Alimmustofa.com - Penegakan Hukum pemilu oleh Bawaslu merupakan
bagian tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum disampaikam oleh Satriyo Purnomo Pringgodigdo,SH.MH Koordinator Hukum Bawaslu
Jawa Timur dalam pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) Menengah
Bawaslu RI di Kota Batu.12/10/21.
Materi dengan tema Penegakan Norma
Hukum dipilih pemateri, untuk memberikan pemahaman peserta SKPP Menengah dalam
hal pengetahuan seputar penegakan hukum pemllu yaitu penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa pemilu.
Penagakan Hukum pemilu oleh
Bawaslu yaitu Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa terbagi menjadi
dua ruang. Pertama ruang pelanggaran adalah ruang dimana adanya dugaan
pelanggaran selama tahapan pemilu. Dalam
ruang pelanggaran terdapat empat jenis pelanggaran yaitu pidana, adminitrasi,
etik dan undang-undang lainnya.
Ruang penyelesaian sengketa adalah
ruang untuk melakukan penyelesaian atas perbedaan penafsiran akibat keputusan
penyelenggaran pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berakibat
kerugian bagi peserta pemilu.
Kedua ruang fungsi penegakan
hukum pemilu oleh Bawaslu antara Penangaan Pelanggaran dengan Penyelesaian Sengketa
adalah pada ruang Penanganan Pelanggaran disyaratkan adanya dugaan pelanggaran,
sementara diruang Penyelesaian Sengketa Proses tidak harus adanya pelanggaran.
Yang menjadi catatan untuk
dipahami oleh peserta SKPP adalah penyelesaian sengketa di Bawaslu adalah
sengketa proses selama tahapan pemilu, sedangkan penyelesaian sengketa hasil
pemilu berdasarkan ketentuan pasal 474 untuk pemilihan legislative dan pasal
475 untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Editor : Alim Mustofa