alimmustofa.com – pemilihan umum merupakan amanah undang-undang dasar tahun 1945, yang mana pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam rangka suksesi politik secara konstitusional.
Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh. Amin, M.PdI,mengatakan bahwa, pemilu harus diperjuangkan, karena Indonesia sampai saat ini sudah terlanjur mengikrarkan diri sebagai negara yang demokratis, dan sampai saat ini melalui UUD 1945 mempercayai bahwa pemilu sebagai satu-satunya sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan harus dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Aturan-aturan yang mendasari proses pelaksanaan pemilu tidak main-main, 2 tahun sebelumnya sudah rampung yang disebut UU 7 Tahun 2017 disahkan pada 17 agustus 2017. Setelah itu ada PKPU ada PERBAWASLU yang mengatur teknis-teknis, dan sampai saat ini masyarakat masih yakin dan percaya bahwa KPU dan Bawaslu bisa menyelesaikan pemilu secara baik,” terang Amin dihadapan peserta sekolah pengawasan Universitas Widyagama kerjasama dengan Bawaslu Kota Malang.
Sekolah pengawasan pemilu merupakan program Pendidikan ke-Bawaslu-an yang digagas oleh Bawaslu Kota Malang dalam rangka peningkatan partisipasi pengawasan pemilu. (A-Liem Tan)