PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN KRITERIA TIPELOGI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang jdih.kpu.go.id - 2 - Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang.
Download : KLIK DISINI
Editor : Alim Mustofa