KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 TENTANG PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Download : KLIK DISINI
Tags : #Dampak Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, jatimtimes.com