Alimmustofa.com - SCPP adalah program inisiatif Bawaslu Kota Malang dalam rangka membumikan pendidikan pengawasan pemilu dan sebagai upaya penyadaran kritis terhadap masyarakat umum/ mahasiswa/ormas/OKP tentang pentingnya penyelamatan demokrasi pada penyelenggaraan pemilu dari praktika-praktika tidak benar/ sampah pemilu.
Oleh sebab itu perlu tindakan konkrit yang wajib dilakukan oleh banyak pihak terutama penyelenggara pemilu agar praktika-praktika menyimpang tersebut dapat terus direduksi melalui pendidikan singkat atau dalam bentuk lainnya.
Bawaslu Kota Malang telah melaksanakan program Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) sejak 2020 dengan segmentasi peserta adalah kalangan mahasiswa, berikut gambaran SCPP Bawaslu Kota Malang terangkum dalam;
Term Of
Reference (ToR)
SHORT
COURSE PENGAWASAN PEMILU
Bawaslu
Kota Malang
Bab. 1 Pendahulan
Pendidikan politik dan
demokrasi menu penting yang strategis untuk diberikan kemasyarakat dalam rangka
penguatan peran masyarakat dalam melakakukan system control terhadap jalanan
roda pemerintahan. Kontrol yang dimkasud adalah ruang masyarakat dalam
mengemukakan pemikiran kritis diruang public sebagai penyeimbang kebijakan
pemerintah. Kritik diperlukan dalam rangka untuk mengawasi kebijakan pemerintah
(penguasa) agar tidak keluar dari kesepakatan politik diawal berkuasa.
Begitu juga dalam penyelenggaran pemilihan umum, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan control terhadaap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum oleh penyelengara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan
pemilihan umum adalah momentum yang sangat strategis dalam melakukan suksesi
politik dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Dimana dalam momentum
tersebut, rakyat sebagai pemegang mandate akan menyerahkan haknya atas
pengelolaan negara (kebijakan).
Pemerintahan akan
berjalan dengan baik jika para pemegang kekuasaan politik di tempatkan orang
yang baik secara moral, kredibel secara personal, profesional dan memiliki
sikap kenegarawananan. Dengan dijabat oleh orang diatas, maka akan keluar
kebijakan politik berupa perundang-undangan yang baik (pro-poor) atau kebijakan
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Begitu juga sebaliknya jika para
pemegang mandat rakyat dipegang oleh orang yang tidak memilki moral dan etik
yang baik, bisa dipastikan akan keluar kebijakan politik yang tidak sesuai
dengan kepentingan rakyat selaku pemilik mandat. Dengan demikian dapat
dipastikan akan terciptanya pemerintahan yang tidak baik, korup, bad
Governance.
Pemilihan umum
merupakan pintu untuk melakukan perubahan dalam mereformasi pemerintahan yang
konstitusional, dimana partai politik akan berebut kekuasaan dalam ajang pesta
demokrasi dengan merebut simpati kepada calon pemilih. Beberapa pratika dalam
pemilu atau pilkada, upaya merebut hati calon pemilih senantiasa menggunakan
cara yang tidak bersifat edukasi politik akan tetapi dengan cara yang tidak
dibenarkan dalam undang-undang, seperti money politik, menggunakan issue SARA,
menebar Hoak, politik identitas dan beberapa pratika lainnya.
Masyarakat dibiasakan
dengan sajian praktika kampanye yang tidak mendidik, penggunaan issue SARA
dalam pesta demokrasi akan sangat beresiko terhadap stabilitas sosial, dimana
masyarakat dibenturkan antara ras dan golongan. Mempertentangkan antar kelompok
dengan kelompok lainnya untuk kepentingan politik praktis.
Pelaksanaan pemilihan
gubernur DKI Jakarta 2017 dan pemilu 2019 adalah contoh yang konkrit praktek
praktek tersebut, bahkan dampak pemilu 2019 masih terasa sampai sekarang.
Kelompok – kelompok tertentu masih terus mamanfaatkan isu SARA untuk membuat
gaduh.
