Alimmustofa.com - Politik Uang (Money Politik) di pemilu Indonesia menjadi problem lima tahunan yang selalu hangat dan menggejala dilingkaran pemilu ditengah-tengah masyarakat. Dikalangan pegiat pemilu, problem politik uang jika tidak tertangani dengan baik akan memberikan dampak yang kuat terhadap perjalanan pemerintahan yang dibentuk dari hasil pemilu.
Narasi relasi politik uang, pemilu
dan kekuasaan memang harus dibuktikan secara empirik melalui riset, yang
kemudian diperoleh dokumen hasil penelitian yang teruji secara ilmiah berupa
buku atau jurnal. Akan tetapi potret politik uang juga dapat diperoleh dari
pendapat para pakar, tokoh masyarakat dan elemen lain juga dapat dijadikan
sebagai bahan memotret apa itu politik uang.
Lalu bagaimana pengertian politik
uang dari prespektif mahasiswa, berikut pengertian politik uang menurut
mahasiswa peserta kelas pengawasan pemilu (KPP) Bawaslu Kota Malang.
Shella Nuritasari Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) mendefinisikan politik uang sebagai
berikut, “ menurut pendapat saya pada kelas Bawaslu, politik uang adalah
kegiatan (seperti memberikan uang) yang dilakukan oleh seseorang kepada calon pemilih untuk bisa mendapatkan
suara atau ketertarikan masyarakat (calon pemilih) pada apa yang dijanjikan
oleh peserta pemilu/tim kemenangan”.
Selanjutnya Sellla meneruskan
pendapatnya “ Dalam perspektif saya sebagai mahasiswa, politik uang ini
disebabkan oleh ketakutan peserta pemilu jika mengalami kekurangan suara/
kekalahan. saya ibaratkan seperti ini,
Peserta pemilu dalam melakukan kampanye pasti mengeluarkan banyak dana dan juga
waktu. seperti kegiatan berinvestasi. kalau dalam politik, investasi awal
(pencalonan diri sebagai pejabat publik) adalah dengan pemasangan baliho,
banner, kaos, pengeluaran biaya untuk tim sukses, belum lagi memberikan uang kepada
masyarakat awam. garis besarnya beberapa peserta pemilu, tidak ingin merasa
dirugikan akan hal ini. ketika mereka sudah terpilih, maka secara tidak
langsung akan membuat kebijakan² yang menguntungkan dirinya dan golongannya
bahkan dampaknya juga akan terasa bagi kita ketika mereka melakukan praktek
korupsi untuk mengembalikan modal yang sempat diinvestasikan pada saat kampanye”.
Mayang FH Unikama “ sejenis suap
terhadap pemilih, penyebabnya mungkin dari calon DPR memberikan suap kepada
masyarakat agar dipilih, akibatnya kalau masyarakat tidak menelaah dari calon
tersebut tentang latar belakangnya, akan
berpengaruh pada kinerjanya akan merugikan masyarakat”.
Sementara Daimatul Munawwaroh
mahasiswi FIA Unisma “ Menurut saya
politik uang adalah upaya seseorang yang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat
untuk mendapatkan suara lebih banyak dengan cara mempengaruhi calon pemilih
yang biasanya terdapat upaya suap di dalamnya agar calon pemilih bersedia
memilih calon wakil rakyat tersebut.”
Laily Izzati mahasiswa Fakulatas Ilmu Adminstrasi Universitas Islam Malang (UNISMA) berpendapat
politik uang adalah “ Politik Uang
merupakan pemberian janji suap dengan sebuah media untuk mempengaruhi seseorang
untuk memberikan suara maupun dukungan. Selain itu dengan media uang yang
merupakan suatu strategi paling kuat dalam praktik politik uang, karena uang
dapat mengendalikan personal seseorang”.
Galih Mahasiwa Fakultas Ilmu Administrasi Universita Islam Malang (Unisma) " suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Editor : Alim Mustofa