AlimMustofa.com - Upaya mereduksi potensi pelanggraran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, merupakan gugus tugas utama yang diamanahkan oleh undang-undang pemilu.
Ada tiga hal tugas yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pencegahan dan pengawasan, Penindakan dan Memutus Sengketa.
Penekanan tugas pencegahan dalam undang-undang, dimaksudkan untuk mereduksi seminimal mungkin terjadinya pelanggraan pemilu.
Tiga prinsip tugas pengawas adalah Cegah, Awasi dan Tindak, merupakan gugus tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan.
CEGAH artinya pengawas melakukan upaya serangkaian tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran. Pencegahan yang dimaksud dapat berupa sosialisasi regulasi pemilu, koordinasi stake holder, pemasangan himbauan di spanduk, baliho, media massa, surat menyurat, menyusun indeks kerawanan pemilu, menyusun indeks kerawanan TPS, mapping potensi money politik, patroli pengawasan, pembentukan relawan pengawasan, dan berbagai program partisipasi masyarakat.
Beberapa program Bawaslu RI antara lain Gowaslu, Santri Mengawasi, saka adhyaksa pemilu, pojok pengawasan merupakan serangkaian program pencegahan yang digagas oleh Bawaslu.
AWASI adalah upaya melakukan pengawalan kegiatan kampanye yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pengawasan secara total aktifitas kampanye. Dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengawas akan mencatat keseluruhan proses pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Pada proses pengawasan juga memungkinkan pengawas untuk melakukan tindakan penghentian kegiatan kampanye jika terdapat potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
TINDAK atau penindakan pelanggaran adalah upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pengawas ketika menemukan terjadinya pelanggaran pemilu. Profesinalitas pengawas sangat diharapkan oleh masyarakat terhadap proses penanganan pelanggaran pemilu.
Pengawas akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggaran dan interval waktu yang telah ditentukan berdasarkan standar penangnan pelanggaran. (A-Liem Tan)
Ada tiga hal tugas yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pencegahan dan pengawasan, Penindakan dan Memutus Sengketa.
Penekanan tugas pencegahan dalam undang-undang, dimaksudkan untuk mereduksi seminimal mungkin terjadinya pelanggraan pemilu.
Tiga prinsip tugas pengawas adalah Cegah, Awasi dan Tindak, merupakan gugus tugas yang menjadi standar operating procedure (SOP) pengawasan.
CEGAH artinya pengawas melakukan upaya serangkaian tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran. Pencegahan yang dimaksud dapat berupa sosialisasi regulasi pemilu, koordinasi stake holder, pemasangan himbauan di spanduk, baliho, media massa, surat menyurat, menyusun indeks kerawanan pemilu, menyusun indeks kerawanan TPS, mapping potensi money politik, patroli pengawasan, pembentukan relawan pengawasan, dan berbagai program partisipasi masyarakat.
Beberapa program Bawaslu RI antara lain Gowaslu, Santri Mengawasi, saka adhyaksa pemilu, pojok pengawasan merupakan serangkaian program pencegahan yang digagas oleh Bawaslu.
AWASI adalah upaya melakukan pengawalan kegiatan kampanye yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pengawasan secara total aktifitas kampanye. Dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengawas akan mencatat keseluruhan proses pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Pada proses pengawasan juga memungkinkan pengawas untuk melakukan tindakan penghentian kegiatan kampanye jika terdapat potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
TINDAK atau penindakan pelanggaran adalah upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pengawas ketika menemukan terjadinya pelanggaran pemilu. Profesinalitas pengawas sangat diharapkan oleh masyarakat terhadap proses penanganan pelanggaran pemilu.
Pengawas akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan jenis pelanggaran dan interval waktu yang telah ditentukan berdasarkan standar penangnan pelanggaran. (A-Liem Tan)