Alimmustofa.com -
Terbitnya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, membawa dampak
perubahan pada beberapa pasal dalam undang-undang Pemilu. Ada 9 pasal perubahan dan 4 lampiran yang
dirubah untuk mengakomodir terbentuknya 4 provinsi di Papua sebagai persiapan
pembentukan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten /kota diwilayah baru.
Ada hal krusial yang perlu diperhatikan dalam Perubahan
UU No.7 Tahun 201, diantaranya adalah aturah terkait Kampanye oleh peserta
pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat (1) “ Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 275 " ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak
3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan
dimulainya Masa Tenang.
Setelah perubahan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022,
ketentuan pemberlakuan kampanye diubah dari 3 hari setelah penetapan Daftar
Calon (DCT) Tetap DPR,DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, diubah menjadi 25 hari setelah penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu DPR,DPD dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota,
sedangkan kampanye untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 15
hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Hal iini tercantum dalam perubahan pasal 276 ayat (1) dalam
Perpu yang berbunyi sebagai berikut : Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25
(dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15
(lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Pada prinsipnya pasal ini merubah ketentuan frasa 3
hari menjadi 25 hari sejak penetapan DCT Pemilu legislative dan 15 hari untuk pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan di ayat (2) masih tetap yaitu Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2Z5 ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu)
hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang..
Penulis : Alim Mustofa
Editor : Alim Mustofa