Penerapan PSBB Secara Humanis Tidak Harus Mematikan Ekonomi Rakyat Kecil | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Penerapan PSBB Secara Humanis Tidak Harus Mematikan Ekonomi Rakyat Kecil

Senin, 20 April 2020


Penulis : Alim Mustofa
Artikel ini telah dumuat di : Jatimtimes.com  & Malangtimes.com



ALIMMUSTOFA.COM - Melawan wabah virus corona atau Covid-19 merupakan kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya terhadap ancaman, gangguan yang membahayakan kehidupan negara. Hal ini juga diamanahkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 di Alinea 4 dimana ditegaskan pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.
Melindungi dari segala ancaman yang membahayakan rakyat dan negara dalam konteks dewasa ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari ancaman wabah covid-19 yang melanda Negara Republik Indonesia dan dunia. Maka akan sangat wajib dan pantas jika pemerintah melakukan berbagai upaya keras untuk mengupayakan melawan wabah covid-19 sesuai standar Kesehatan dunia World Health Organization atau WHO dan kebijakan pemerintah RI bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa.
Berbagai upaya untuk mencegah semakin merebaknya covid-19 adalah dikeluarkanya protocol Kesehatan pencegahan penularan wabah corona, social distancing, physical distancing, Pembatasan Sosial berskala besar sampai opsi lockdown. Beberapa kebijakan telah diterapkan antara lain Protocol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, Protokol Area Publik dan Transportasi, tetap dirumah dengan berbagai aktivitas seperti work form home (WFH), belajar dirumah, menjaga jarak aman dengan memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengucur dan lain sebagainya.
Perkembangan terakhir karena pergerakan Covid-19 belum terkendali betul, maka presiden mengeluarkan aturan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar dengan  syarat yang sangat ketat. Selanjutnya dengan penerapan social distancing, phsycal distancing  ternyata berimbas juga pada pembatasan ruang perekonomian yang sangat besar. Banyak perusahaan terpaksa meliburkan atau bahkan merumahkan karyawan karena alasan pembatasan opresional, besarnya beaya operasional perusahaan dan physical distancing. Perusahaan skala internasional, nasional sampai lokal terdampak dengan penerapan himbauan sosial distancing dan phsycal distancing. Beberapa perusahaan penerbangan, perhotelan, industri, retail bahkan warung makanan, coffee, pasar tardisional juga menerima dampak kebijakan diatas.Belum lagi beberapa daerah telah mengajukan pemberlakukan PSBB yang berarti akan semakin ketat pengawasan terhadap kebijakan ini.
Lalu jika opsi penerapan PSBB diberlakukan yang secara otomatis juga berlaku social distancing dan physical distancing apakah pemerintah akan siap dengan anggaran untuk menopang kebetuhan ekonomi masyarakat terdampak kebijakan ini. Terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari gaji atau pendapat harian seperti penjual bakso, penjual nasi goreng keliling, pedagang pasar, penjual asongan atau kaki lima, pengojek dan lain sebagianya.
Mungkin bagi warga yang mendapat gaji bulanan non swasta tidak begitu terdampak, akan tetapi bagaimana terhadap warga yang manggantungkan hidup keluarganya dari kerja harian? Atau pekerja partikelir yang tidak memiliki penghasilan tetap. Adaikata pemerintah memberikan bantuan sosial sebesar Rp.600.000,- itupun untuk kecukupan beaya hidup bulan tidaklah cukup, selain untuk konsumsi hari-hari, listik, air, kredit motor, bensin dll.
Perlu kiranya penerapan kebijakan Social distancing, physical distancing atau bahkan PSBB dicari model penerapan dengan mengedapankan pendekatan yang humanis. Mencegah penyebaran corona sangat dikedepankan dan wajib hukumnya, akan tetapi dalam penerapan physical distancing dan sosial distancing tetap juga memikirkan ketahan ekonomi rakyat kecil, dengan tetap memberikan ruang bertransaksi bagi pelaku ekonomi kecil.
Himbauan traksaksi fia on-line atau pesan antar sudah cukup baik, akan tetapi itupun belum dapat mengcover semua lapisan masyarakat. mungkin kebijkaan ini hanya dapat berlaku efektif di kota atau pusat kota kabupaten. Pesan antar belum mampu menjangkau sampai pelosok pulau Jawa. Himbauan belanja pesan antar juga hanya mampu menjangkau bagi pemilik usaha yang terlah mendaftar ke perusahaan seperti gofood, grabfood  atau sejenisnya. Lalu bagaimana dengan pelaku usaha yang belum mengenal tehnologi ini, karena banyak penjual yang jam opersionalnya sore sampai malam hari seperti penjual lontong sayur keliling, Lalapan, warung kopi dan sebagainya. Belum lagi pada penerapan PSBB beberapa daerah juga membatasi jam operasional warung, cooffe, mini market juga dibatasi tutup pukul 20.00 wib.
Penulis sepakat jika membaca berita pihak keamanan (Polisi,Satpol PP, dibantu ) membubarkan resepsi pernikahan dimana memang tempat bekerumunya banyak orang yang dikhawatirkan akan menimbulkan penularan virus corona, atau membubarkan ivent misal perayaan hari besar, konser, carnaval/pawai yang semua itu bisa ditunda dan tidak berdampak pada kebutuhan perut. Akan tetapi bagaimana mencari solusi terbaik untuk penerpaan pembatasan kegiatan ekonomi rakyat kecil yang menggantungkan kebutuhan perutnya dari penghasilan harian ?
Mungkin beberapa alternative penerapan yang agak humanis dapat diambil oleh petugas antara lain ,
1.    Bagi pelaku usaha warung, penjual keliling, usaha home industry, dapat disikapi tidak dengan membubarkan warung yang lagi operasional Ketika didapati banyaknya pelanggan yang antre membeli dan dimakan ditempat. Berkaca pada himbauan pembelian lewat pesan antar, saya kira pilihan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usahan diatas dengan menerapkan pelayanan hanya melayani pembelian yang dibawa pulang artinya tidak dimakan ditempat. Selanjuntya juga pemerintah daerah membuat standarisasi pelayanan warung dengan memperhatikan kebijakan physical distancing yang setiap orang wajib menjaga jarak saat antre selain memakai masker penjual juga wajib menyediakan hand sintizer/  atau menyediakan tempat cuci tangan sesuai standar Kesehatan.
2.    Bagi pelaku usaha industry kecil seperti konveksi, pertukangan kayu atau mebel, penjahit/taylor masih dapat diambil jalan tengah dengan cara membagi shiff kerja untuk efektifitas physical distancing artinya bisa kerja bergantian satu hari masuk satu hari kerja dirumah. Atau bagi usaha konfeksi/ taylor / mebeler pekerja dapat membawa garapannya dikerjakan dirumah dengan fasilitas yang sesuai stardar kerja.
3.    Pelaku pasar tradisional juga ditaur hari dan jam buka secara bergantian, misal semua pedagang diinvetairsir jenis daganganya. Dari situ dapat diatur jadwal giliran jualan dilapaknya diawasi oleh petugas pasar baik aturan berjualan, antre pembeli dan pemakiaan masker serta kewajiban penjual menyediakan hand sanitizer.

