Alimmustofa.com
- Upaya pencegahan potensi terjadinya
pelanggaran pemilu maupun pemilihan merupakan
fungsi Bawaslu dalam upaya mereduksi potensi terjadinya pelanggaran pada
saat tahapan pemilu atau pemiliha. Beberapa upaya yang dilakukan dalam rangka
menurunkan grafik pelanggaran adalah dengan melakukan edukasi ke masyarakat
melalui Sekolah Kader Pengawas Partsipatif (SKKP) oleh Bawaslu Republik
Indonesia, baik melalui pertemuan tatap muka maupun SKPP daring diseluruh Indonesia.
SKPP tidak saja
dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia ,akan tetapi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten-Kota dapat melaksanakan hal yang sama. Sekolah kader pengawasan
merupakan bagian edukasi penyadaran masayarakat akan pentingnya keterlibatan masyarakat
untuk bersama-sama mengawasi pemilu maupun pemilihan.
Mendukung hal
diatas Bawaslu Jawa Timur ingin menggugah kesadaran kritis kalangan mahasiswa
dan organisasi kepemudaan ditingkatan Provinsi Jawa Timur dengan melaksanakan
SKPP selama 3 hari di kabupaten Gresik. Ada 76 peserta yang mewakili organisasinya
selama 3 hari penih untuk belajar tentang sistem politik, sistem pemerintahan
dan sistem pemilu di Indonesia, regulasi dan tahapan pemilu, pengawasan pemilu,
advokasi media Analisa sosial (Ansos) dan beberapa materi pendukung lainnya.
Penyaji materi
yang dipilih merupakan praktisi- praktisi yang ekpert dibidangnya, beberapa
dari kalangan akademisi, praktisi riset, penyelenggara, jurnalis level Jawa
Timur.
Salah satu
materi utama yang ditekankan dalam SKPP ini adalah pentinya peserta paham akan fungsi
pengawasan partisipatif dalam pemilu maupun pemilihan. Bagaimana peserta memahami
pencegahan potensi pelanggaran merupakan hal penting untuk dilakukan oleh setiap
orang. Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan informasi di medsos melalui
update status tentang ajakan menolak politik uang, ajakan ikut mengawasi.
Peserta juga
diajak bagaimana melakukan pengawasan di pilkada 2020, dengan cara melakukan pengawasan media
sosial maupun pemgawasan langsung di TPS. Selain juga peserta dihimbau untuk
memberikan informasi kepada pengawas dengan cara berani melaporkan atau minimal
memberikan informasi ke pengawas melalui pesan SMS atau Whatsapp.
Melalui tiga langkah
diatas, Cegah, Awasi dan Laporkan atau disingkat dengan CAL SKPP menjadi
tageline di pengkaderan SKPP Bawaslu
Jawa Jatim di Asto Inn Gresik. Bawaslu
Jawa Timur mengundang 13 organisasi antara lain KOPRI PKC Jatim, DPD GMNI, DPD IMM,
ANSORUNA Business School Jatim, KOHATI Jatim, JPPR, GMKI Jatim, KAMMI Jatim,
KMHDI Jatim, FORSIS Jatim, PIR Jatim, IKA UMAHA Jatim dan LIRA Surabaya.