Alimmustofa.com - Sebenytar lagi sesuai dengan tahapan
Pemiou tahun 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran Calon Anggpta DPR, DPRD
Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota. Tentunya semua peserta pemiou yaitu
Partai Politik yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Republik Indonesua
(KPU RI) telah menyiapkan kader terbaiknya untuk dicalonkan sebagai calon
anggota legiskative melalui partainya.
Lalu apa saja
syarat calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dalam diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
?.
Berikut syarat
calon legislative menurut undang-undang pemilu, berdasar Paragraf
I Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 240,
(1) Bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;
b. bertakrva kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesahran Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca,
dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;
e. berpendidikan pafing rendah
tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah,
wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak'
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan
Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta
Pemilu;
o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga
perwakilaq dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.
(2(2) Kelengkapan
administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu
tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti
kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazalr, surat tanda tarnat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan
atau program pendidikan menengah;
c. surat
pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi
calon yang pernah dijatuhi pidana;
d. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
e. surat
tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat
pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup;
g. surat
pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, '
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
i. kartu
tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat
pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai
politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup; dan
k. surat
pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan
yang ditandatangani. di atas kertas bermeterai cukup.
Ketentuan pasal 240 dalam
undang-undang nomor 7 tahun 2017, kemudian mengalami perubahan khusunya di ayat
(1) huruf g paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022
yang pada prinsipnya mantan terpidana korupsi yang diancam pidana penjara 5
tahun tidak bisa mencalonkan sebagai calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota sebelum masa lima tahun.
ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g setelah putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut ;
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Editor : Alim Mustofa
Download : UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu