diluar hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD’45 RI diatas, berarti masuk katagori hak yang boleh dikurangi termasuk hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD.<br /><br />Namun apakah pengurangannya dapat dilakukan oleh KPU melalui PKPU ?<br />Pasal 10 Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UUP3) menentukan muatan materi yang dapat ditaur melalui undang-undang adalah: Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; Pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.&nbsp;<br /><br />Bila larangan mantan napi karupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen diatur dalam undang-undang, maka muatan materinya sesuai dengan Pasal 10 huruf e UUP3 sehingga DPR dan eksekutif boleh mengaturnya dalam undang-undang meskipun masih sangat rentan di gugat ke MK. Bagaimana bila diatur dalam PKPU ?<br /><br />PKPU tidak secara jelas dimasukkan kedalam hierarki perundang-undangan, namun Pasal 8 ayat (1dan2) mengakui keberadaan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau komisi selama diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangannya.<br /><br />Bila kita cermati Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu), tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan KPU untuk mengatur pembatasan hak mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. Dengan kata lain pelarangan mantan napi korupsi dalam kontestasi pemilu dalam KPU tidak didasari perintah undang-undang sehingga syarat pertama dalam pembentukan PKPU gugur. Tinggal alternatif syarat kedua yaitu berdasarkan kewenangannya.<br /><br />Wewenang KPU diatur dalam Pasal 13 UU Pemilu, dalam pasal tersebut juga tidak ditemukan wewenang KPU dalam membatasi hak pencalonan bagi mntan napi korupsi. KPU hanya diberi wewenang untuk menetapkan peraturan KPU dalam setiap tahapan (Pasal 13 huruf b UU Pemilu) tetapi bukan berarti muatan materinya bisa bebas tanpa merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian alternatif syarat kedua dalam pembentukan PKPU yang membatasi hak konstitusional seseorang juga tidak terpenuhi sehingga wajar bila MA membatalkannya.<br /><br />Hemat penulis hukum tidak hanya bertujuan untuk mendisiplinkan tatanan sosial kemasyarakatan saja (sosial order) tetapi juga harus diproyeksikan untuk mendisiplinkan segala tindakan pemerintahan (government order). Oleh karenanya pejabat atau lembaga pemerintahan termasuk KPU harus menaati segala kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh Hukum. Itulah hakikat berbangsa dan bernegara didalam kawasan negara hukum seperti di Indonesia.<br /><br /><b>2. Bertentangan Dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat.&nbsp;</b><br />&nbsp;UUD 1945 (sebelum amandemen) tidak pernah mengijinkan rakyat menjalankan sendiri kedaulatannya. Kedaulatan rakyat hanya bisa dijalankan oleh MPR. “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.<br /><br />Pasal 1 ayat (2) Perubahan UUDRI 1945 yang ketiga mengijinkan rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sendiri selama undang-undang dasar mengijinkannya. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.<br /><br />Pasal 22E ayat (1) telah memberikan ijin kepada rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dengan memilih secara langsung calon anggota DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Hak memilih merupakan satu-satunya ekspresi kedaulatan rakyat yang secara langsung dapat dilaksanakan sendiri oleh pemilik kedaulatan.<br /><br />Oleh karenanya hak kedaulatan ini harus kita hargai bersama tanpa harus dibatasi, biarkan rakyat yang menentukan nasib para kontestan pemilu melalui pelaksanaan pemilihan umum, dengan demikian adagium vox populi vox dei menemukan relevansinya.<br /><br /><b>3. Implikasi Pasca Putusan MA</b><br />Berdasar putusan MA yang konon telah membatalkan&nbsp; pasal yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, maka secara mutatis mutandis KPU harus mengembalikannya ke daftar pencalonan. Namun demikian, bagi calon yang sudah diganti oleh partai politik yang bersangkutan maka hak pencalonannya telah diambil alih oleh penggantinya.<br /><br />Hal tersebut karena pada hakikatnya calon anggota DPR dan DPRD bukan peserta pemilu. Peserta pemilu atas pencalonan anggota DPR atau DPRD adalah Partai Politik. Oleh karenanya Pasal 243 UU Pemilu mensyaratkan proses pencalonan anggota DPR/D harus melalui partai politik masing-masing. Mantan napi korupsi yang pencalonannya sudah diganti dengan orang lain dapat dimaknai tidak dicalonkan lagi oleh partai yang bersangkutan sehingga pencalonannya tidak memenuhi syarat (TMS).<br /><br />Aturan ini berbeda dengan mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Calon anggota DPD adalah calon yang maju melalui jalur perseorangan bukan melalui partai politik.