AlimMustofa.com - Salah satu tahapan penting dalam proses
pemilihan adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang akan
dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur dan di 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan
Walikota Tahun 2018.
Tentu persiapan yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu, baik KPU dan Panwaslu adalah merupakan akan menjadi
perhatian serius, karena dari seluruh proses penyelenggaraan pemilihan
ditentukan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Persiapan demi
persiapan tentu sudah dilakukan oleh KPU Jatim dan 18 (delapan belas) KPU Kabupaten/Kota.
Proses menuju pemungutan dan
penghitungan suara sudah dilakukan oleh KPU antara lain : pencetakan dan
pendistribusian logistic pemilihan (perlengkapan pemilihan), mulai dari surat
suara, kotak suara, tinta, bilik suara, segel, alat coblos, serta TPS-nya dan
dukungan perlengkapan logistic lainnya yang tidak kalah pentingnya, misalnya : sampul
kerta, tanda pengenal KPPS dan saksi, karet, lem, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol,
formulir-formulir, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, alat
bantu tuna netra, gambar dan vi, misi, dan program paslon, salinan DPT.
Kerja-kerja teknis telah dilakukan oleh
KPU untuk mempersiapkan itu yang dari pemilu ke pemilu jenis, macamnya adalah
secara prinsip sama, namun kerapkali dalam faktanya masih sering ditemukan
perlengkapan pemilu yang masih bermasalah, antara lain : kekurangan surat
suara, kekurangan formulir C1-KWK dan lain-lain serta pendirian TPS yang tidak
sesuai dengan petunjuk KPU. Maka fungsi pengawas harus hadir dalam proses pengepakan
perlengkapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
Pengawas Pemilu harus menempatkan
personilnya di KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan proses pengepakan
termasuk pelipatan surat suara. Sebab pada proses pengepakan itulah sumber dari
persoalan di lapangan akan muncul, sebagai contoh kekurangan perlengkapan
pemilihan misalnya, itu disebabkan karena pada proses pengepakan tidak sesuai
dengan jumlah perlengkapan pemilihan di TPS-nya.
Maka oleh karenanya, pengawas pemilihan
harus dapat membagi diri untuk melakukan pengawasan pada proses pengepakan agar
tidak terjadi kekurangan surat suara atau bahkan tertukar perlengkapan
pemilihannya antar TPS. Panwaslu Kabupaten/Kota harus mengerahkan personila
panwaslu kecamatan untuk membagi diri dalam melakukan pengawasan pada saat
proses pengepakan yang disesuaikan dengan kebutuhan perlengkapan pemilihan di
masing-masing wilayahnya.
Penyediaan perlengkapan pemilihan di TPS
juga harus mendapatkan perhatian bagi pengawas pemilihan. Perlengkapan pemilihan
harus sampai di TPS pada 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, artinya
tanggal 26 Juni 2018 seluruh perlengkapan pemilihan sudah harus sampai di TPS.
Maka KPU harus menyiapkan perlengkapan sampai ke TPS pada tanggal 26 Juni 2018.
Dalam pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kadang ada kotak suara
tidak dikirim ke TPS pada 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, karena
ala an keamanan dan alasan bahwa petugas harus menjaga kotak suara 24 jam di
TPS, maka kotak suara masih berada di PPS, baru pada pagi hari sebelum jam 7
pagi pada tanggal 27 Juni 2018 akan diambil kotak suaranya di PPS.
Bagaimana dengan peristiwa tersebut,
apakah dibenarkan, karena regulasinya mengatur seluruh perlengkapan pemilihan
harus sampai di TPS pada 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, maka oleh
karenanya KPPS, PPS harus koordinasi dengan PPL dan Pengawas TPS untuk kotak
suara tidak diambil pada 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara, namun pada
saat pagi hari tanggal 27 Juni 2018 akan diambil di PPS, mengingat situasi dan
kondisi yang tidak memungkinkan. Jika telah dikoordinasikan maka semua akan
dapat diselesaikan dengan catatan tindakan diskresi tersebut secara substansi
tidak melanggar ketentuan.
Pengawas pemilihan dalam persiapan
penyelenggaraan pemilihan juga memastikan semua perlengkapan pemilihan telah
ada dan telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk KPU. Misalnya dalam
pendirian TPS, sebagaimana regulasi PKPU 8/2018 pada Pasal 16 ayat (4) telah
diatur bahwa apabila pendirian TPS di ruang terbuka, maka ada pelindung dari
panas matahari dan hujan serta tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang
bilik suara, sehingga perlu adanya penyekat di belakang bilik suara.
Hal ini penting, karena beberapa
pengalaman pemilihan dan pemilu sering terjadi rekomendasi pemungutan suara
ulang karena disebabkan karena pendirian TPS yang membukan ruang bagi orang
lalu lalang di belakang bilik suara dan mengarahkan pemilih yang sedang
menggunakan hak pilihnya. Ini yang harus menjadi perhatian KPU dan Pengawas
Pemilihan terkait dengan pendirian TPS, sehingga kejadian yang lalu tidak akan
terulang, juga peran Ketua dan Anggota KPPSnya untuk mengelola, menjaga
keamanan dan ketertiban di TPS selama proses pemungutan suara berlangsung,
meskipun dibantu oleh Linmas dan mungkin aparat kepolisian, namun tanggung
jawan keamanan dan ketertiban merupakan tanggungjawab Ketua KPPS, dan jika ada
yang membuat keributan di TPS diserahkan kepada aparat kepolisian.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam
beberapa pengalaman pemilu dan pemilihan sering terjadi hal-hal sebagai berikut
:
- Kekuarangan perlengkapan pemilihan.
