Pemilu Dalam Prespektif Keadilan Dan Ke-Indonesiaan
Pemilihan Umum
u Pengertian Pemilu : Sarana kedaulatan Rakyat
Untuk Memilih Anggota DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Memilih
Anggota DPRD yang dilaksanakan secara Jurdil-Luber dalam NKRI berdasarkan
Pancasila dan UU’45.
Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur,
Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
DASAR/LANDASAN HUKUM PEMILU
u
Landasan Idiologis
: Pancasila
u
Landasan
Konstitusional : UUD 1945
(pasal 22 E (5)
u
Landasan
Operasional : Peraturan
Perundang-undangan
Terkait Pemilu ; UU No.7 Tahun 2017 ( UU 8 th
2012/UU 42 tahun2008,
UU 15 th
2011)
DEMOKRASI DAN
PEMILU
v
Pemilu merupakan salah satu Instrumen demokrasi
v
Pemilu dianggap sebagai salah satu Instrumen terbaik dalam
suksesi politik
v
Pemilu menjamin hak-hak politik Setiap Warga Negara.
v
Salah satu unsur penting dalam pemilu adalah partisipasi politik
masyarakat dalam pemilu
Mengapa Pemilu Itu Penting ?
u
Sebagai Instrumen
Demokrasi dalam legitimasi pranata politik/suksesi politik
(eksekutif,
legislatif, judikatif)
u
Menjamin
stabilitas peralihan kepemimpinan (Suksesi Elite)
u
Memilih Wakil Rakyat
yang terbaik (eksekutif dan legislative)
u
Menegakkan
demokrasi.
Pemilu sebuah
Pertaruhan :
-
Persatuan & Kesatuan
-
Pertahanan & Keamananan
-
Ekonomi, Sosial, Politik,
Budaya.
-
Elite politik dan Idiologi
-
Politik Global, dll
IPOLEKSUSBUDHANKAM
Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan pemilu :
a.
memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b.
mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
c.
menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
d.
memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan pemilu; dan
e.
mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 1 ayat 7 UU no.7 Tahun 2017 :
1.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
3.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Stake Holder Pemilu
u
Pemerintah (an)
u
Penyelenggara Pemilu
u
Partai Politik (Peserta Pemilu)
u
Masyarakat
u
Bisnis
u
pers
Peserta Pemilu
u
Partai Politik (DPR,DORD)
u
Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden yang diusung partai
politik atau gabungan partai politik.
u
Perseorangan (DPD)
Pemilu dan Kesinambungan Politik
u
Cita-Cita Bangsa
u
Bhineka Tunggal Ika
u
Transisi Kekuasaan / Politik
u
Pembangunan Nasional RPJPN
Pemilu Demokratis
UU Pemilu/Pemilihan
|
|
Bagaimana Mewujudkan Pemilu yang Demokratis
Syarat
Pemilu/pemilihan Berintegritas
1.
Integritas Regulasi
2.
Integritas Penyelenggara
3.
Integritas Kontestasi
4.
Integritas Pemilih
|
|
Kerawanan
Pemilu
1.
Kerawanan Regulatif
2.
Kerawanan
Penyelenggara/Penyelenggaraan
3.
Kerawanan Kontestasi
4.
Kerawanan Pemilih
5.
Kerawanan Interventif/Penguasa
6.
Politik Uang
State
: Eksekutif, Legislative
Civil
Society : Parpol, Ormas,
LSM,
Pers dll
Privat
Sector : pebisnis/pemodal/ pasar
Relasi Pemilu & Korupsi
Kepentingan
Privat Sector (Bisnis) <> Kepentingan Politik
Kepentingan Politik <>
Kepentingan Modal
Kepentingan Politik <>
Penguasa <> Pengusaha
Kekuasaan = Merebut+ Mendayagunakan+Mempertahankan
Merebut = Politik + Modal
Mempertahankan = Politik+Distribusi+Kompromi
Mempertahankan = Politik + Akumulasi+ alokasi+Negosiasi
Dalam Pemilu dikenal dengan
Istilah
Cost
Politic (beaya Politik) dan Money Politic (Politik
Uang)
Beaya Politik : Keseluruhan
Beaya untuk Operasionalisasi
Kegiatan
Pemenangan Oleh Peserta Pemilu/Pemilihan
Politik Uang : Mahar
Politik, Suap kepada Pemilih,
Penyelenggara,
Penegak Hukum
Untuk Merebut,
Mengendalikan & Melanggengkan KEKUASAAN
Tingginya Biaya Politik 1. Penyebab : Sistem Pilkada membutuhkan biaya politik yang mahal,
tuntutan parpol, parpol pendukung bekerja tidak maksimal, biaya saksi. 2. Implikasi : muncul Janji Politik dengan mitra potensial |
|
Politik Uang Tingginya biaya kampanye secara riil, sehingga
politik balas jasa atas sumbangan kampanye saat pilkada. |
1.
PENYEBAB
KORUPSI di Pemilu
ICW dalam Jurnal KPK (2018);
Jual Beli Suara, Mahar politik, Beaya Politik
yang Tinggi,
Pakar Hukum Todung Mulya Lubis;
Relasi
Ketergantungan antara Politisi, Penguasa Dan Pengusaha
Upaya
Perbaikan Demokrasi dalam Pemilu
Perbaikan
Regulasi
Perbaikan
Sistem Pemilu
Pembangunan
Budaya Politik Edukasi Politik Warga Negara
Kesimpulan
Lord Acton
Universitas Cambridge, Inggris, "Power tends to corrupt, and absolute
power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan
yang absolut cenderung
korup secara
absolut)
“ Penguasa yang tidak memiliki akar dukungan
grassroot (rakyat), maka akan mencari dukungan politik/ kekuatan politik dari
pihak lain. Sedangkan penguasa yang memiliki dukungan arus bawah yang kuat akan
cenderung melawan arus global dalam rangka melindungi
kepentingan negara.”
Berthold Brecht
(1898 – 1956), seorang penyair
Jerman, yang juga dramawan, sutradara teater, dan marxis, nasehatnya penting
kita renungkan; "Butayang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar,tidak berbicara,dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik.Dia tidak tahu bahwab iaya hidup,harga kacang,harga ikan,harga tepung,biaya
sewa,harga sepatu dan obat,semua tergantung pada keputusan politik. Orang yang buta
politik begitu bodoh sehingga ia bangga dan
membusungkan dadanya mengatakan bahwa ia membenci politik.Si dungu tidak tahu bahwa dari kebodohan politiknya lahir pelacur,anak terlantar, dan
pencuri terburuk dari semua pencuri, politisi buruk, rusaknya perusahaan
nasional dan multinasional yang menguras kekayaan negeri."
“Setiap ada pelaku korupsi dari politisi yang
ditangkap perangkat hukum, janganlah bangga menyalahkan mereka, jangan-jangan
ada kontribusi dari pemilih saat pemilu dengan meminta suap politik” A-Liem Tan
23/8/21
Download : Unduh Disini
Editor : Alim Mustofa