Alimmustofa.com - Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023
menjadi peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023, disebabkan adanya kekuranglengkapan
kata sehingga akan menimbulkan perbedaan pengertian dalam menafsirkan maksud dari
perintah peraturan ini.
Hal lain perubahan peraturan ini juga karena
adanya kata yang tidak relevan sebagaimana pada pasal 15 ayat (2) huruf b,
mengingat calon anggota DPD bukanlah dari partai politik. Berikut tabel
perubahan pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta pasal 27 ayat (1);
Pada prinsipnya perubagan peraturan Bawaslu
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampaye Pemilihan Umum merubah pasal 15
ayat (2) huruf a dengan menambahkan kata DPD setelah kata anggota, sehingga
pada bunyi lengkapnya anggota DPD dan
huruf b menghapus kata Parta politik.
Sehingga pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b berbunyi;
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota DPD kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
Pasal
27 hanya merubah diayat 1 menambahkan kata permilu didepan kata kampanye,
sehingga bunyi lengkap pasal 27 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023
berbunyi ;
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu
melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Internet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f.”
Editor : Alim Mustofa