Penguatan Masyarakat
Berkenaan dengan
pratika yang terjabar diatas, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara
pemilihan umum mempunyai tanggung jawab untuk melakukan Pendidikan kepemiluan
khususnya pengawasan pemilu kepada khalayak umum ( Masyarakat, Mahasiswa,
Ormas, OKP ). Peran ini penting untuk dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka
membangun kesadaran kritis masyarakat akan pentingnya bersama-sama melakukan
pengawalan penyelenggaraan pemilu melalui peran partisipasi masyarakat.
Penyadaran pentingnya
peran serta masyarakat dalam partisipasi mengawasi pemilu dapat dilakukan
dengan beberapa cara atau metode, pertama metode tatap muka, kedua metode tidak
langsung. Beberapa program seperti sosialisasi, lokakarya, seminar, Sekolah
Kader Pengawasan Pemilu (SKPP) Bawaslu RI, Kelas Pengawasan Pemilu (KPP)
Bawaslu Kota Malang, dialog radio dan masih banyak program metode lainnya yang
bisa dilakukan.
Dari beberapa program
diatas, Bawaslu Kota Malang selain telah menyusun program kelas pengawasan
pemilu (KPP), perlu kiranya Bawaslu Kota Malang membuat program pendidikan
pengawasan yang praktis, efektif dan efisien yang tidak memerlukan beaya yang
besar tetapi secara continue dapat dilaksanakan.
Program yang dimaksud
adalah Program “Short Course Pengawasan Pemilu” Bawaslu Kota Malang.
Penjelasan dari program ini adalah Bawaslu Kota Malang membuka kelas kecil
untuk pembelajaran pengawasan pemilu dan pendidikan demokrasi untuk masyarakat
umum. Pelaksanaan program ini dilakukan setiap bulan sekali dengan durasi waktu
pembelajaran 2 – 10 hari atau ( total 20 jam) dengan materi yang telah disusun oleh
Bawaslu Kota Malang.
Short Course Pengawasan Pemilu di rancang oleh
Koordiantor Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kota Malang dengan melibatkan
semua kordiv. yaitu kordiv. O-SDM, Kordiv. Sengketa, Kordiv. Penindakan Pelanggaran
dan Kordiv. Hukum, Humas.
Bab. II. Tujuan
Beberapa tujuan dari dilaksanakan
program ini adalah sebagai berikut :
- Peserta memiliki
pengetahuan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu pada Pemilihan Umum.
- Menjadikan Short
Course Pengawasan Pemilu sebagai sarana edukasi pengawasan pemilu bagi
masyarakat dalam hal pengetahuan tentang kepanwasan pemilu.
- Membangun relasi
partisipatif yang berkesinambungan dengan simpul-simpul masyarakat dalam rangka
pendidikan politik, demokrasi dan pengawasan pemilu,
- Menjadikan
Bawaslu sebagai Pusat Study Pengawasan Pemilu bagi masyarakat.
- Membangun
kesadaran kritis peserta /masyarakat akan pentingnya peran masyarakat
partisipasi pengawasan pemilu/pemilihan.
- Peserta Short
Course Pengawasan Pemilu menjadi mitra kritis dalam pengawasan partisipatif pemilu.
Bab. III Pelaksanaan
Pelaksanaan program “Short
Course Pengawasan Pemilu” dilaksanakan setiap bulan sekali atau tentative secara
berkelanjutan dan terjadwal di kantor Bawaslu Kota Malang Jl. Teluk Cendrawasih
No.1 RT.03 RW.03 Kelurahan Arjosari Malang.
Gambaran Pelaksanaan
Short Course Pengawasan Pemilu dilaksanaan setiap bulan sekali atau tentative dengan
jadwal salama 2-10 hari atau 7 jam kali 2 hari atau sekitar 20
jam ( 10 Hari) pembelajaran yang diikuti oleh maksimal 7 orang peserta yang
berasal dari berbagai kalangan dengan cara mendaftar terlebih dahulu. Ada 8
materi yang wajib diikuti oleh peserta SCPP sebagaimana tercantum dalam Term of
Reference (TOR).
Sebelum mengikuti
pembelajaran peserta wajib menandatangi kontrak forum, selanjutnya pemberian
materi sesuai jadwal disampaikan oleh komisioner yang mengampu materi terjdwal.
Metode pembelajaran
menggunakan metode andragosi dan pedagogi disesuikan dengan strategi
pembelajaran ceramah, FGD, Dinamika Kelompok.
