Hamdan AKbar Safara,S.Sos.M.AP (memakai field Shield) Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang menyampaikan materi dihadapan peserta Short Course Pengawasan Pemilu.
Alimmustofa.com - Mengenalkan pemilu dan pengawasan kepada mahasiswa merupakan bagian dari program Bawaslu Kota Malang. Pengenalan jenis – jenis pelanggaran pemilu atau pemilihan dirasa sangat penting dalam rangka memberikan edukasi publik agar peserta mampu dan paham pelanggaran pemilu.
Hamdan Akbar
Safara,S.Sos.M.AP komisoner Bawaslu Kota Malang membidangi penanganan
pelanggaran pemilu menyajikan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu selama 120
menit dihadapan 7 orang peserta short course pengawasan diruang pleno.
“ Bawaslu
dengan keberadaan UU No. 7 Tahun 2017 semakin kuat, dari sisi kelembagaan
Bawaslu permanen sampai tingkatan Kabupaten/Kota. Kemudian kewenangan semakin besar dalam melakukan
penindakan pelanggaran pemilu, apalagi Bawaslu juga memiliki kewenangan memutuskan
sengketa pemilu,” Ungkap Hamdan alumni fakultas administrasi Publik Universitas
Brawijaya Malang.
Setidaknya ada 3 jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran
pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan 1 bukan pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran undang-undang lainnya Handan
melanjutkan paparannya.
Peserta yang
berasal dari mahasiswa fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik
Ibrahim Malang ini, selain menjadi peserta short course juga tengah
melakukan magang selama satu bulan. (A-Liem Tan)
Editor // ALIM MUSTOFA