Dengan demikian aka ada win win solution, aturan dapat dijalankan, roda ekonomi rakyat kecil ada ruang untuk bertahan hidup. Upaya melawan covid-19 disadari sangat berat karena taruhanya juga nyawa warga negara. Akan tetapi masih banyak opsi-opsi yang dapat diambil walau sedikit agak rumut dan ribet.
Penerapan pemerintah dalam rangka melawan Covid-19 diharapkan masih dapat memberikan peluang pelaku usaha kecil masih punya kesempatan untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dibanyak warung yang tetap buka dan menerima pembeli makan ditempat, tampaknya pembeli juga secara alami akan menjaga jarak saat duduk sambil menikmati makanan yang dipesan.
Dengan demikian petugas penegak aturan dibawah akan paham, tidak gamang,dan humanis, pemerintah juga tidak terlalu berat melawan Covid-19 ini. Sebab ketika perputaran roda ekonimi usaha kecil yang itu bersentuhan dengan kebutuhan perut sampai berhenti dikhawatirkan akan terjadi efek kerusuhan yang lebih besar seperti penjarahan, meningkanya kriminalitas dan sebagainya.
Jika mini market masih bisa memberika  pelayanan konsumen dengan cara beli langusng pulang kenapa pelaku usaha kecilnya lainnya tidak diberi ruang yang sebenarnya bisa dikomuiukasikan,. Terkecuali jika pemerintah mampu secara finansial mensubsidi semua kebutuhan warga kurang mampu secara total, mungkin kebijakan PSBB dan bahkan Lockdown baru dapat diterapkan secara efektif.

Penulis          Alim Mustofa
Pekerjaan      : Penulis