KICK OFF PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

KICK OFF PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Rabu, 25 September 2019



 Oleh : SRI SUGENG PUJIATMIKO, S.H.

Alimmustofa.com - Pada tanggal 23 September 2019 KPU RI telah melaunching penyelenggaraan tahapan pilkada serentak tahun 2020 seluruh Indonesia sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Perhelatan pilkada serentak tahun 2020 ini dilaksanakan untuk kali keempat sejak pilkada serentak digelar mulai tahun 2015.

Di Jawa Timur dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini diikuti oleh 19 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 3 Kota antara lain : Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kota Pasuruan, dan 16 Kabupaten antara lain : Banyuwangi, Blitar, Malang, Ngawi, Mojokerto, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik.dan Kediri.

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 dengan segala problematikanya tetap akan digelar pada bulan September 2020, yang hari dan tanggal pemungutan suaranya akan ditetapkan lebih lanjut oleh KPU RI. KPU RI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilu dan pemilihan telah   menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tahapan pelaksanaannya akan digelar mulai Desember 2019 masih menyisakan persoalan utama terkait dengan 2 (dua) hal, antara lain nomenklatur kelembagaan pengawas pemilu dan anggaran.

Persoalan pertama adalah terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu sebagaimana UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 1 angka 17 dinyatakan bahwa “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota”. Jelas dan tegas bahwa pengawas pemilihan masih menggunakan nama Pengawas Pemilihan yang masih bersifat ad hoc (sementara), sedangkan saat ini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap berdasarkan UU 7 Tahun 2017.

Namun demikian ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu, pertama mendesak DPR untuk melakukan revisi terbatas dan upaya ini sangat mungkin sulit dilakukan revisi terbatas, karena masa jabatan anggota DPR akan segera berakhir pada bulan Oktober 2019. Upaya lain telah dilakukan, yaitu dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh beberapa Bawaslu Provinsi dan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini digelar di Mahkamah Konstitusi, mudah-mudahan upaya judicial review akan segara ada putusan sebelum penyelenggaraan tahapan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Upaya lain yang dapat ditempuh adalah melalui PERPPU, tetapi pemerintah dalam menerbitkan PERPPU harus memenuhi syarat dalam keadaan memaksa. Terkait perubahan nomenklatur kelembagaan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam UU 10 Tahun 2016 menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan UU 7 Tahun 2017 bukanlah sesuatu yang mendesak, sehingga tidak memungkinkan untuk diterbitkan PERPPU.

Persoalan yang kedua adalah terkait dengan anggaran Pilkada yang dibiayai oleh APBD masing-masing daerah yang menyelanggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Persoalan klasik yang terus menerus terulang dalam setiap penyelenggaraan Pilkada, dengan alotnya pembahasan dan persoalan petahana yang akan mencalonkan kembali menjadi problem tersendiri ketikan penyelenggara pemilunya “tidak dikehendaki” oleh sang petahana dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga pembahasan menjadi sulit dan bahkan di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota tahapan telah berlangsung, tetapi anggaran belum juga selesai dibahas. Pembahasan anggaran ini melibatkan tim yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membahas kebutuhan anggaran dengan penyelanggara pemilu, baik KPU mapun Bawaslu, selain anggaran pengamanan (POLRI dan TNI) dan Desk Pilkada.

Berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak tahun 2020 terkait anggaran telah selesai pada bulan oktober 2019 dan telah dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dilakukan oleh Gubernu atau Bupati atau Walikota dengan Penyelenggara Pemilu, baik KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota maupun Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.   

Persoalan anggaran ini sangat rumit dalam menyusunnya, karena biaya yang dianggarkan harus disesuaikan dengan harga yang telah ditentukan di masing-masing Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu terkait dengan honor-honor penyelenggara pemilihan ad hoc, antara lain, PPK, PPS dan KPPS serta Panitia Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas TPS, harus disesuaikan antara KPU dengan Bawaslu, sehingga tidak terjadi “kecemburuan” terkait besarnya honor yang diterima oleh penyelenggara pemilihan ad hoc. Selisih jumlah honor yang diterima akan menimbulkan persoalan yang bisa saja akan menghambat penyelenggaraan tahapan, mungkin bisa saja akan melakukan “mogok” atau “mengundurkan diri” atau bahkan tidak berminat untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilihan.

Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota pada bulan Nopember 2019 akan melakukan proses rekrutmen Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan pada bulan Desember 2019 Panwascam telah dilantik, sedangkan KPU pada bulan Januari 2020 harus sudah melantik PPK, sehingga pada proses rekrutmen tersebut akan berbasis anggaran di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Maka harus dipastikan terkait anggarannya telah disetujui oleh pemerintah dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan NPHD. Dari 19 Kabupaten/Kota yang telah melakukan NPHD terkait anggaran Pilkada serentak adalah Kabupaten Pacitan, maka oleh karenanya diharapkan kepada Bupati dan Walikota di 18 Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan pembahasan kebutuhan anggaran Pilkada dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan NPHD, karena seluruh penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 berbasis anggaran. Jangan sampai penyelenggaraan tahapan Pilkada terhambat, karena terkait dengan anggaran yang tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Maka bagi pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada semestinya telah mengalokasikan anggaran jauh sebelumnya dengan menyisihkan anggaran untuk dipersiapkan untuk penyelenggaraan Pilkada yang pelaksanaannya sudah dapat dipastikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan.