PANWAS Cermati DPS PEMILU 2019 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PANWAS Cermati DPS PEMILU 2019

Rabu, 11 Juli 2018

AlimMustofa.com - Pasca penetapan rekapitulasi suara pilkada serentak oleh KPU Kota Malang, Panwaslu  langsung lalukan pengawasan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019.(11/7/2018)

DPS pemilu Kota Malang telah ditetapkan sebanyak 610.956 Pemilih tanggal 17 Juni 2018, komponen DPS tersebut adalah DPT Pilkada ditambah pemilih baru sesuai mekanisme peraturan KPU selanjutnya ditetapkan menjadi DPS Pemilu 2019. Pada proses selanjutnya adalah tahap perbaikan DPS oleh KPU dan jajaranya untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri, belum cukup umur sebagai pemilih dan pemilih tidak dikenal dicoret dari data pemilih.

Pada proses tersebut KPU juga harus memasukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk DPS karena belum terdata,  faktor administrasi atau faktor pengolahan data. Prinsipnya warga yang telah memenuhi syaart sebagai pemioih harus dimasukan dalam perbaikan DPS tersebut.

Untuk memastikan bahwa proses tersebut benar-benar dilaksanakan oleh KPU, Maka Panwaslu Kota Malang terus mengawasi tahapan perbaikan DPS dengan mengundang Koordinator pengawasan Panwascam dan staf se-Kota Malang untuk lakukan pencermatan data pemilih tersebut.

Alim Mustofa Koordinator Pengawasan Panwaslu Kota Malang mengatakan, “Panwaslu Kota Malang melakukan pengawasan perbaikan Data Pemilih Sementara (DPS) dengan melakukan pencermatan data DPS by name melalui aplikasi yang kami punya", ujarnya.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa DPS yang telah ditetapkan akan terkoreksi jika ditemukan data bermasalah seperti data ganda, data tidak lengkap, NIK bermasalah dan lain-lain. Sehingga saat data tersebut ditetapkan menjadi DPSHp dan DPT sudah tidak ada lagi persoalan data pemilih", sambung Alim.

Hasil analisa awal berdasarkan rekap C.6-KWKA pilkada dari DPS pemilu yang ditetapkan masih ada data pemilih meninggal belum dilakukan pencoretan, selain itu juga adanya data pemilih tidak dikenal juga masih terdapat di DPT Pilakda yang telah ditetapkan menjadi DPS Pemilu.

Pencermatan data DPS tersebut dilakukan per-Kecamatan oleh Panwascam di pandu oleh staf pengawasan Panwaslu Kota Malang. Pada proses ini, Panwascam berserta staf melakukan pengolahan data DPS sesuai wilayahnya untuk mencari data  NIK & Nama ganda, Data ganda NIK , Data ganda NKK, Data NIK invalid, data NKK Invaild dan beberapa kategori data pemilih yang tidak sesuai ketentuan.

Data ganda yang dimaksud adalah ganda dalam TPS, ganda antar kelurahan dalam kecamatan dan  ganda antar kecamatan oleh Panwaslu Kota Malang. Hasil pencermatan DPS tersebut selanjutknya akan diuji sampling oleh PPL untuk memastikan bahwa temuan tersebut adalah benar. Selanjutnya hasil pencermatan DPS tersebut akan direkomendasikan ke jajaran KPU untuk dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pengalaman DPT Pilkada Kota Malang 2018, Panwaslu masih menemukan data pemilih bermasalah sekitar 7 ribuan pemilih dengan 3 kategori yaitu data ganda identik, ganda non identik dan data tidak lengkap atau data salah.

Penulis: A-Liem Tan
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AanmNh7