Syarat Formil dan Materiil Laporan Pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Syarat Formil dan Materiil Laporan Pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022

Selasa, 25 April 2023




Syarat Formal Dan Syarat Material Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

Dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Tenuan dan Laporan Pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formal dan syarat material.  syarat formal dan syarat material  yang dimaksud adalah sebagai berikut : 


Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari sejak diketahui
    terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

 

Pasal 15 ayat 4, Syarat Material meliputi : 

a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;

b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan

c. bukti 

Perlu diketahui,ada perubahan terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat material laporan dugaan pelanggaran pemilu antara Perbawaslu  nomor 7 tahuh 2018 dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. keterpenuhan syarat formal dan syarat material berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 sebagai beikut : 

pasal 9 ayat 3 ) syarat Formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut; 

a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;

b. pihak terlapor;

c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya

             dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan

d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda   

   penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.

 

Ayat 4 ) terkait syarat material meliputi ;

a. peristiwa dan uraian kejadian;

b. tempat peristiwa terjadi;

c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan

d. bukti. 


Editor         : Alim Mustofa 

Download : Perbawaslu 7 Tahun 2022

                    Perbawaslu 7 Tahun 2018