SUMBER KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM SENGKETA HASIL PILKADA
Alimmustofa.com – Sengketa Hasil
Pilkada atau perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) merupakan mekanisme komplain terhadap
proses hasil pemilihan kepala daerah yang diberikan oleh undang-undang. Mekanisme
komplain terhadap hasil pemilihan ini diberikan oleh undang-undang dalam rangka
memberikan ruang kepada para pihak untuk melakukan koreksi terhadap proses
administrasi hukum penyelenggaraan tahapan pemilihan.
Kewenangan Mahkamah konstitusi (MK) berdasar Undang-Undang Dasar 1945
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C ayat
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasarmemutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
Selanjuntnya kewenangan terrsebut
dinormakan dalam BAB III Kekuasaan Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terkahir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Lalu dari mana sumber hukum kewenangan
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PILKADA)?
Dalam ketentuan pasal 157 ayat
(1) undang-undang nomor 1 tahun 2015, dalam hal terjadi perselisihan hasil penetapan
pemilihan, peserta pemilihan dapat mengajukan pembatalan kepada pengadilan
tinggi yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA). Artinya undang-undang memberikan mandat
kepada Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan dengan sifat
putusan final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (8).
Selanjutnya terdapat ketentuan
pasal 157 (1) undang-undang nomor 8 tahun 2015 perubahan pertama tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, “ Perkara perselisihan hasil Pemilihan
diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”.
Ayat (3) Perkara perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
diatas kemudian diubah lagi dalam perubahan kedua Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, disebutkan dalam pasal 157 ayat (3) “Perkara perselisihan penetapan
perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”.
Dengan demikian jelaslah
sudah,darimana sumber kewenanangan Mahkamah konstitusi (MK) dalam menangani
sengketa hasil pemilihan kepala daerah,yang sesungguhnya merupakan kewenangan
yang diberikan undang-undang pemilihan /Pilkada yang sumber kewenangannya tidak
bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945.(*)
Editor : Alim Mustofa