SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN DI PAPUA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN DI PAPUA

Senin, 24 Februari 2020


SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN DI PAPUA

Alimmustofa.com - Sistem Noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Sistem noken berkaitan langsung dengan para pemimpin tradisional. Ini disebabkan karena masyarakat papua bagian dari masyarakat tradisional yang mempercayakan keputusan ada di tetua/pemimpin suku. Pada pelaksanaan sistem noken ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken, yakni noken big man dan noken gantung. Noken big man artinya seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Tipe ini terjadi pada masyarakat Pegunungan Tengah yang dalam antropologi disebut tipe bigman, dalam bahasa lokal menagawan, artinya lebih kurang ’orang berwibawa’. Orang berwibawa meraih status sebagai pemimpin bukan karena warisan. Ini adalah pencapaian status, yang diraih atas dasar perilaku, tindakan, dan usaha memenangkan persaingan dengan orang-orang lain atau lawan yang menjadi pesaing.Di Papua, seorang pemimpin di sebuah kampung belum tentu dianggap pemimpin di kampung lain. Seorang pemimpin lintas kampung adalah pemimpin yang mampu berdiplomasi dengan pemimpin kampung lain dan menjalin persekutuan, menghormati wewenang, dan pantang mempermalukan pemimpin lain. Kepiawaian diplomasi serta membina persekutuan menjadikan seorang bigman disegani oleh beberapa big man lain.
  Sedangkan pada noken gantung, warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara. Sistem pemilihan noken merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku. Dalam pola bigman, warga sepenuhnya menyerahkan pilihan kepada pemimpin sebagai ekspresi ketaatan. Pemilu sistem noken pertama kali dilaksanakan tahun 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua. Beberapa alasan dilangsungkan pemilu noken; Pertama, geografis. Jarak tempuh untuk mendistribusikan logistik pemilu dan tingkat kesulitan medan di daerah pedalaman Papua dinilai sangat rumit untuk diakses secara cepat. Topografi daerah dengan mayoritas bergunung terjal dan jurang tajam dan terbatasnya akses akses transportasi, hanya dapat menggunakan pesawat berbadan kecil/pesawat misionaris, sehingga akan berdampak pada inskonsitensi agenda pemilu nasional, terutama bagi penyelenggara saat itu. Kedua, sumber daya manusia (SDM), dengan pertimbangan bahwa sebagian masyarakat di wilayah pegunungan belum tersentuh pendidikan, masyarakat di kampung-kampung masih hidup secara komunal dan tradisional, belum memahami pemilu secara valid tentang maksud dan tujuan serta manfaat sehingga mereka perlu dituntun dan diarahkan melalui sebuah proses musyawarah bersama mengambil keputusan dalam memilih. Ketiga, sosial budaya. Faktor ketiga yang menjadi acuan paten adanya pemilu noken di Papua adalah sosial budaya. Secara sosial-budaya, masyarakat di pedalaman Papua menganut sistem politik tradisional yang dikenal dengan bigman (orang besar). Setiap keputusan dalam komunitas dilaksanakan secara kolektif kolegial, misalnya ketika suatu hal yang hendak dilaksanakan baik dalam kehidupan dan berkaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan, masyarakat akan berkumpul dan bermusyawarah kemudian setiap ide dan gagasan dalam musyawarah tersebut dapat diakumulasi menjadi keputusan mutlak dan dinyatakan secara resmi oleh kepala suku (big man) mereka. Faktor ini saat itu dinilai sangat relevan untuk diadopsi ke dalam sebuah regulasi untuk menetapkan pemilihan noken menjadi sah.Ketiga faktor di atas memiliki kontribusi yang sangat positif  untuk dikeluarnya keputusan MK dengan nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua, dengan dalih  MK memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam pemilu dengan cara (sistem) “kesepakatan warga” atau aklamasi. Sistem noken sering dimultitafsirkan oleh masyarakat, sebagian masyarakat memahami bahwa sistem noken adalah perubahan objek yaitu wujud kotak suara KPU yang diganti dengan wujud noken kemudian digantung ketika pemilihan sedang berlangsung, noken yang digantung itu bertujuan sebagai pengganti kotak suara untuk mengisi surat suara di dalamnya, adalah pula yang beranggapan bahwa sistem noken  mengandung makna filosofis, yakni membuka, mengisi dan mengikat. Dalam tradisi kehidupan masyarakat pegunungan Papua, noken adalah salah satu objek budaya yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan rutinitas masyarakat, kemudian hal tersebut dimaknai dalam nilai pemilu dengan membuat komitmen politik, kesepakatan bersama dan memberikan secara utuh suara (dukungan) kepada calon tertentu dengan musyawarah mufakat.