<br /><br />Oleh karenanya calon anggota DPD sekaligus merupakan peserta pemilu. Selama persayaratan administrasinya memenuhi syarat dia dapat kembali lagi menjadi calon anggota DPD meskipun berstatus sebagai mantan napi korupsi.<br /><br /><b>3. Penutup</b><br />Menolak kebijakan KPU dalam melarang mantan napi korupsi, bukan berarti tidak ingin negara ini bersih dari para koruptor sebagaimana yang dilakukan Bawaslu dalam mengabulakan permohonan sengketa dan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi PKPU.<br /><br />Hal tersebut demi kelangsungan sistem negara hukum Indonesia agar tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh para ahli sehingga tercipta ketaraturan dalam pengelolaan pemerintahan (government order) dan ketertiban sosial (sosial order).<br /><br />Hak rakyat dalam menjalankan kedaulatannya perlu kita hargai bersama dan tidak perlu direcoki dengan kekuasaan (authority) yang dimiliki siapun. Biar lah rakyat yang menentukan nasib para kontestan pemilu pada April 2019 mendatang.<br /><br /><b>Oleh: </b>JAMIL, S.H., M.H.<br /><i>(Anggota Bawaslu Kab. Sidoarjo)&nbsp;</i>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-12195850342598152622018-09-21T00:30:00.000-07:002018-09-21T00:30:01.054-07:00Persepsi Publik Ada Di HUMAS<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-OHiAzIzLlgM/W6KrcG7_gNI/AAAAAAAAA-0/4DtK4ykXxrAeIWI8HeAegPcLZI8TLum3ACLcBGAs/s1600/bimtek%2Bklaster%2B10000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="573" data-original-width="1233" src="https://1.bp.blogspot.com/-OHiAzIzLlgM/W6KrcG7_gNI/AAAAAAAAA-0/4DtK4ykXxrAeIWI8HeAegPcLZI8TLum3ACLcBGAs/s1600/bimtek%2Bklaster%2B10000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com - </b>Tanggungjawab dalam menyampaikan informasi secara utuh dalam membentuk citra diri lembaga ada di fungsi humas hubal. Hal ini diungkap Nur Elya pada kesempatan bimtek bagi bawaslu kab/kota se- Jawa Timur&nbsp; di hotel Batusuki (15-17/9)<br /><br />"Teras Bawaslu ada di humas hubal dan harus tampil semenarik mungkin",jelas kordiv Hubungan masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim ini.<br /><br />Keberadaan bawaslu khususnya humas hubal lainnya adalah menyeimbangkan bahwa kita tidak berdasar dan tidak termakan oleh opini publik, tapi murni berdasar peraturan.<br /><br />"Adanya isu aktual tentang bawaslu yang meloloskan mantan napi koruptor menjadi caleg bukan semata mata tapi murni adalah perintah perundang undangan", terangnya.<br /><br />Persepsi publik khususnya yang krusial kadang juga luput dari konsen bawaslu untuk bisa terus disampaikan ke masyarakat.&nbsp; Dirinya menyoroti adanya DPT serta kampanye yang menjadi masalah puluhan tahun dan harus dirubah paradigmanya.<br /><br />"Jangan hanya melihat isu sesaat seperti pada napi koruptor saja yang sekarang sudah selesai tapi bagaimana wujudkan tatanan pemilu yang baik harus terus dilakukan", ungkapnya.<br /><br />Fungsi humas terhadap hasil pengawasan harus dibunyikan, dipublikasikan tidak hanya di medsos tapi juga di media mainstreem.<br /><br />"Buktikan bawaslu bekerja. Pertanggungjawaban selain ke struktur atas juga ke publik.&nbsp; Karena bawaslu juga lembaga publik", imbuhnya.<br /><br />Nur Elya menegaskan adanya peran kuasa besar yang ada di bawaslu yang diamanatkan oleh undang undang membuktikan harapan masyarakat besar atas pemilu yang benar benar demokratis. <b><i>(jwn)</i></b><br /><span style="color: #999999;"><b>Editor:</b> </span>A-Liem Tan<br /><b><span style="color: #999999;">Publiser: </span></b>AanMH7Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-82151876753419843962018-09-20T03:30:00.000-07:002018-09-20T03:30:09.617-07:00Download PKPU RI Nomor 29 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-C58cJ8olfdo/W6FAt84AlLI/AAAAAAAAA-c/s4A2GGdp74Maek5ULMewFdFmpAtukm92wCLcBGAs/s1600/29.PNG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="402" data-original-width="781" src="https://2.bp.blogspot.com/-C58cJ8olfdo/W6FAt84AlLI/AAAAAAAAA-c/s4A2GGdp74Maek5ULMewFdFmpAtukm92wCLcBGAs/s1600/29.PNG" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 29 Tahun 2018 tentang; Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (PEMILU) <br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/simple-but-important-windshield-care.