Alimmustofa.com - Berbukalah dengan yang manis, kalimat ini senantiasa kita dengar saat bulan ramadhan. sangat dianjurkan untuk berbuka puasa dengan buah kurma sabagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW).
Hal ini dapat kita temukan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi sebagai berikut.
عن أنس بن مالك قال * كان النبي صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل ان يصلي فان لم يكن رطبات فتمرات فان لم يكن تمرات حسا حسوات من ماء رواه أحمد وأبو داود والترمذي
Artinya, “Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa kurma matang dan basah sebelum melangsungkan shalat. Kalau taka da kurma basah, Rasulullah SAW berbuka dengan kurma kering. Bila tak ada kurma kering, ia meminum beberapa teguk air,’” (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi).
Memahami hadits di atas, para ulama memandang kesunahan berbuka puasa dengan kurma terletak pada sifat manis yang terkandung di dalam kurma. Hal ini diungkapkan Muhammad Ali As-Syaukani dalam karyanya Nailul Authar sebagai berikut.
وإذا كانت العلة كونه حلواً والحلو له ذلك التأثير فليحق به الحلويات كلها، أما ما كان أشد منه في الحلاوة فبفحوى الخطاب وما كان مساوياً له فبلحنه
Artinya, “Kalau illah (sebab) disunahkan berbuka dengan kurma itu karena manisnya (dan sifat manis itu menjadi sebab primer buka puasa Rasulullah SAW dengan kurma), maka semua bentuk makanan dan minuman manis lainnya juga tergolong kategori berbuka puasa berdasarkan sunah Rasulullah SAW. Kalau ada misalnya makanan atau minuman yang lebih manis dari kurma, maka ulama menggunakan fahwal khithab (qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits lebih kuat dari yang disebut di nash). Tetapi kalau makanan dan minuman itu setara manisnya dengan kurma, maka ulama menggunakan lahnul khithab (qiyas qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits setara dengan yang disebut di nash), (Lihat Muhammad Ali As-Syaukani, Nailul Authar fi Syarhi Muntaqal Akhbar, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Tahun, Juz IV, Halaman 302).
Ustad Asep Hadayatulah
Dari penjelasan Muhammad Ali As-Syaukani di atas, orang Indonesia yang berbuka puasa dengan es campur, es teler, pudding, kue lupis, kue putu, kolak, dan penganan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunah Rasulullah SAW. Karena yang dipandang oleh ulama dari kurma itu unsur manisnya, bukan sekadar kurmanya itu sendiri. Tetapi kalau kita membatalkan puasa dengan kurma, itu sangat baik. Jadi pada prinsipnya berbukalah dengan yang manis.
Editor : Alim Mustofa