AlimMustofa.com - Menjelang tahapan kampanye pemilu, KPU Kota Malang laksanakan bimbingan tehnis pelaporan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu 2019. Peserta bimtek yang diundang dalam kegiatan ini adalah petugas masing-masing partai politik sebanyak dua orang di kantor KPU kota. (15/9/2018)
Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh penyelenggara untuk memberikan bimbingan secara tehnis terhadap seluruh partai politik secara berkelanjutan sampai dengan berakhirnya tahapan masa kampanye.
Hal ini sesuai dengan mandat undang-undang pemilu, dimana penyelenggara wajib memberikan bimbingan tehnis penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilu presiden, DPR dan DPD sesuai dengan tingkatan.
Fajar Santosa,SH.MH divisi hukum KPU Kota Malang menyampaikan “Bimbingan tehnis kali ini akan dipaparkan materi kebijakan KPU terkait dengan dana kampanye, tahapan dan jadwal pelaporan dana kampanye, laporan dana kampanye, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye , jenis laporan dana kampanye, larangan dan sanksi serta aplikasi dana kampanye”.
“Namun demikian pada bimbingan tehnis ini, kita batasi pada pada materi sesuai dengan tingkatan kota, sedangkan untuk pelaporn dana kampanye pemilu presiden, berlaku jika pada tingkatan kabupaten/kota ada tim kampanye yang dibentuk oleh calon presiden”, lanjut Fajar.
Pada keterangan selanjutnya, disampaikan bahwa pembukaan rekening dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, oleh sebab itu partai politik harus bersiap-siap untuk melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Dana kampanye dapat bersumber dari tiga elemen yaitu Partai Politik,calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 PKPU no.24 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi PKPU No. 29 Tahun 2018.
Untuk besaran sumbangan dana kampanye telah sebagaimana diatur dalam peraturan KPU adalah maksimal 2.500.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk sumbangan peroranga dan 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar) bagi penyumbang pihak lain, kelompok atau perusahaan.
Selanjutnya peserta pemilu dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Tetapi jika peserta pemilu sudah terlanjur menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pihak atau sumber yang dilarang tersebut maka peserta dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU selanjutnya wajib menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Sanksi sebagaimana dimaksud ketentuan diatas, dalam Pasal 527 undang-undang 7 tahun 2017 bahwa Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Ketentuan sanksi bagi peserta yang terhadap pelaporan dana kampanye dimaksud Pasal 67 ayat 1 PKPU 24 tahun 2018 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Ketentuan diatas juga berlaku kepada peserta pemilu calon Dewan Perwakilan Daeran (DPD). (A-Liem Tan)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7