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmZG1aclIwb3pVMGxSYjAwNU1ITnNPSEIxYzNsNGVrNXViSGQz">Download File | Klick Here</a></span></b></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-90761009152154276642018-09-19T12:58:00.002-07:002018-09-19T12:58:19.311-07:00BAWASLU JATIM BIMTEK Sengketa PEMILU<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-vmy-ZXu01ps/W6KqRKrH27I/AAAAAAAAA-o/9nwul-nAgu4JwVn2xYdOVB9bzoqsu2OnwCLcBGAs/s1600/maslukin0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1200" data-original-width="1600" src="https://4.bp.blogspot.com/-vmy-ZXu01ps/W6KqRKrH27I/AAAAAAAAA-o/9nwul-nAgu4JwVn2xYdOVB9bzoqsu2OnwCLcBGAs/s1600/maslukin0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -</b> Ditengah tahapan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon DPR,DPRD dan DPD pada pemilihan umum 2019, BAWASLU JATIM (Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jawa Timur) lakukan bimbingan tehnis penyelesaian sengketa pemilu di Kota Malang. (19/9)<br /><br />Bimbingan tehnis untuk seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini dibagi dua klaster, pertama dilaksanakan dikota Batu diikuti oleh 18 kabupaten/kota, sedangkan klaster kedua diikuti oleh 20 kabupaten/kota.<br /><br />Dalam bimtek penyelesaian sengketa, peserta diberikan materi oleh narasumber dari anggota Bawaslu&nbsp; Jawa Timur dipandu oleh fasilitator disetiap sesi.<br /><br />Materi penyelesaian sengketa disampaikan langsung oleh Totok Suhariyono, SH Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur, dalam bimtek ini dijelaskan bahwa penyelesaian Sengketa adalah mahkota Bawaslu, oleh sebab itu laksanakan tugas penyelesaian sengketa ini sesuai peraturan perundang-undangan, siapkan mental sebagai pihak yang punya kewenagan memutus perkara.<br /><br />Karena produk Bawaslu berupa putusan tersebut merupakan gambaran kewibawaan sebuah lembaga, mengingat semua putusan Bawaslu menjadi rujukan publik.<br /><br />Maslukhin salah peserta pelatihan ini mengatakan. “Bimtek penyelesaian sengketa ini, harus dilaksanakan dengan serius, dalam rangka melatih kecakapan anggota Bawaslu saat menjadi majelis adjudikasi", imbuh anggota Bawaslu Gresik&nbsp; ini.<br /><br />"Model bimteknya ditekankan pada simulasi yang serius, mengingat bawaslu diberikan kewenangan menyelesaiakan sengketa proses dan putusanya bersifat mengikat”, tambahnya.<br /><br />Bimbingan tehnis penyelesaian sengketa dilakukan dengan membagi peserta dalam tiga kelompok, tugas masing-masing kelompok sesuai arahan fasilitator adalah kelompok pertama menyusun alur penerimaan pendaftaran permohonan sengketa, kelompok kedua menyusun alur pelaksanaan sidang musyawarah mediasi dan kelompok ketiga bertugas menyusun alur sidang adjudikasi sengketa.<br /><br />Ketiga kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok yang dituangkan dalam plano secara bergantian. Setiap kelompok dapat mengkritisi paparan kelompok lainnya untuk selanjutnya dijadikan bahan masukan untuk perbaikan materi yang disusun. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b><br /><b><span style="color: #999999;">Editor<span style="white-space: pre;"> </span>: </span></b>A-Liem Tan<br /><b><span style="color: #999999;">Publiser<span style="white-space: pre;"> </span>: </span></b>AanMH7<br /><br />Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-6948179846118004012018-09-18T11:14:00.001-07:002018-09-18T11:14:15.366-07:00Download PKPU RI Nomor 28 Tahun 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-zTeJsuskHiM/W6FABpS0fhI/AAAAAAAAA-U/TofPPar1YeMdfyIKEtpqqO4bts-FNJH4gCLcBGAs/s1600/28.PNG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="426" data-original-width="791" src="https://2.bp.blogspot.com/-zTeJsuskHiM/W6FABpS0fhI/AAAAAAAAA-U/TofPPar1YeMdfyIKEtpqqO4bts-FNJH4gCLcBGAs/s1600/28.PNG" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -</b> Download file di bawah ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 28 Tahun 2018 tentang; Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (PEMILU) <br /><br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><a href="https://www.aamnh7.online/2018/05/ladies-keep-these-tips-in-mind-when.html?url=aHR0cHM6Ly9kcml2ZS5nb29nbGUuY29tL3VjP2V4cG9ydD1kb3dubG9hZCZpZD0wQjhFaFJDM0F5aDNmVnpSMVREaHpPWGN4VFV0Nk9UaGhibFY2TFRKSldrMVhWM1oz">Download File | Klick Here</a></span></b></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-56719495373590228552018-09-17T08:34:00.004-07:002018-09-17T08:34:46.626-07:00Makam Ki Ageng Geribig<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-m6uKSNSbEFU/W5_JY-0FS9I/AAAAAAAAA-A/j4MGnEydEBAI2q-RgTlt_TIl24h5ibb1wCLcBGAs/s1600/Ki%2Bageng%2Bgribig0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1200" data-original-width="1600" src="https://2.bp.blogspot.com/-m6uKSNSbEFU/W5_JY-0FS9I/AAAAAAAAA-A/j4MGnEydEBAI2q-RgTlt_TIl24h5ibb1wCLcBGAs/s1600/Ki%2Bageng%2Bgribig0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -</b> Jika anda penyuka wisata sejarah, atau religi, komplek makam Ki Ageng Gribig wajib untuk dikunjungi. Karena komplek ini memiliki potensi wisata bernilai historis dan religius yang menarik. Komplek makam ini terletak di jalan Ki Ageng Gribig Gang Il Kelurahan madyopuro kecamatan Kedungkandang&nbsp; Kota Malang.<br /><br />Sekitar 2 Km dari exit Tol dari arah Pandaan Menuju pusat Kota Malang .