Narasi
Demokrasi
Oleh
: Alim Mustofa
Alimmustofa.com- Perhelatan politik kenegaraan tidak lepas dari satu tujuan yaitu persoalan
pengaturan perebutan kekuasaan yang legal dengan dalih pesta demokrasi. Alih –
alih atas nama demokrasi membuat orang mengabsahkan kebebasan yang mutlak
(absolut) atas nama hak asasi manusia, sehingga banyak dari kita
mengekspresikan kebebasan dengan menerobos pranata sosial yang seolah menjadi
penghalang kebebasan berekspresi dan berpendapat dimuka umum.
Banyak
kita saksikan, atas nama kebebasan kemudian disalah artikan dengan cara
mengemukakan pendapat di public dengan mendeskreditkan privasi orang atau
kelompok orang, menegasikan norma-norma yang berlaku umum disuatu wilayah
(negara). Sekali lagi itu dilakukan atas nama hak asasi dengan ruang kebebasan
dalam suatu negara yang menganut system demokrasi.
Demokrasi
diperkosa maknanya sesuai dengan nafsu politik seseorang atau kelompok politik
demi satu tujuan yaitu KEKUASAAN. Hak Asasi Manusia dipaksa tunduk atas
keinginan nafsu kekuasaan dengan argumentasi dan narasi yang saling
menjatuhkan. Mereka lupa bahwa didalam kebebasan yang dimiliki pada dasarnya
juga dibatasi oleh kebebasan orang lain, hak asasi setiap individu juga
dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Penyesatan
makna demokrasi banyak menelan korban, karena demokrasi masih sebatas dimaknai
sebagai kebebasan absolut dengan menegasikan hak-hak orang lain. Dari sini
kemudian Demokrasi sebenarnya dapat dianalogikan sebagai sebuah rimba
belantara, setiap individu merasa memiliki kebebasan mutlak untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu atas nama hak asasi manusia. Sehingga orang atau
kelompok masyarakat politik terperangkap pada adagium siapa yang kuat, dialah
yang kuasa dan Ini akan sangat berbahaya bagi suatu bangsa yang
merepresentasikan sebagai simbol yang mengemban untuk melindungi hak politik
dari suatu kelompok sosial (warga negara).
Realita
ini kemudian mendorong banyak pakar tatanegara untuk mengemukakan pendapat
bahwa demokrasi harus dibarengi dengan nomokrasi. Demokrasi tanpa nomokrasi
akan berjalan liar dan rusak.
“Demokrasi
upaya untuk mencari kemenangan. Sedangkan nomokrasi adalah upaya mencari
kebenaran. nomokrasi penting ditegakan untuk menangkal berbagai kecurangan dan
perbuatan melanggar hukum selama proses demokrasi pada Pemilu 2024” (Prof.
Mahfud MD)
Pemilu adalah narasi demokrasi yang actual dalam implementasikan kata” KEDAULATAN RAKYAT”, Demokrasi adalah symbol ekspresi dari suatu kebebasan politik atau Political freedom. Penyelenggaraan pemilu merupakan harmonisasi antara konsep demokrasi (Democracy Concept) dan penegakan nomokrasi (Law Enforcement).
Pemilihan
Umum tahun 2024 adalah daulat politik yang syarat akan konflik politik, disadari
atau tidak para pihak akan menggunakan segela cara untuk melakukan sesuatu
untuk meraih tujuan atau keuntungan tertentu. Maka penyebaran informasi hoax,
black campaign, politisasi sara, politik uang, politik identitas akan menjadi
warna warni di pesta demokrasi tahun 2024.
Dari
argumentasi diatas, penulis mengambil sikap bahwa tugas pengawasan pemilu
merupakan ikhtiar penegakan nomokrasi dalam rangka menjaga kualitas demokrasi atas
nama kedaulatan rakyat di pemilihan umum.
Penegakan
regulasi penyelenggaraan pemilu menjadi sandaran lurus dan tegaknya piranti
pendukung demokrasi berupa undang-undang, peraturan-peraturan yang kemudian
menjadi role bagi penyelenggara pemilu.(*)
Editor : Alim Mustofa