Optimalisasi Pengawasan Dalam Penyelenggara PEMILU
Oleh : Alim Mustofa
Ketua Panwaslu Kota Malang & Komisioner KPU Kota Malang 2009 - 2014
AlimMustofa.com - Pemilihan umum atau disebut pemilu dalam sistem politik Indonesia adalah
sebagai mekanisme prosedural dari kedaulatan rakyat. Dimana rakyat memiliki
otoritas yang kuat untuk menentukan transisi pemerintahan secara legal prosedural
melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik 5 tahun sekali. Hak
konstitusi warga negara dalam masa transisi peralihan kekuasaan tersebut,
memegang peranan penting dalam sistem politik suatu negara.
Di Indonesia masa transisi demokrasi tersebut diatur dalam sistem pemilihan
umum yang diselenggarakan secara periodik setiap 5 tahun oleh komisi
penyelenggara pemilu. Hal ini sebagaimana ayat 2 Pasal 22 E Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, memberikan penegasan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya untuk melaksanakan pemilihan umum dalam pasal 22 E ayat 5
ditegaskan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.’Penegasan pelaksana penyelenggaraan
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini memiliki dua
dimensi. Pertama adalah dimensi tehnis penyelenggaraan dan kedua adalah
dimensi pengawasan pemilihan yang keduanya berjalan beriringan.
Dimensi tehnis penyelenggaraan pemilu dalam hal ini dapat dimaknai sebagai
aspek penyelenggaraan yang meliputi administrasi kepemiluan, Penetapan tahapan
pemilu, penyusunan data pemilih, pendaftaran peserta pemilihan, masa kampanye,
penetapan peserta pemilihan, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara,
rekapitulasi perolehan suara, penetapan hasil pemungutan suara. Seluruh tahapan
diatas dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum sesuai tingkatanya.
Dimensi pengawasan pemilihan dalam hal ini dimaknai sebagai aspek
pencegahan, penindakan dan pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan umum di
semua tingkatan dilaksankan oleh badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
Dalam penyelanggaraan pemilihan umum kedua dimensi ini harus berjalan
beriringan dengan peran dan fungsi yang berbeda. Namun pada prinsipnya
penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggaraan pemilihan
yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi nomor 15 Tahun 2011Tentang penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bawaslu sebagai lembaga pengawasan memegang peranan penting dalam
menjaga stabilitas penyelenggaraan agar sesuai dengan regulasi. Memastikan
bahwa setiap tahapan tidak ada penyimpangan, memastikan setiap tahapan pemilu
sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemilu, menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilu, melakukan pencegahan atas tindakan yang berpotensi
mengganggu tahapan penyelenggaraan, menyelesaikan sengketa pemilihan.
Sedemikian vitalnya peranan Bawaslu dalam mengawal keseluruhan proses
penyelenggaraan pemilu, agar tercipta iklim pemilihan umum demokratis, langsung,
umum, bebas dan rahasia, jujur, adil, kepastian hukum, akuntabel.