PERATURAN BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui mekanisme serta metode yang pasti, baku, standar, dan mengikat seluruh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara
Download : KLIK DISINI
Editor : Alim Mustofa