Baca Juga
SISTEM NOKEN
DALAM PEMILIHAN DI PAPUA
Alimmustofa.com - Sistem Noken adalah
suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah
provinsi Papua. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), noken menjadi
bagian penting dalam pelaksanaan pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat
Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Sistem noken berkaitan langsung
dengan para pemimpin tradisional. Ini disebabkan karena
masyarakat papua bagian dari masyarakat tradisional yang mempercayakan
keputusan ada di tetua/pemimpin suku. Pada pelaksanaan sistem noken ada dua cara yang digunakan dalam
sistem noken, yakni noken big man dan noken
gantung. Noken big man artinya seluruh suara
diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Tipe ini terjadi pada masyarakat
Pegunungan Tengah yang dalam antropologi disebut tipe bigman, dalam bahasa
lokal menagawan, artinya lebih kurang ’orang berwibawa’. Orang berwibawa
meraih status sebagai pemimpin bukan karena warisan. Ini adalah pencapaian
status, yang diraih atas dasar perilaku, tindakan, dan usaha memenangkan
persaingan dengan orang-orang lain atau lawan yang menjadi pesaing.Di Papua, seorang pemimpin
di sebuah kampung belum tentu dianggap pemimpin di kampung lain. Seorang
pemimpin lintas kampung adalah pemimpin yang mampu berdiplomasi dengan pemimpin
kampung lain dan menjalin persekutuan, menghormati wewenang, dan pantang
mempermalukan pemimpin lain. Kepiawaian diplomasi serta membina persekutuan
menjadikan seorang bigman disegani oleh beberapa big man lain.
Sedangkan pada noken gantung, warga
dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara. Sistem pemilihan noken merupakan
simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan
lebih mementingkan musyawarah di dalam suku. Dalam pola bigman, warga sepenuhnya
menyerahkan pilihan kepada pemimpin sebagai ekspresi ketaatan. Pemilu sistem noken pertama kali dilaksanakan tahun
2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua. Beberapa alasan dilangsungkan pemilu
noken; Pertama, geografis. Jarak tempuh untuk
mendistribusikan logistik pemilu dan tingkat kesulitan medan di daerah
pedalaman Papua dinilai sangat rumit untuk diakses secara cepat. Topografi
daerah dengan mayoritas bergunung terjal dan jurang tajam dan terbatasnya akses
akses transportasi, hanya dapat menggunakan pesawat berbadan kecil/pesawat
misionaris, sehingga akan berdampak pada inskonsitensi agenda pemilu nasional,
terutama bagi penyelenggara saat itu. Kedua, sumber daya manusia
(SDM), dengan pertimbangan bahwa sebagian masyarakat di wilayah pegunungan
belum tersentuh pendidikan, masyarakat di kampung-kampung masih hidup secara
komunal dan tradisional, belum memahami pemilu secara valid tentang maksud dan
tujuan serta manfaat sehingga mereka perlu dituntun dan diarahkan melalui
sebuah proses musyawarah bersama mengambil keputusan dalam memilih. Ketiga,
sosial budaya. Faktor ketiga yang menjadi acuan paten adanya pemilu noken di
Papua adalah sosial budaya. Secara sosial-budaya, masyarakat di pedalaman Papua
menganut sistem politik tradisional yang dikenal dengan bigman (orang
besar). Setiap keputusan dalam komunitas dilaksanakan secara kolektif kolegial,
misalnya ketika suatu hal yang hendak dilaksanakan baik dalam kehidupan dan
berkaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan, masyarakat akan berkumpul dan
bermusyawarah kemudian setiap ide dan gagasan dalam musyawarah tersebut dapat
diakumulasi menjadi keputusan mutlak dan dinyatakan secara resmi oleh kepala
suku (big man)
mereka. Faktor ini saat itu dinilai sangat relevan untuk diadopsi ke dalam
sebuah regulasi untuk menetapkan pemilihan noken menjadi sah.Ketiga faktor di
atas memiliki kontribusi yang sangat positif untuk dikeluarnya keputusan
MK dengan nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua, dengan
dalih MK memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan
masyarakat Papua yang khas dalam pemilu dengan cara (sistem) “kesepakatan
warga” atau aklamasi.
Sistem noken sering dimultitafsirkan oleh masyarakat, sebagian masyarakat
memahami bahwa sistem noken adalah perubahan objek yaitu wujud kotak suara KPU
yang diganti dengan wujud noken kemudian digantung ketika pemilihan sedang
berlangsung, noken yang digantung itu bertujuan sebagai pengganti kotak suara
untuk mengisi surat suara di dalamnya, adalah pula yang beranggapan bahwa
sistem noken mengandung makna filosofis, yakni membuka, mengisi dan
mengikat. Dalam tradisi kehidupan masyarakat pegunungan Papua, noken adalah salah satu objek budaya yang tak dapat
dipisahkan dalam kehidupan rutinitas masyarakat, kemudian hal tersebut dimaknai
dalam nilai pemilu dengan membuat komitmen politik, kesepakatan bersama dan
memberikan secara utuh suara (dukungan) kepada calon tertentu dengan musyawarah
mufakat.