Alimmustofa.com
– Tahapan pemilu telah selesai, tinggal proses gugatan perselisihan hasil di
Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh peserta pemilu serentak tahun 2019.
Di
Kota Malang meski ada gugatan dari salah satu caleg dan setiap saat bersiap
data untuk bahan pemberian keterangan di sidang MK jika sewaktu-waktu diminta
Bawaslu RI.
Ditengah
– tengah pesriapan ini, Bawaslu Kota Malang kedangan tim Monitoring bagian
asset dari Bawaslu RI bagian Barang Milik Negara
(BMN).
Kehadiran
tim penilai BMN bermaksud untuk melakukan supervise atas pengolaan asset milik
Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dua
orang tim Bawaslu RI, Entis Supratman dan Alfonsus Edwin staf Bagian Umum Biro
Administrasi Bawaslu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan bagian
Komisioner Bawaslu Kota Malang dan bagian SDM.
Entis
Supratm menjelaskan “Monitoring dan Evaluasi Penataan dan Rekonsiliasi BMN
merupakan kewajiban Bawaslu sebagai Pengguna Barang Milik Negara melakukan
sosialisasi dan pembinaan terhadap pengelola agar lebih tertib dlm penggunaan
dan pengadiministrasiannya,”.
“Untuk
itu, maka diperlu ditunjuk staf pengelola sekaligus operator dlm pecatatan BMN
di masing- masing Satker. Bawaslu Kota Malang merupakan Satker baru yg perlu
menyiapkan instrument- instrumen dlm
mendukung kelancaran operasional perkantoran terutama pengelola BMN,” terang
Entis.
Entis
melanjutkan keterangannya “ Dalam kunjungan ini Tim Monitoring melihat bahwa di
Bawaslu Kota Malang belum ditunjuk staf pengelola BMN, sehingga secara
administrasi belum tertata dengan baik,”.
Tim
Bawaslu RI berharap Bawaslu Kota Malang menunjuk staf Pengelola BMN dan
melakukan konsultasi dan konsolidari dengan staf Pengelola BMN di Provinsi Jawa
Timur. (A-Liem Tan).