PEMOHON DALAM SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PEMOHON DALAM SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Sabtu, 28 Desember 2024

 


PEMOHON DALAM SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH

oleh : Alim Mustofa

 

Alimmustofa.com – Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak memasuki tahap sengketa hasil pemilihan /pilkada. Dimana hasil penatapan rekapitulasi komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi/ Kabupaten/Kota tentang hasil penetapan perolehan suara calon Gubernur,Bupati dan Walikota dapat menjadi objek sengketa hasil di Mahkamah konstitusi (MK).


Lalu siapa saja yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohon sengketa pemilihan (PIlkada), Dalam Undang- Undang nomor 10 Tahun 2016 disebutkan,pasal 157 ayat (4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.


Peserta pemilihan yang dimaksud dalam ketentuan diatas adalah merujuk pada pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun2015, adalah pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik atau pasangan calon perseorangan.


Dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 tahun 2024, para pihak yang bersengketa dalam ketentuan ini disebut dengan para pihak adalah:

a.       Pemohon;

b.       Termohon; dan

c.       Pihak Terkait.


Selanjutnya pasal 4 ayat (1) dalam peraturan ini disebut dan dijelaskan bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah:

a.       Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

b.       Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;

c.       Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; atau

d.       Pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.

 

Berdasar ketentuan diatas, ada 2 (dua) kategori pemohon dalam pengajuan sengketa hasil pemilihan/Pilkada,yaitu :


1.       Pasangan Calon ( Gubernur/Bupati/Walikota)

2.       Pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon

 

Hal yang sama juga diatur dalam PeraturanMahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.


Ketentuan Pasal 3  ayat (1) Pemohon dalam sengketa Pemilihan/Pilkada adalah :

a.       Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan;

b.   Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota peserta Pemilihan;

c.    Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;


Tentang Termohon

 

Termohon dalam sengketa pemilihan adalah Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi,KPU Kabupaten/kota sebagai akibat Keputusan atau berita acara hasil penetapan perolehan suara pemilihan.

 

Pihak terkait dalam sengketa pemilihan adalah pasangan calon, pemantau yang terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor3 Tahun 2024. (*)

 

Editor      : ALIM MUSTOFA