<br />Tak hanya makam sosok/tokoh Ki Ageng Gribig dikomplek ini juga terdapat makam para mantan Bupati Malang yang memeritah pada akhir abad XIX hingga awal XX.<br /><br />Menarik komplek pemakaman ini sebagai makam Bupati terbesar dan terindah di kawasan Jawa Timur. Disamping itu terdapat pula makam mantan Bupati Surabaya,Bupati Bondowoso dan keluarga Bupati Probolinggo.<br /><br />Menurut Foklor, Ki Ageng Gribig merupakan adik kandung sunan Giri, salah seorang Walisongo yang dimakamkan di Gresik. Adapun menurut Babad Malang,Ki Ageng Gribig adalah cicit dari Raja Majapahit, Brawijaya. Ayahnya bernama Pangeran Kedawung. salah seorang keturunan Lembu Niroto, pemilik panembahan Bromo. Ki Ageng Gribig di kenal sebagai seorang ulama yang tersohor di Malang pada tahun 1600-an. la Juga merupakan salah satu murid kesayangan Sunan Kalijaga.<br /><br />Ki Ageng Gribig juga dipercaya sebagai pendiri atau cikal bakal Kota Malang. Konon, adik Sunan Giri ini sangat suka berkelana ke tempat-tempat jauh untuk menimba ilmu dan memperkuat iman.<br /><br />Pada suatu ketika, sampailah Ki Ageng Gribig di sebuah tempat berupa hutan yang sangat lebat. Karena merasa cocok dengan tempat tersebut, maka Ki Ageng Gribig membabatnya dan menjadikan tempat itu sebagai pemukiman. Sejak itulah tempat tersebut dihuni orang dan dikenal dengan nama 'MALANG'. Nama Malang sendiri diberikan oleh Ki Ageng Gribig berdasarkan kenyataan adanya Gunung Buring dan deretan pegunungan yang melintang di kiri dan kanannya.<br /><br />Kisah tersebut diyakini oleh Bupati Malang yang pertama yakni R.A.A. Notodiningrat. Setelah menemukan makam Ki Ageng Gribig, ia membangun dan memelihara tempat peristrahatan terakhir pendiri Kota Malang tersebut. Kemudian komplek makam itupun digunakan oleh R.A.A. Notodiningrat sebagai makam keluarga dan berlangsung secara turun temurun.<br /><br />Memasuki komplek pemakaman Ki Ageng Gribig, kesan yang anda rasakan pertama kali adalah nyaman dan asri. Jalan setapak di dalam area makam dibuat dari rabatan semen cor di kiri kananya di tumbuhi pohon-pohon nogosari dan bunga teratai dan tanaman hias lainnya yang terawat dengan rapi.<br /><br />Terdapat tiga bangunan besar dan beberapa bangunan kecil di komplek makam itu. Bangunan terbesar terletak di bagian tengah, yakni tempat disemayamkannya Bupati Malang pertama yaitu R.A.A. Notodiningrat.<br /><br />Di sebelahnya, tepatnya di bagian teras terdapat 17 makam para kerabat dekat dan 8 kerabat jauh R.A.A. Notodiningrat. Bangunan kedua adalah makam Bupati Malang kedua yaitu R.A.A. Notodiningrat Il bersama 26 makam kerabat dekat dan 6 kerabat jauh.<br /><br />Di teras bangunan yang kedua ini juga ada makam Mas Ajoe Aminah, istri dari Raden Toemenggoeng Ario Soerjoningrat, Bupati Probolinggo Sedangkan bangunan besar ke tiga yang terletak dibagian paling belakang adalah tempat persemayaman Ki Ageng Gribig bersama istrinya. Di samping makam Ki Ageng Gribig terdapat bangunan musholla Kyai Ageng Gribig, di musholla itulah Ki Ageng Gribig berdakwah.<br /><br />Tak Jauh dari makam juga terdapat Masjid diberi nama Ki Ageng Gribig yang memiliki desain bangunan yang indah dan megah Makam Bupati Malang ketiga tidak berada dalam bangunan besar yang tertutup, tetapi dibuatkan bangunar kecil terbuka dan disekat dengan kain korden. Terdapat tulisan jelas di batu nisan dari marmer berbunyi "R Toemenggoeng Ario Notodiningrat wafat 8 Juli 1898" Walaupun makam ini berada di luar bangunan gedung, namun keadaannya tetap terawat rapi. Nisan dan payungnya ditutup dengan kain berwarna kuning tua.<br /><br />Disebelah makam Bupati Malang ketiga, terdapat makam Bupati Bondowoso, RTA Notodiningrat yang wafat pada tengah malam 13 Oktober 1934. Sedangkan jauh didepan, dekat pintu gerbang komplek makam terdapat makam Bupati Surabaya, R.Soekarso yang menjabat pada 1958-1968. Tertulis jelas dibatu nisannya terlahir pada 11 Desember 1908 dan wafat pada 7 Desember 1986.<br /><br />Untuk masuk ke komplek makam Ki Ageng Gribig ini, pengunjung dimohon mengisi buku tamu kunjungan terlebih dahulu yang akan dilayani oleh pengurus Pokdarwis Kampung Gribig Religjus. Komplek makam Ki Ageng Gribig ini tidak pernah sepi darl pengunjung, terutama pada malam jum'at legi dan harl-hari besar Islam lainnya.<br /><br />Bahkan setiap peringatan HUT Kabupaten Malang 28 Nopember setiap tahunnya, jajaran pejabat Pemerintahannya pasti menyempatkan ziarah kubur di sisni. Begitu juga pada setiap malam tanggal 1 April, ketlka menjelang HUT Kota Malang keesokan harinya, jajaran pejabat Pemerintah Kota Malang juga melakukan ziarah kubur di sisni.<br /><br />Suasana hening dan khusyuk akan langsung terasa saat anda berziarah ke komplek makam ini. Banyak peziarah yang datang khusus untuk berkholwat dan berdzikir mendekatkan diri pada Allah SWT.