Strategi Penjaringan
peserta dapat dilakukan dengan cara open recruitmen melalui pengumuman
pendaftaran di website Bawaslu Kota Malang, bersurat ke semua Lembaga atau
organisasi calon mitra strategis Bawaslu baik dari kalangan mahasiswa,
masyarakat umum, OKP, ormas, dll.
Bab. IV Peserta & Pengajar
Setiap kelas akan
dibatasi pesertanya 4 – 9 orang peserta yang berasal dari mahasiswa perguruan
tinggi, Siswa SMU sederajat yang telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu,
utusan organisasi masyarakat (ormas), utusan organisasi kepemudaan (OKP),
organisasi mahasiswa (omek), organisasi kemasyarakatan ( LPKM, PKK, KIM dll).
Sedangkan tenaga
pengajar dalam komponen program ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Malang, Staf yang telah teruji kompetensinya serta pengajar dari Lembaga lain
yang berkompeten.
Bab.V Materi
Pembelajaran
Materi pembelajaran
Short Course Pengawasan Pemilu meliputi :
No |
Materi SCPP |
Jam Belajar |
1 |
Pengetahuan Regulasi Pemilu |
90 Menit |
2 |
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia |
90 Menit |
3 |
Struktur Kelembagaan Bawaslu |
90 Menit |
4 |
Tugas, Pokok dan Fungsi Bawaslu |
90 Menit |
5 |
Kepengawasan Pemilu |
90 Menit |
6 |
Fungsi Penindakan Pelanggaran Pemilu |
90 Menit |
7 |
Kewenangan Sengketa Pemilu |
90 Menit |
8 |
Kehumasan |
90 Menit |
Rangkuman Materi SCPP
dapat juga disederhanakan sebagai berikut :
No |
Materi SCPP |
Jam Belajar |
Pertemuan |
1 |
Ke-Bawasluan |
90 Menit |
2 Sesi |
2 |
Ke-Pengawasan Pemilu |
90 Menit |
2 Sesi |
3 |
Fungsi Penanganan Pelanggaran |
90 Menit |
2 Sesi |
4 |
Kewenangan Sengketa Pemilu |
90 Menit |
2 Sesi |
5 |
Hukum dan Kehumasan |
90 Menit |
2 Sesi |
Bab.VI. Anggaran
Setiap program
diperlukan dukungan anggaran untuk menopang operasional dan piranti pendukung
yang diuperlukan, berikut anggaran yang diperlukan dalam program Short Course
Pengawasan Pemilu (SCPP) Bawaslu Kota Malang ;
No |
Materila |
Qty |
Harga Satuan |
Jumlah |
1 |
Banner |
1 |
Rp.150.000,- |
Rp. 150.000,- |
2 |
Sertifikat Peserta |
6 kali X 7 Peserta |
Rp. 5.000 |
Rp. 210.000 |
3 |
Konsumsi |
6 kali X 7 Peserta |
Rp. 20.000,- |
Rp. 840.000, |
4 |
ATK |
Paket |
Rp.500.000n- |
Rp. 500.000,- |
5 |
White Board Standing |
1 Set |
Rp.1.200.000 ,- |
Rp.1.200.000,- |
6 |
Lain-Lain |
Paket |
Rp. 300.000,- |
Rp. 300.000,- |
Jumlah |
|
Rp.3.200.000,- |
Bab. VII Penutup
Berbagai upaya wajib
dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang dalam rangka penguatan kelembagaan Bawaslu
dimata public, sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI bahwa keberadaan
Bawaslu Kabupatenkota haruslah memberikan manfaat langsung maupun tidak
langsung kepada masyarakat.
Lebih dari itu Ketua
Bawaslu RI menekankan akan eksistensi Bawaslu harus dijaga meski tidak ada
pemilu, Bawaslu kabupaten – kota harus tampak bekerja dan berkarya untuk
masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tahu bahwa keberadaan
pengawas pemilu tersebut ada dan dibutuhkan oleh negara. Upaya untuk menjaga
marwah tersebut adalah dengan membuat program yang langsung dapat mengedukasi
masyarakat sebelum tahapan pemilu dilaksanakan.
Terima Kasih,
Koordiv.PHL Bawaslu
Kota Malang