Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sebagai berikut ;
Panwaslu Kelurahan/ Desa
Pasal 108
Panwaslu Kelurahan/ Desa
bertugas;
a.
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
8. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di
wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini
di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari
perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
Panwaslu Kelurahan /
Desa berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaat'r pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. membanhr meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
110
Panwaslu
Kelurahan/ Desa berkewajiban:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu sccara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan ;
c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perrrndang-undangan.
Editor : Alim Mustofa