Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang ( batik merah) menyampaikan sambutanya dalam revew penanganan pelanggaran pemilu 2019 di Kota Malang.
Alimmustofa.com - Review Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2019 digelar Bawaslu Kota Malang undang perwakilan mahasiswa di Hotel Aria Gajayana Malang.(8/11)
Pemateri yang sangat
berkompeten dihadirkan antara lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Ali
Safa’at, SH., MH dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik Universitas
Brawijaya Muhammad Barqah Prantama, S.Ap., M.AP.
Ketua Bawaslu
Kota Malang Alim Mustofa, S.Sos.,M.Ap dalam sambutannya menyampaikan adanya kekurangan
dalam Undang-Undang no.7 tahun 2017.
“Misalkan ada
seorang anggota simpatisan partai, bagi-bagi uang ketangkap warga dilaporkan ke
Bawaslu, namun begitu pelaku tidak
tercantum sebagai tim kampanye atau orang yang ditunjuk untuk oleh peserta pemilu, maka tidak akan terpenuhi syarat formilnya, nah ini rawan lepas, ini salah satu upaya yang
akan disampaikan pak hamdan beberapa kekurangan undang-undang 7 yang perlu
diperbaiki”. Terang Alim
“Nah perbaikan
ini jauh lebih bagus ketika nanti akademik dan adik-adik mahasiswa ini
terlibat, kalau kami sifatnya memberikan masukan karena lembaga negara”. Tambah
Alim
Kegiatan review ini salah satu bentuk Bawaslu Kota Malang
untuk menyapa mahasiswa. Berbicara hukum, bagaimana mengawal proses
demokrasisasi. “Satu, kami pelaku biar ada yang ngawasi, kedua juga transfer
pengetahuan untuk diskusi terhadap beberapa proses yang bisa jadi di
undang-undang tidak tercover”. Terang Alim
Alim berharap
dari acara ini ada temen-temen BEM kemudian berinisiatif untuk membuat rumusan
dan diseminarkan kemudian menjadi usulan rame-rame ke DPR-RI. (Okta)