<br /><br />Untuk mencapai tempat peristirahatan Ki Ageng gribig ini, jika dari exit Tol Pandaan Malang belok ke kiri, sekitar 2 Km menuju RW IV atau Kampung Gribig masuk gang Il. Sebaliknya, jika dari Kota Malang bisa langsung menuju Kecamatan Kedungkandang, memasuki jalan Ki Ageng Gribig.tidak sulit menemukan jalan ini. Ikuti saja jalan tersebut hingga menemukan Masjid Ki Ageng Gribig, Letak komplek pemakaman ini tak jauh dari Masjid ini.<br /><br /><b><span style="color: #999999;">Sumber Berita:</span></b> Pokdarwis Kampung Gribig<br /><br />Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-49862625306500684552018-09-15T21:49:00.003-07:002018-09-15T21:49:57.404-07:00Halaqoh DAI Muda MWC NU Blimbing Kota Malang<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-4ZXCkJDrx-0/W53g3sLk5pI/AAAAAAAAA90/r2xafh7M5R8HCb6l7SZ0XYpU6KJ5noHJQCLcBGAs/s1600/KH.Tolhah.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="810" data-original-width="1080" src="https://2.bp.blogspot.com/-4ZXCkJDrx-0/W53g3sLk5pI/AAAAAAAAA90/r2xafh7M5R8HCb6l7SZ0XYpU6KJ5noHJQCLcBGAs/s1600/KH.Tolhah.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com –&nbsp; </b>MWC NU Blimbing laksanakan kegiatan pembinaan Dai muda dengan tema&nbsp; “Halaqah Dai Muda ke-3 Kita Mantapkan Kesadaran Sebagai Masyarakat Yang Rahmatan Lil Alamin” ini dilaksanakan selama sahari di masjid Jami’ Blimbing, Malang. (16/9/2018)<br /><br />Pembinaan Dai di kalangan warga Nahdliyin menjadi penopang utama untuk mempertahankan aqidah Islam yang bersumber&nbsp; pada ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah yang mempertahankan ajaran Islam rahmatan lil alamin ditengah arus global. Hal ini direspon oleh MWC NU Blimbing yang memberikan perhatian penuh terhadap upaya pembekalan para Dai muda warga Nahdliyin.&nbsp;<br /><br />Pembekalan diharapkan mempu memberikan tambahan pegetahuan&nbsp; yang cukup untuk para Dai atau penceramah dalam mensyiarkan Islam yang benar kepada masyarakat. Sebab dewasa ini ada upaya dari aliran radikalisme untuk memanfaatkan isu-isu agama untuk memecah persatuan umat Islam di Indonesia.<br /><br />Halaqah yang dilaksanakan setiap tahun ini, menjadi agenda rutin Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Blimbing dengan menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten. Dalam Halaqah ke -3 ini pameteri utamanya adalah Prof. Dr.KH. Tolchah Chasan ( Menteri agama era Gus Dur) dengan tema Situasi Keadaan Hari Ini dalam merespon kondisi bangsa saat ini yang menjadi tantangan warga NU.<br /><br />Salah satu seruan KH. Tolchah Chasan adalah seorang Dai harus berani menyampaikan kebenaran dan bersikap benar, percuma jika seorang dai tidak berani menyampaikan kebenaran kepada mayarakat.<br /><br />Pemateri kedua adalah Dr. Rosidin, M.Pdi memberikan materi Sistematika Metodologi Dakwah, materi ini diharapkan dapat membatu para dai untuk menyusun materi dakwah dengan sistematis, mudah dan terarah.<br /><br />A’la Jajuli sekretaris MWC NU Blimbing menyampaikan “Peserta yang menjadi sasaran Halaqah ini adalah pengurus harian MWC, Lembaga NU Blimbing, Banom NU, Takmir Masjid dan seluruh Dai NU angakatan pertama dan angkatan kedua.&nbsp; Diharapkan dengan mengikuti pembekalan ini peserta akan memperoleh materi-materi dakwah yang sesuai untuk merespon persoalan&nbsp; dan fenomena masyakat saat ini dengan segala problematikanya", jelasnya.<br /><br />"Selain meningkatkan pengetahuan disisi keilmuan, juga dapat meningkatkan keterampilan dakwah bagi para dai. Banyak&nbsp; informasi yang berkembang perlu kajian-kajian lebih lanjut terutama tentang kebenaran dan keasliaan berita tersebut”, ungkap A’la disela-sela acara ini.<br /><br />Harapan kedepan dari kegaiatan ini adalah adanya kesinambungan komunikasi dari para peserta halaqah untuk menata strategi dakwah dan peta dakwah yang efektif dan tepat sasaran perjuangan melalui dakwah. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-28547082406410075552018-09-15T00:07:00.002-07:002018-09-15T00:08:31.230-07:00Pelaporan Dana Kampanye<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-8_qd66x16oY/W5yvram15wI/AAAAAAAAA9o/I8Edm4tIQm8jmVKgadLjVEqLC7BclS4twCLcBGAs/s1600/fajar%2Bkpu0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1142" data-original-width="1600" src="https://3.bp.blogspot.com/-8_qd66x16oY/W5yvram15wI/AAAAAAAAA9o/I8Edm4tIQm8jmVKgadLjVEqLC7BclS4twCLcBGAs/s1600/fajar%2Bkpu0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -</b> Menjelang tahapan kampanye pemilu, KPU Kota Malang laksanakan bimbingan tehnis pelaporan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu 2019. Peserta bimtek yang diundang dalam kegiatan ini adalah petugas masing-masing partai politik sebanyak dua orang di kantor KPU kota. (15/9/2018)<br /><br />Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh penyelenggara untuk memberikan bimbingan secara tehnis terhadap seluruh partai politik secara berkelanjutan sampai dengan berakhirnya tahapan masa kampanye.