Alimmustofa.com - Demokrasi Indonesia diliai
lebih maju disbanding dengan system demokrasi Amerika Serikan yang nota bene
menjadi klibat demokrasi dunia. Hal ini disampaikan oleh Prof. Drs. KH.
Yudian Wahyudi, MA., Ph.D dalam sambutannya di penandatanganan memorandum of
understanding (MoU) dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui
websdaring, senin, 21/12/2020.
Perhelatan pilkada serentak tahun 2020 telah berlalu
dengan baik, meski bayang-bayang ancaman pandemic covid-19 menjadi kekhawatiran
publik akan keselamatan pemilih dan penyelenggara serta munculnya klaster baru
penyebaran virus corona.
“ Demokrasi Indonesia lebih maju daripada Amerika ,
karena pemilu presiden di Amerika Serikat masih pakai elektoral
vote sedangIindonesia sudah pemilihan langsung”, papar Prof. Yudian
kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Mencermati pendapat tersebut perlu kiranya kita
pahami model electoral vote ala Ameika yang menjadi perebutan
yang sengi tantara partai democrat dan partai republic dalam pemilian presiden
AS yang telah berlalu beberapa minggu lalu.
Lalu dari mana suara electoral vote, suara electoral
vote didapat dari popular vote disetiap negara begian. Jumlah suara disetiap
negara bagian tidak sama, ada yang besar. Contoh di negara bagian California
memiliki 55 suara, sementara di North South Dakota, Dakota, Wyoming, dan
Vermont hanya memiliki tiga suara. Hal ini karena jumlah suara negara bagian
dikonversi dengan jumlah penduduk.
System pemilihan yang digunakan adalah sistem "the
winner take all" atau pemenang dalam pemilu akan
mengambil suara seluruhnya meskipun selisihnya kecil. Jadi lawan yang kalah
tidak mendapatkan apa-apa alias nol.
Dari perolehan suara di popular vote, negara bagian
memiliki jumlah suara dalam pemilihan presiden dengan system electoral
vote.
Sementara pemilihan presiden di Indonesia
menggunakan two round system atau run-off system diamana dalam
system ini akan memunculkan pemenang dengan legitimasi yang tinggi. Hal lain
adalah system ini dapat menimbulkan koalisi antar calon dalam memberikan suara
di pemilu putaran kedua.
Mencermati hal penjelasan diatas, Sistem pemilu
Presiden di Indonesia jika merujuk pada UUD 1945, maka sistem pemilu
presiden menggunakan sistem two
round system atau run-off
system. Sebagaimana ketentuan Pasal 6a UUD 1945 yang diterjemahkan
dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden No. 23 Tahun 2003 selanjutnya di
rubah menajdi Undang serta UU No 42 Tahun 2008.
Editor // Alim Mustofa
Patner // NSN EXPRESS MALANG