Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2022
tentang
Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM..
Download : Klik Disini
Editor : Alim Mustofa