Muhtar Haboddin Dosen Ilmu Pemerintahan, Fisip-Universitas Brawijaya |
Dari dua cara pandang tersebut, tulisan ini akan berpijak pada cara pandang kedua, yakni politis. Mengapa politik, karena keterlibatan masyarakat dalam pemilu 2019 merupakan bagian dari partisipasi politik. Partisipasi politik bisa diartikan keikutsertaan masyarakat dalam pemilu [Saiful Mujani dkk, 2011;76]. Dalam konteks demokrasi prosedural keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu merupakan sebuah keharusan. Karena masyarakat yang melakukan pengawasan sudah tentu memiliki pengetahuan yang cukup terhadap proses pemilihan umum.
Karena itu, pada bab XVII kemudian menambahkan keterlibatan lembaga independen dalam pengawasan pemilu. Pasal 345 menguraikan kehadiran lembaga pemantau. Lembaga pemantau harus berbadan hukum, memiliki keuangan sendiri, dan independen. Aturan ini bila digabungan dengan pasal 102 memberikan informasi tambahan bahwa yang melakukan pengawasan pemilu terdiri dari dua unsur, yakni masyarakat dan lembaga. Jadi, sinergisitas antara antara masyarakat dengan lembaga independen dalam pengawasan akan memberikan nilai tambah terhadap kualitas pemilu.
Empat Persoalan
UU Pemilu memberikan pijakan hukum terhadap keterlibatan masyarakat dan lembaga independen dalam mengawasan proses penyelenggaraan pemilu 2019. Namun, ada dua titik celah yang perlu diperhatikaan. Pertama, tidak disiapkan secara sistematis bagaimana tahapan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga independen dalam penyelenggaraan pemilu. Ketidak-jelasan proses pengawasan membuat masyarakat kurang bisa memaksimalkan kinerjanya. Kalaupun, masyarakat melakukan pengawasan dalam pemilu biasanya pada saat pemungutan suara. Selebihnya kurang terdengar aktivitasnya.
Kedua, ketika masyarakat melihat terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik dan para kontestan [calon legislatif ], maka langkah selanjutnya adalah bagaimana mekanisme pelaporannya. Prosedural dan mekanisme pelaporan tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu kurang optimal. Pada titik inilah, lembaga KPU dan Bawaslu dibutuhkan kerjasamanya dalam memfasilitasi saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan partai politik dan kontestan.
Ketiga, soal perlindungan sanksi yang menemukan pelanggaran tersebut. UU Pemilu tidak mengatur bagaimana saksi dilindungi. Kealpaan aturan perlindungan saksi membuat masyarakat kurang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Celah ini boleh saja sengaja didesain oleh para politisi yang membuat UU agar masyarakat tidak berani melaporkan kejadian atau pun kasus pelanggaran pemilu 2019. Keempat, masyarakat maupun lembaga independen tidak mampu melawan politisi kaya ataupun pejabat yang melakukan pelanggaran pemilu.
Tiga Solusi
Paling tidak ada tiga solusi yang bisa dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2019. Pertama, perlu sinergisitas antara antara masyarakat dan penyelenggara pemilu. Sinergisitas diperlukan sebagai upaya untuk memperkuat jalinan antara masyarakat dan penyelenggara pemilu dalam mengawal pesta demokrasi. Senapas dengan itu, mengutipan pendapat Saiful Mujani dkk, [2011;76] bersinergi dalam mengawal pemilu merupakan jantung demokrasi
Kedua, memperkuat logika pengawasan agar hasil pemilu 2019 lebih legitimate. Pemilu yang baik dan adil selalu membutuhkan legitimasi dari segenap penyelenggara, kontestan, partai politik maupun masyarakat pemilih. Apabila semua proses dan tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan kaidah kepemiluan, sudah tentu hasilnya pun akan mendapatkan pengakuan dan dukungan [Muhtar Haboddin, 2017;97] dari segenap masyarakat Indonesia.
Ketiga, nalar demokrasi selalu memberikan ruang terjadinya partisipasi masyarakat dalam semua tahapan pemilu. Karena itu, memperkuat kapasitas masyarakat dalam menggunakan hak politik dalam konteks melakukan pengawasan merupakan bentuk kemampuan bertindak secara rasional. Rasionalitas masyarakat mengantarkannya bahwa melakukan pengawasan dalam pemilu 2019 merupakan tindakan otonom warga negara [Ramlah Surbakti, 1992;148.]. Menempatkan pengawasan sebagai tindakan otonom memang perlu ditumbuh-kembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tiga poin ini merupakan solusi kongkrit dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2019. Karena itu, maka menjadi tugas kita bersama dalam mengawasi pemilu agar hasilnya bisa diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan pemilu. Semoga. (A-Liem Tan)