Erna Almagfiroh,ST Koordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Malang dalam penyampaian matetri ke -Bawasluan di Shor Course Pengawasan Pemilu.(25/8/20)
Malang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merupakan salah satu kelembagaan penyelenggaran pemilu dengan fungsi yang spesifik yaitu melakukan pengawasan pemilu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Peran dan fungsi Bawaslu menjadi sangat penting untuk disosialisasikan ke public agar secara kelembagaan Bawaslu akan kenal oleh masyarakat lebih luas.
Pengenalan kelembagaan
Bawaslu menjadi salah satu materi wajib yang disampaikan ke peserta Short
Course Pengawasan Pemilu (SSPP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Malang sebagai
program rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Target dari materi ini, setiap
peserta paham betul kelembagaan Bawaslu mulai dari pusat sampai dengan
ditingkatan kabupaten/kota bahkan sampai pada tingkat kecamatan sampai pengawas
TPS yang merupakan badan adhoc.
Erna
Almagfiroh,ST Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia (O – SDM)
mengatakan “ materi ke-Bawasluan dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait
kelembagaan , fungsi dan tugas sebagaimana mandat undang-undang, dengan harapan
masyarakat luas tahu dan memahami keberadaan Bawaslu dalam tugas penyelenggaraan
pemilu atau pemilihan. Dengan demikian
akan menimbulkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya peran Bawaslu dalam
melakukan tugas dalam menegakkan keadilan pemilu dengan melibatkan partisipasi
masyarakat,”.
Penting kiranya masyarakat secara luas mengenal Bawaslu secara untuh dari aspek kelembagaan, tugas dan fungsinya, agar masyarakat juga mau memberikan informasi penting terkait potensi pelanggaran pemilu pada saat tahapan pemilu berlangsung, terang Almagfiroh meneruskan keterangannya.
Nanda Safira Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengatakan," materi ke Bawasluan penting sekali untuk mengetahui lebih dalam mengenai Bawaslu yang mana dapat merangkul masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam pengawasan partisip.
Peserta Short Course Pengawasan dari Mahasiswa Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, menymak materti ke Bawasluan dari Kordiv.OSDM Bawaslu Kota Malang.
Dengan informasi ini akan dapat mencegah atau mengurangi angka kecurangan yang akan terjadi dalam pemilu atau pilkada yang akan dilaksanakan. Seperti mencegah terjadinya penerimaan money politik keada masyarakat, terang Nanda saat mengikuti materi di short course pengawasan.
Alim Mustofa koordinator Pengawasan sebagai pengagas program memberikan tanggapan bahwa salah satu media untuk mengenalkan fungsi Bawaslu ke masyarakat adalah melalui kursus singkat yang direncanakan setiap bulan satu angkatan. hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi konkrit kepada masyarakat terkait kerja-kerja pengawasan.
Editor : Alim Mustofa
TAUTAN : MALANGGUIDE