PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2021, BN RI NO. 786
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan dan organisasi mengenai masa tugas pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum, ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, izin perkuliahan, tata cara penggantian antarwaktu dalam hal terdapat upaya hukum dari anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Download : KLIK DISINI
Editor : Alim Mustofa