Alimmustofa.com– Sengketa Pemilu dalam Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) memberikan
tantangan kepada peserta untuk memjawab pertanyaan perbedaan putusan dan
keputusan. Rusmifahrizal Rustam,SH Koordinator Divisi Sengketa memberikan
tantangan berupa pertanyaan kepada peserta SCPP disesi materi sengketa
pemilu.(9/3/21).
Sengketa pemilu
menjadi bagian materi yang disampaikan dalam materi ajar SCPP dihari ke-5 oleh
kordiv.sengketa. dalam materi sengketa peserta ajar dikenalkan tentang kewenangan
Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang pemilu. siapa saja yang
boleh mengajukan sengketa dalam pemilu, dan hal apa saja yang dapat
disengketakan dalam pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Satu pertanyaan
yang disampaikan oleh Rusmifahrizal kepeserta SCCP “ apa perbedaan antara putusan
dengan keputusan “ ? ayo siapa yang bisa jawab.
“ Putusan
dihasilkan dari proses persidangan yang dibuat oleh hakim karena kedudukanya
atau profesinya dalam menghadapi suatu perkara/perselisihan, sementara Keputusan
bersiffat konkrit, individual dan final yang dikeluarkan oleh orang / badan
berdasarkan jabatanya,” terang Rusmifahrizal.
Editor : Alim Mustofa