KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Stadart Jasmani dan Rohani Kesehatan Kepala Daerah 2020 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Stadart Jasmani dan Rohani Kesehatan Kepala Daerah 2020

Jumat, 04 September 2020


 KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 

TENTANG 

PEDOMAN TEKNIS STANDAR KEMAMPUAN JASMANI DAN ROHANI SERTA STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI, ROHANI, DAN BEBAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);


Download // KLIK DISINI 

Editor     // ALIM MUSTOFA

Tautan    // rumah hukum