<br /><br />Hal ini sesuai dengan mandat undang-undang pemilu, dimana penyelenggara wajib memberikan bimbingan tehnis penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilu presiden, DPR dan DPD sesuai dengan tingkatan.<br /><br />Fajar Santosa,SH.MH divisi hukum KPU Kota Malang menyampaikan “Bimbingan tehnis kali ini akan dipaparkan materi kebijakan KPU terkait dengan dana kampanye, tahapan dan jadwal pelaporan dana kampanye, laporan dana kampanye, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye , jenis laporan dana kampanye, larangan dan sanksi serta aplikasi dana kampanye”.<br /><br />“Namun demikian pada bimbingan tehnis ini, kita batasi pada pada materi sesuai dengan tingkatan kota, sedangkan untuk pelaporn dana kampanye pemilu presiden, berlaku jika pada tingkatan kabupaten/kota ada tim kampanye yang dibentuk oleh calon presiden”, lanjut Fajar.<br /><br />Pada keterangan selanjutnya, disampaikan bahwa pembukaan rekening dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, oleh sebab itu partai politik harus bersiap-siap untuk melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK).<br /><br />Dana kampanye dapat bersumber dari tiga elemen yaitu Partai Politik,calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau,&nbsp; sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 PKPU no.24 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi PKPU No. 29 Tahun 2018.<br /><br />Untuk besaran sumbangan dana kampanye telah sebagaimana diatur dalam peraturan KPU adalah maksimal 2.500.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk sumbangan peroranga dan&nbsp; 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar) bagi penyumbang pihak lain, kelompok atau perusahaan.<br /><br />Selanjutnya peserta pemilu dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.<br /><br />Tetapi jika peserta pemilu sudah terlanjur menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pihak atau sumber yang dilarang tersebut maka peserta&nbsp; dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU selanjutnya&nbsp; wajib menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.<br /><br />Sanksi sebagaimana dimaksud ketentuan diatas, dalam Pasal 527 undang-undang 7 tahun 2017 bahwa Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).<br /><br />Ketentuan sanksi bagi peserta yang terhadap pelaporan dana kampanye dimaksud Pasal&nbsp; 67 ayat 1 PKPU 24 tahun 2018 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Ketentuan diatas juga berlaku kepada peserta pemilu calon Dewan Perwakilan Daeran (DPD). <b><i>(A-Liem Tan)</i></b><br /><br /><b>Editor: </b>A-Liem Tan<br /><b>Publiser:</b> AamNh7Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-15508086924430959682018-09-13T23:14:00.000-07:002018-09-15T00:09:10.295-07:00DPT PEMILU Kota Malang Berkurang<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-th9pomIDukc/W5tRib5SYvI/AAAAAAAAA9c/2qUtNENSb0sHrf2zxaPNTbiZuL81rbN1ACLcBGAs/s1600/Pleno%2BDPTHP0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="488" data-original-width="845" src="https://1.bp.blogspot.com/-th9pomIDukc/W5tRib5SYvI/AAAAAAAAA9c/2qUtNENSb0sHrf2zxaPNTbiZuL81rbN1ACLcBGAs/s1600/Pleno%2BDPTHP0000.jpg" /></a></div><b><br /></b><b>AlimMustofa.com -</b> Pasca rekomendasi Bawaslu Kota Malang tentang daftar pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019, KPU Kota Malang melaksanakan rapat pleno penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu Tahun 2019.(.23/9/2018).<br /><br />Pleno dimulai pukul 11.35 wib dihadiri oleh tiga komisioner KPU Kota Malang yaitu ; Fajar Santosa,SH ( Divisi Hukum), Deni Rahmad Bachtiar, S.Sos ( Divisi Data) dan Aminah ( Divisi Logistik &amp; Keuangan). Sesuai pasal 44 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017 bahwa Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal, jumlah anggota KPU kabupaten/kota berjumtah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;<br /><br />Deni menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan rangkaian akhir dari proses pencermatan bersama KPU, Partai politik dan Bawaslu kota terhadap data pemilih ganda dan TMS hasil rekomendasi Bawaslu RI dan data hasil pencermatan KPU sendiri. Tehnisnya PPK akan membacakan rekap data hasil perbaikan, baik penghapusan pemilih TMS ganda atau TMS lainnya.<br /><br />“Dalam rapat pleno terbuka ini, para pihak dapat memberikan tanggapan kepada hasil yang disampaikan oleh PPK . jika ada masukan pemilih baru bisa ditindak lanjut jika disertai dengan dokumen administrasi kependudukan", terang Deni.<br /><br />Partai PKS melalui wakilnya menyampaikan beberapa pertanyaan tentang data ganda yang akan diperbaiki sejumlah berapa dan hasil perbaikan atau penghapusanya apakah dapat diminta rincianya. "Usulan saya seharusnya KPU menggunakan data ganda yang paling banyak sebagai bahan pencermatan dan perbaikan data", tegas Saiful pengurus partai keadilan sejahtera.