Perkembangan Hukum PEMILU Dalam Yurisprudensi Putusan Mahkama Konstitusi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Perkembangan Hukum PEMILU Dalam Yurisprudensi Putusan Mahkama Konstitusi

Kamis, 13 Desember 2018

Foto: Purnomo Satriyo Pringgodigdo,SH.MH*
Berbicara hal ini maka kita tidak bisa lepaskan dari eksistensi atau keberadaan demokrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lepas dari gagasan judicial review (JR). Dari perspektif kelembagaan, sistem hukum pada suatu negara bahkan mempengaruhi bangunan lembaga peradilan di negara tersebut.

Di negara common law, tidak dikenal adanya MK yang berdiri sendiri dan terpisah dari MA. Hal ini sejalan dengan paham rule of law yang lebih kedepankan equality before the law. Dia tidak kenal adanya lembaga peradilan berbagai perkara. Jika ada perkara JR atau PHPU maka itu diselesaikan oleh MA (Mahkama Agung) dan lembaga peradilan yang ada di bawah MK.

Sebaliknya, untuk Civil Law dikenal adanya lembaga peradilan MK yang terpisah atau berdiri sendiri selain MA.

Kita harus pahami, meski di negara yang menganut common law tidak dikenal lembaga yang terpisah, namun perkembangan JR yang menjadi salah satu kewenangan MK justru pertaman kali muncul di Amerika. Ketika itu, tahun 1803 ada kasus Marbury vs Madison dimana Marbury, calon Hakim ajukan kasus untuk memerintahkan Madison mengeluarkan putusan Marbury sebagai Hakim Agung sudah ditanda tangani oleh Presiden. Namun sebelum SK tersebut diberikan kepada Marbury, Presiden pun diganti, yang ketika itu Thomas Jefferson.

MA Amerika justru membatalkan kewenangan yang dimiliki MA untuk terbitkan  "writ of amandamus" atau perintah kepada Eksekutif. Karena kewenangan itu bertentangan dengan prinsip separation of power, bahkan konstitusi Amerika. Peristiwa ini kemudian jadi tradisi constitusional review di Amerika.

Kasus ini kemudian mengilhami Hans Kelsen, yang ketika itu menggagas agar ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijalankan dengan pengujian oleh organ tersendiri. Hal ini kemudian diakomodir dalam konstitusi Austria dan membentuk MK pertama kali di dunia.

MK pertama yang dibentuk adalah MK di Ceko

Untuk Indonesia, pada sidang BPUPK sudah ada yang gagas constitusional review, yaitu Moh Yamin. Beliau usulkan agar balai agung atau MA diberi wewenang untuk membanding UU.

Gagasan ini ditolak oleh Soepomo karena UUD tidak menganut prinsip separation of power, tetapi pembagian kekuasaan sehingga tidak mungkin dianut. Selain itu pengujian UU bertentangan dengan supremasi MPR.

Kemudian dilakukanlah perubahan UUD yang menganut prinsip Demokrasi dan Nomokrasi yang negara demokratis berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis.

Demokrasi bukan segala-galanya, dimana mendasarkan pada suara terbanyak padahal kebenaran itu bisa muncul di segelintir orang sehingga harus dilindungi oleh hukum. Hukum sendiri juga perlu diimbangi oleh suara rakyat untuk mencegah otoritarian karena penguasa lah yang membuat hukumnya sendiri.
Kehadiran MK dimaksudkan untuk mengimbangi demokrasi.

Paparan tentang tupoksi MK

Komponen penting dalam pemilu :
  1. Hukum Pemilu (electoral law)
  2. Proses Pemilu (electoral proses)
  3. Penegakkan Hukum Pemilu (electoral law enforcement)
Perkembangan hukum pemilu :
Konstruksi normatif > Putusan MK > Perkembangan Hukum Pemilu

Konstruksi normatif maksudnya adalah konstruksi kewenangan MK sesuai dengan UU. Kemudian berdasarkan putusan MK maka pengaturannya berubah atau berkembang.

Konstruksi normatif kewenangan MK dalam menangani perkara Pemilu. Melalui PUU dengan menguji konstitusionalitas UU Pemilu dan mempengaruhi electoral law.
Pertimbangan hukum perkembanhan kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU;
  1. Pemilu terdiri atas tahapan yang saling berkait
  2. Setiap tahapan berpotenai terjadi pelanggara
  3. Menguji konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, tidak hanya terbatas pada kesalahan penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilu
Contoh:
  1. Hak pilih eks anggota PKI
  2. Penggunaan KTP dan Paspor
  3. Syarat calon tidak pernah dipidana
  4. Syarat Calon Anggota DPD sebagai (a. Pengurus Parpol dan b. KTP dan DPD
  5. Syarat Parpol peserta pemilu (Sistem Pemilu, Penghitungan Suara dan Penentuan Calon Terpilih)
  6. Penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak
  7. Tata cara penghitungan suara tahap 2
  8. ET dan PT konstitusional (Penyelenggara Pemilu)
  9. Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu
  10. Persyaratan calon  anggota KPU dan Bawaslu mundur keanggotaan parpol (5 tahun). Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
  11. Tenggat waktu bersifat konstitusional
  12. MK berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran
Putusan PHPU yang mempengaruhi Peraturan Pemilu (ada di dalam slide)

Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)

Dijadikan dasar untuk batalkan hasil penghitungan suara.
  • Terstruktur: pelanggaran itu dilakukan oleh aparat resmi, baik penyelenggara atau aparat pemerintah dengan gunakan jaringan kekuasaan untuk mengalahkan atau memenangkan calon tertentu
  • Sistematis: terencana dari tahap ke tahap, dari satul tempat ke tempat lain dan mempengaruhi hasil pemungutan suara
  • Masif:  mencakup sasaran masyarakat luas
*Penulis: Purnomo Satriyo Pringgodigdo,SH.MH