PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan evaluasi hasil penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta untuk memudahkan pemahaman mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
Download // KLIK DISINI
Editor // ALIM MUSTOFA