PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG
TATA NASKAH DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman tata naskah dinas yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. bahwa untuk penyempurnaan dan peningkatan ketertiban administrasi dalam penyusunan naskah dinas, serta berdasarkan hasil evaluasi tata naskah dinas oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan tentang naskah dinas elektronik terdapat beberapa pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri sudah tidak SALINAN - 2 - sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
DOWNLOAD // KLIK DISINI
EDITOR // ALIM MUSTOFA