<br /><br />Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa rekomendasi dari Bawaslu ada dua data, yaitu data ganda hasil pencermatan Bawaslu Kota Malang yang memakai dua elemen data dan 4 parameter. Parameter pertama adalah elemen NIK dan Nama ganda, parameter kedua adalah NIK ganda, parameter ketiga adalah elemen NKK dan parameter elemen data NIK invalid.<br /><br />Dari hasil pembacaan rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan diperoleh data yang telah dilakukan perbaikan dan penghapusan data pemilih sebagai berikut , Data Ganda yang dihapus 2.137 ,Data TMS Lainnya 97,Pemiloh Baru 19, Pemilih Ubah Data&nbsp; 2.120, Jumlah DPTHP akhir , Laki-laki 298.404 , Pemilih Perempuan 310.196 , jumlah total 608.600, sehingga selisih DPT dengan DPTHP&nbsp; adalah 2.215 Pemilih.<br /><br />Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu dan Partai politik antara lain PDIP, P.Demokrat, PKS, Hanura, P.Berkarya, PSI, PBB, PPP, Gerindra, P.Golkar, P.Nasdem, PKB. Sedangkan dari unsur pemerintah yang hadir adalah dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) dan Bakesbangpol Kota Malang.<br /><br />Rapat Pleno Ditutup Dengan Penandatangan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pencermatan, Verifikasi Dan Penghapusan Terhadap Pemilih Ganda, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Serta Penambahan Pemilih Baru Dan Perbaikan Elemen Data Pemilih. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b><br /><br /><b><span style="color: #999999;">Editor:</span></b> A-Liem Tan<br /><b><span style="color: #999999;">Publiser:</span></b> AamNh7<br /><br />Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-53510429587373198832018-09-12T10:08:00.002-07:002018-09-12T10:08:36.829-07:00Daftar Pemilih Ganda, Buat Siapa?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-r7TBAk-eTCI/W5lH2NfIYnI/AAAAAAAAA9I/CprufxkghIc1XjdizpnOTwvuUUBZchZMgCLcBGAs/s1600/ILC%2BBawaslu%2B20000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="537" data-original-width="999" src="https://4.bp.blogspot.com/-r7TBAk-eTCI/W5lH2NfIYnI/AAAAAAAAA9I/CprufxkghIc1XjdizpnOTwvuUUBZchZMgCLcBGAs/s1600/ILC%2BBawaslu%2B20000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com - </b>Mungkin publik sedikit terhentak melihat fluktuatif data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU, sudah menjadi kelaziman jika DPT yang telah ditetapkan sudah tidak terdapat data pemilih yang ganda apalagi data pemilih TMS.<br /><br />Tetapi hasil pengawasan Bawaslu RI melalui pencermatan data pemilih, masih ditemukan adanya data ganda,baik NIK dan Nama Ganda, NIK Ganda dalam DPT tersebut.<br /><br />Menyikapi fenomena data pemilih ganda dalam DPT tersebut, M. Afifudin Koordinator Pengawasan Bawaslu RI, menyampaikan beberapa hal dalam acara live televisi nasional. Beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut;<br />#Sahabat Bawaslu sekalian.<br /><br />Bawaslu akan menjelaskan persoalan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dalam talk show Indonesia Lawyer Club&nbsp; malam ini, Selasa, 11 September 2018 pukul 20.00 WIB di TV One.<br /><br />Ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas Pemilu dalam menjaga hak pilih dan memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutakhiran selama ini.<br /><br />Durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas Pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih.<br /><br />Keikutsertaan dalam diskusi ILC dapat dengan cara menyebarkan kembali materi Bawaslu, respon pertanyaan di media sosial dan mengembangkan diskusi ke konteks masing2 daerah dengan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.<br /><br />Seluruh pernyataan media sosial ditambahkan dengan Tagar #BawasluJagaHakPilih Dan dapat menyebut (mention) akun medsos @bawaslu_ri dan @ILC_tvOnenews.<br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-sFDeQG0ogwg/W5lH9zkOiwI/AAAAAAAAA9M/unn3LpTzgMMHhOUTalMq270TLTMpHWGBACLcBGAs/s1600/ILC%2BBawaslu0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="761" data-original-width="750" src="https://2.bp.blogspot.com/-sFDeQG0ogwg/W5lH9zkOiwI/AAAAAAAAA9M/unn3LpTzgMMHhOUTalMq270TLTMpHWGBACLcBGAs/s1600/ILC%2BBawaslu0000.jpg" /></a></div><br />Berikut ini beberapa materi yang dapat kita jadikan status, jawaban, tanggapan dan pernyataan sepanjang ILC berlangsung.<br />Bawaslu menemukan kegandaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019 mendapai setidaknya 1.013.067 pemilih. Hasil analisis tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (10/9/2018) untuk dicermati dan dikoreksi.<br /><br />Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih.<br />Dalam menganalisis, Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.