Alimmustofa.com – Hari
pemungutan suara pemilihan kepala desa antar waktu jatuh pada hari ini kamis,
31 maret 2022. Tiga calon kepala desa siap rebut 249 suara pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades PAW.
Diatur dalam peraturan Bupati
nomor 195 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui
Musyawarah, pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), bahwa pemilihan kepala desa antar
waktu dapat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana merujuk pada pasal 28 yang secara tehnis difasilitasi
oleh panitia.
Bilamana hasil musyawarah desa
menyepakati mekanisme pemilihan melalui musyawarah mufakat, setelah musyawarah
mufakat telah menghasilkan calon kepala desa antar waktu terpilih, maka panitia
pemilihan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh peserta musyawarah.
Akan tetapi jika hasil
musyawarah tidak terjadi kesepakatan, maka pemilihan dilakukan melalui
mekanisme pemungutan suara oleh peserta musyawarah yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih.
Hal ini yang akan terjadi jika
proses musyawarah Pilkades Desa Pakiskembar tidak memperoleh kesepakatan. Ketiga
calon akan memperebutkan suara yang telah terdaftar oleh panitia pemilihan. (tan)
Editor : Alim Mustofa