AlimMustofa.com - Kampanye telah dimulai tiga hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPRD dan DPD tepatnya tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Artinya sejak saat itu peserta pemilu sah melakukan kampanye untuk meraih simpati calon pemilih.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilihan umum tahun 2019.
Pasal 23 ayat (1) Kampanye dapat dilakukan melalui metode:
A. Pertemuan terbatas;Peserta pemilu tahun 2019 yang terdiri dari partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calong perseorangan DPD dapat mulai bersosialisasi memperkenalkan diri ke publik menawarkan visi, misi dan program kepada calon pemilih.
B. Pertemuan tatap muka;
C. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
D. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
E. Media Sosial;
F. Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
G. Rapat umum;
H. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
I. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta pemilu boleh berkampanye dengan cara melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, dan kegiatan lain yang tidak melangar larangan kampanye pemilu.
Pertemuan terbatas yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah peserta pemilu boleh melakukan kampanye dengan cara mengundang peserta kampanye diruang tertutup. Tentu dengan batasan yang diatur dalam peraturan kampanye bahwa kampanye dengan metode pertemuan terbatas adalah 3.000 orang untuk nasional, 2.000 orang untuk tingkat Provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Pertemuan tatap muka adalah metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta kampanye dengan cara mendatangi calon pemilih atau dengan bahasa yang populis adalah model blusukan
Penyebaran bahan kampanye juga dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. Bahan kampanye yang dimaksud dalam peraturan ini adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Bahan kampanye dalam peraturan ini dapat berupa,selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin; dan/atau, alat tulis. Yang menjadi catatan ialah apabila bahan kampanye tersebut dikonversi dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)
Kampanye juga dapat dilakukan dengan cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, alat peraga dalam peraturan ini bisa berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan mengikuti peraturan KPU tentang kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dipasang dilokasi yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Tetapi ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK dalam ketentuan ini adalah di tempat pendidikan, tempat ibadah atau digedung pemerintah, dirumah sakit atau tempat layanan kesehatan dan disarana publik.
Sedangkan kampanye dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana pasal 51 ayat 2 PKPU 23 tahun 2018 adalah:
a. Kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;Yang menjadi catatan dalam kegiatan kampanye berupa perlombaan dibatasi hadiahnya adalah akumulatif maksimal 1.000.000,- dan tidak boleh bagi-bagi doorprize. (Alim Mustofa)
b. Kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
c. Perlombaan;
d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau.
e. Kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.