Alim Mustofa
KESELAMATAN NEGERI INI BERSANDAR PADA DOA
Artikel Ini Telah Dimuat Sebelunya di : Jatimtimes.com dan malangtimes.com
Kekhawatiran terhadap dampak penularan wabah pandemic Covid 19
telah menghalangi semua bentuk kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak
orang, sebab penularan virus ini karena bersenuhan, bersin, batuk langsung dari
penderita Covid. Penyebaran juga ini terus tek terbendung karena beberapa
kategori orang yang terdampak seperti orang dalam pengawasan (ODP) , orang
dalam resiko (ODR) atau bahkan pasien dalam perawatan (PDP) masih merasa sehat
dan tidak sakit.
Kebijakan Social distancing dan physical distancing
menyebabkan dampak ekonomi dan dampak sosial yang luar biasa, ekonomi sektor
kecil semakin menjerit Ketika aturan ini diberlakukan secara ketat tanpa adanya
dukungan subsidi kepada rakyat kecil. Pemberlakukan pembatasan sosial memang
layak dibelakukan demi mencegah wabah ini terus menular. Hal ini juga berdampak
pada agenda besar nasional yang harus dibatalkan atau ditunda sampai yang tidak
ditentukan. Agenda nasional Munas NU dan Muktamar Muhammadiyah juga telah ditunda karena
bencana pandemic covid.
Dibelahan dunia yang lain juga memberlakukan hal yang sama, karena
wabah covid ini telah melanda diseluruh dunia, atau hampir 220 negara juga
mengalami hal sama. Beberapa jadwal ibadah besar seperti umroh juga ditutup sementara
waktu oleh pemerintah Arab Saudi demi memutus penyebaran covid.
Semua kegiatan yang sifatnya dapat menyebabkan berkumpulnya banyak
orang, pesta pernikahan, mall, pabrik, pasar, warung juga dibatasi, bahkan
anjuran untuk melakukan ibadah dirumah juga telah dihimbau oleh pemerintah
bahkan oleh Majleis Ulama Indonesia (MUI). Dampak sosial sangat besar akibat
ancaman wabah ini, sampai kegiatan ibadahpun juga dikhawatirkan akan menjadi
penyebab semakin merebaknya covid-19.
Kekhawatiran terhadap ancaman Covid ini sangat layak dimaklumi oleh
siapun, akan tetapi pembatasan ruang keagamaan yang merupakan kegiatan sifatnya
rutin seperti berjamaah di masjid
seperti sholat jumat, atau sholat bagi umat Islam, dan jamaah ibadah
umat Hindu, Budha, Khatolik, Protestan dan Konghucu, kiranya perlu dipertimbangkan
lagi. Kebebasan berkeyakinan terkait hubungan manusia dengan Tuhannya adalah
sifatnya mutlak dengan tatacara diatur dalam agama masing-masing. Keyakinan
manusia terhadap Tuhan yang diyakininya akan memberikan kekuatan yang luar
biasa untuk memberikan spirit yang dasyat untuk melawan sesuatu. Sifat
keyakinan dan kepasrahan inilah yang menyadarkan kita pada kekuasaan Allah SWT
bagi pemeluk agama Islam atau kekuasaan Tuhan.
Sudah banyak dibuktikan dalam kehidupan dalam perjalanan bangsa
Indonesia, bahwa segala upaya yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini
adalah berkat rahmad Tuhan sebagaimana di tuangkan dalam pembukaan
undang-undang dasar tahun 45 pada bagian paragraf ketiga "Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.".
Hal ini menginsyaratkan
bahwa sandaran atas semua persoalan bangsa ini pada kekuasaan Allah Yang Maha
Kuasa setelah segala upaya telah dilakukan oleh seluruh kekuatan elemen bangsa
ini.
Kembali ke
Himbauan Ibadah dirumah
Penulis
sepakat dengan himbauan ini, meski konsekuensi atas himbauan ini adalah hilangnya
rasa nyaman bagi pemeluk agama yang telah terikat dengan rumah ibadahnya. Rumah
ibadah adalah tempat yang disucikan oleh umat pemeluk agama masing-masing,
dimana mereka secara bersama memanjatkan doa untuk keselamatan bersama,
keselamatan umat sesame, keselamatan warga masyarakat dan keselamaran suatu
bangsa.
Fatwa MUI
yang menghimbau agar melakukan peribadatan dirumah bersama keluarga sudah
sangat memberikan jalan terbaik, demi mencegah sesuatu bahaya yang lebih besar.
Bahkan dalam fatwa MUI karena uzur sakit atau khawatir mendapatkan sakit juga
boleh sementara tidak sholat jumat bagi umat mulslim.
Hal yang sama
juga disampaikan himbuan dari Pengurus Besar Nahdaktul Ulama (PBNU) melalui Surat Instrukti PBNU
Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat
Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H,
agar warga NU tetap melakukan aktifitas ibadah Ramdhan dirumah bersama keluarga
demi menahan laju dan memutus mata
rantai sebaran covid 19.
Sekali lagi penulis
sepakat dengan penyikapan diatas, karena memang bencana nasional berupa wabah
covid ini telah melanda sedunia dan masih susah teratasi. Akan tetapi belajar
dari sejarah bangsa ini dalam menghadapi banyak musibah dan bencana, peran doa
dari setiap umah ibadah menjadi sandaran kepasrahan terakhir setelah semua
upaya dilakukan oleh pemerintah dengan semua elemen bangsa ini.
Pada masa penjajahan,
pondok pesantren menjadi pilar utama perjuangan kemerdekaan, para ulama
membimbing baik mental maupun spiritual kepada santrinya agar selalu berjuang
dan selanjutnya berpasrah kepada Allah SWT. Artinya doa menjadi pijakan terakhir
atas usaha manusia dengan sesembahannya.
Oleh sebab itu, apakah ada
upaya yang lebih bijak untuk mensiasati bagaimana rumah ibadah – rumah ibadah
ini agar tetap selalu terisi oleh umat-umat pemeluknya, agar setiap saat
doa-doa untuk keselematan negeri ini selalu terjaga dan bencana segera berlalu.
Tentunya
perlu dibuatkan semacam protocol penggunaan rumah ibadah dengan tetap
memperhatikan himbauan Phsycal Distancing, hal ini perlu dipikirkan
secara mendalam, agar keresahan akibat cobid 19 ini tidak semakin mencekam
dengan memberikan rasa nyaman kepada semua umat untuk menyadarkan segala
usahanya kepada Tuhannya.
Penulis : AlimMustofa
Pekerjaan : Penulis