<br /><br />Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama.<br /><br />Pencermatan dan koreksi juga dilakukan&nbsp; atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT. Pencermatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat.<br /><br />Bawaslu terus melakukan analisis kegandaan dalam DPT terhadap Kabupaten/Kota lainnya. Analisis terus dilakukan hingga 16 September 2018 di tingkat pusat.<br /><br />Pasal 198 UU 07/2017 Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra&nbsp; Pemilu dalam daftar Pemilih. Fakta di DPT: tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL, dan alamat sama); satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda.<br /><br />Pasal 201&nbsp; Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.<br /><br />Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk&nbsp; kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.<br /><br />Fakta di DPT: NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda.<br /><br />Pengawas Pemilu dapat menambahkan informasi, gambar dan hasil pengawasan dan koordinasi di masing2 daerah.<br />#BawasluJagaHakPilih<br /><br /><b><span style="color: #999999;">Sumber informasi:</span></b> <i>M. Afifudin (Pimpinan BAWASLU RI)</i><br /><b><span style="color: #999999;">Editor:</span></b> <i>A-Liem Tan</i><br /><b><span style="color: #999999;">Publiser:</span></b> <i>AamNh7</i>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0tag:blogger.com,1999:blog-2271747857467901919.post-50265609775738137402018-09-11T19:54:00.001-07:002018-09-11T19:54:18.126-07:00BAWASLU Rekomendasi Perbaikan Data Ganda Dalam DPT PEMILU<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-kyEjDKs020U/W5h_zpnw9LI/AAAAAAAAA88/v2HGf5u7p24KLKI3kZJvUITRV6lCFipbgCLcBGAs/s1600/rekomendasi%2Bdpt0000.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="493" data-original-width="1228" src="https://2.bp.blogspot.com/-kyEjDKs020U/W5h_zpnw9LI/AAAAAAAAA88/v2HGf5u7p24KLKI3kZJvUITRV6lCFipbgCLcBGAs/s1600/rekomendasi%2Bdpt0000.jpg" /></a></div><br /><b>AlimMustofa.com -&nbsp;</b>Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU&nbsp; Kota Malang, masih ditemukan data pemilih ganda. Temuan ini langsung direkomendasi Bawaslu Kota Malang dalam Rapat koordinasi perbaikan data pemilih. Minggu, (9/9/2018).<br /><br />Rapat koordinasi perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) ini&nbsp; dilaksanakan di kantor KPU Kota Malang Jl. Bantaran no.6 ini diikuti oleh Bawaslu kota, KPU dan Perwakilan Pengurus partai politik peserta pemilu 2019.<br /><br />Deny Bachtiar S.Sos Divisi Data KPU Kota Malang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini adalah untuk melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan perintah KPU RI untuk melakukan perbaikan daftar pemilih berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Masukan Partai Politik maupun data yang berasal dari KPU sendiri.<br /><br />“Mulai tanggal 10 hingga tanggal 12 Spetember 2018, KPU Kota mengundang Bawaslu dan Partai politik yang mempunyai data kegandaan maupun pemilih TMS untuk bersama-sama dilakukan pencermatan dan penghapusan daftar pemilih,” lanjut Deni.<br /><br />Hasil pencermatan yang dilakukan oleh tim pengawasan Bawaslu Kota Malang menemukan data NIK dan Nama Ganda sebanyak 2.754 pemilih, NIK ganda sebersar 4.318 pemilih, NIK Invalid sebesar 2.141 pemilih&nbsp; dan NKK invalid 3.291 pemilih, sehingga total data bermasalah hasil temuan Bawaslu Kota terhadap data bermasalah dalam DPT pemilu Kota Malang yaitu 12.504 pemilih.<br /><br />Rusmifahrizal Rustam,SH anggota Bawaslu Kota Malang dalam rapat tersebut menyampaikan, terhadap temuan Bawaslu mengenai data pemilih ganda dan data invalid tersebut KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).<br /><br />Tindak lanjut proses perbaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Malang sebagai tindak lanjut surat instruksi Bawaslu Jawa Timur nomo : 0262/K-JI/PM.01.01/IX/2018 , agar setiap tindakan penghapusan data pemilih tersebut KPU Kota membuat berita acara dan kronologis berapa data pemilih yang dihapus.<br /><br />“KPU dapat melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda, NIK invalid, dan penomoran NIK yang tidak lengkap serta pemilih TMS lainnya,” lanjut Rustam panggilan akrab Kordiv. Sengketa Bawaslu Kota Malang.<br /><br />Selanjutnya Bawaslu Kota Malang akan melakukan pengawasan melekat terhadap keseluruhan proses perbaikan data pemilih.<br /><br />Beberapa partai yang hadir diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, Perindo dan Partai Golongan Karya. <b><i>(A-Liem Tan)</i></b><br /><br /><b><span style="color: #cccccc;">Editor: </span></b>A-Liem Tan<br /><b><span style="color: #cccccc;">Publiser:</span></b> AamNh7<br /><div><br /></div>Alim Mustofahttps://plus.google.com/101340172693738538155[email protected]0