AlimMustofa.com - Pendaftaran bakal calon legislative (bacaleg) untuk pemilu 2019 sampai batas akhir pukul 24.00 wib di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tercatat 14 partai politik telah mendaftarkan bakal calonnya.(18/7/2018)
Ke 14 partai politik tersebut adalah Partai Berkarya,Perindo, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, PKS, Partai Hanura, partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pendaftaran bakal legislative (Bacaleg) meliputi 5 daerah pemilihan Kota Malang, dari ke 14 partai tersebut tercatan hampir 600 an bakal calon yang telah masuk meja pendaftaran KPU untuk memperebutkan 45 kursi DPRD pada pemilu 2019.
Dapil 1 kecamatan KedungKandang dengan jumlah penduduk 194.186 dengan alokasi 10 kursi , Dapil 2 kecamatan sukun dengan jumlah penduduk 144.180 jumlah kursi 10, Dapil 3 kecamatan Klojen 102.204 jumlah kursi 6, Dapil 4 kecamatan Lowokwaru 184.568 dengan jumlah kursi 9 dan Dapil 5 Kecamatan Blimbing dengan jumlah penduduk 184.568 dengan alokasi kursi 10. Total Penduduk di Kota Malang berdasarkan DAK2 kurang lebih 834.545 jiwa.
Partai yang paling terakhir pada pendaftaran kemarin adalah PSI yang hadir dimeja pendaftaran pukul 28.51 wib. Disaat yang sama partai Hanura, PPP dan PBB telah dalam proses penelitian berkas calon yang cukup memakan waktu. Sedangkan untuk PSI sendiri penerimaan berkas pencalonan dan penelitian berkas calon memakan waktu yang cukup lama dan pukul 2.36 wib dini hari KPU Kota Malang akhirnya memberikan berita acara tanda terima pencalonan.
Sampai dengan ditutupnya tahap pendaftaran bakal calon legislative tersebut, masih menyisakan dua partai politik yang tidak melakukan pendaftaran bakal calon legislatifnya yaitu PKPI dan Partai Garuda.
Penulis/Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamnH7