PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kementerian/lembaga berkewajiban membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
b. bahwa untuk melakukan penataan dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam satu sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, beberapa pengaturan mengenai mekanisme pengelolaan serta pembentukan struktur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai
Download // KLIK DISINI
Editor // ALIM MUSTOFA
Tautan // RUMAH HUKUM