Syarat Bakal Calon Anggota DPR,DPD dan DPRD
berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
adalah sebagai berikut ;
1) Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakrva
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia;
d. dapat
berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;
e. berpendidikan
pafing rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar
sebagai pemilih;
j. bersedia
bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan
diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali;
l. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
m. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
n. menjadi
anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga
perwakilaq dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
- 2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu
tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti
kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazalr, surat tanda tarnat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan
atau program pendidikan menengah;
c. surat
pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi
calon yang pernah dijatuhi pidana;
d. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
e. surat
tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat
pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup;
g. surat
pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, '
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
i.
kartu tanda anggota Partai Politik Peserta
Pemilu;
j.
surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya
dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat
pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan
yang ditandatangani. di atas kertas bermeterai cukup..
Editor : Alim Mustofa
Download : Putusan MK nomor 87