- Saksi yang memakai atribut Pasangan Calon, baik gambar Parpol, gambar Paslon, Nomor Urut Paslon.
- Saksi tidak tepat waktu hadir di TPS.
- Ketua dan anggota KPPS yang mengundurkan diri pada sebelum dan saat pemungutan suara.
- Pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan regulasi dan petunjuk KPU.
- Formulir C6-KWK hilang.
- Membawa A5-KWK tapi belum melapor ke PPS tujuan.
- Di tengah proses pemungutan suara, tinta pemilihannya habis atau tumpah, sehingga tidak ada tinta pemilihannya.
- Pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan tidak masuk dalam DPTb (daftar pemilih tambahan), DPPh (daftar pemilihan pindahan) diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
- Pemilih tidak membawa KTP-El atau Surat Keterangan pada saat akan menggunakan hak pilihnya.
Masalah-masalah di atas harus mampu dijawab
oleh penyelenggara pemilihan, baik KPU maupun pengawas pemilihan ketika hal
tersebut terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara, serta
kejadian-kejadian diluar dugaan penyelenggara pemilihan pasti juga banyak
selain yang telah kami tulis di atas. Maka kami memberikan usul kepada
penyelenggara pemilihan, baik KPU maupun pengawas pemilihan harus ada rakor
bersama untuk menyamakan persepsi jika terjadi persoalan-persoalan di lapangan
yang penyelesaiannya tidak ada di regulasi, atau PPK dengan Panwascam harus ada
rakor bersama terkait dengan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara agar persoalan-persoalan
yang ada di lapangan segera dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah
dikemudian hari.
Banyak persoalan-persoalan yang tidak
dapat diselesaikan di tahapan TPS, dan terakumulasi sampai dengan di KPU
Kabupaten/Kota, sehingga akan menjadi ruang bagi yang merasa dirugikan untuk
mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Maka sebagai
penyelenggara dan pengawas pemilihan harus mampu memberikan kinerjanya secara
maksimal sebagai “wakil masyarakat” telah ditunjuk untuk melakukan kinerja
kepemiluan ini untuk dapat menjawab semua proses pemilihan agar mampu
menghasilkan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dari beberapa pengalaman pemilu dan
pemilihan pada saat pelaksanaan penghitungan suara di TPS terdapat
kejadian-kejadian yang perlu mendapatkan jawaban yang diterima oleh pihak-pihak
yang berkepentingan di TPS, baik KPPS, Saksi-saksi, Pengawas TPS dan masyarakat.
Kejadian-kejadian yang sering terjadi, antara lain :
- Jumlah surat suara yang digunakan tidak sama jumlah dengan jumlah pengguna hak pilih, karena rumusnya adalah : jumlah surat suara yang digunakan = jumlah pengguna hak pilih. Jika terjadi demikian, maka harus dihitung sampai sama jumlahnya. Jika hasilnya masih tetap tidak sama, maka harus ada solusinya.
- Surat suara ditandatangani oleh anggota KPPS atau Linmas.
- Dihitung sebelum jam 13.00 WIB.
- Dihitung diluar TPS.
- Ketua KPPS tidak mau menandatangi Formulir C KWK dan C1-KWK.
- Saksi tidak mau menandatangani C1-KWK.
- Saksi tidak menulis keberatan di C2-KWK, karena tidak tahu.
Problematika di
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adakalanya memang penyelesaiannya
ada di dalam regulasi dan kadang tidak ada di dalam regulasi, maka bagaimana
pengawas pemilihan mampu untuk menjawab dan menyelesaikannya.Pengawas TPS garda
yang paling terdepan harus diberikan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan
teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.Maka perlu ada
bimbingan teknis yang berkala bagi Pengawas TPS oleh PPL atau Panwascam melalui
forum resmi bimtek, maupun dalam bentuk non formal yang dilakukan secara
isidentil oleh PPS atau Panwascam.Hal ini menjadi penting untuk menghadapi
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Demikian pula
kesiapan penyelenggara KPPS harus dibekali pemahaman dan pengetahuan teknis
penyelenggaraannya, jenis, macam dan spesifikasi teknis perlengkapan
pemilihannya dan tentunya jumlahnya dan kegunaannya. KPU Jatim dan Bawwaslu
Jatim untuk Pilgub dan 18 (delapan belas) KPU Kabupaten/Kota yang pilkada
menyiapkan anggaran bimteknya berapa kali, hal ini penting karena penyelenggara
pemilu dibatasi oleh masa jabatan 2 (dua) kali priode dan tidak boleh menjabat
lagi meskipun itu jabatan sebagai KPPS.
Jika KPPS nya
sama sekali baru, maka perlu pemahaman dan pengetahuan terkait dengan teknis
penyelenggaraannya. Jika di lembaga pengawas pemilu memang tidak dibatasi 2
(kali) masa jabatan khususnya Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, namun juga perlu
dibekali teknis pengawasan dan pemahaman serta pengatahuan terkait teknis
penyelenggaraannya, karena sebagai pengawas pemilihan harus paham dan tahu apa
yang harus diawasi jenis dan macam-macam logistiknya (obyeknya) serta siapa
melakukan apa (subyeknya).
Dari pengalaman penyelenggaraan
pemilihan dan pemilu yang lalu, Bawaslu RI telah melaksanakan pengawasan
berbasis tehnologi (IT).Jadi, semua jajaran pengawas pemilu diharapkan mampu
mengoperasikan teknologi untuk melakukan pengawasan.Bagaimana caranya, di
Pilkada Kota Batu Jatim telah dilaksanakan pengawasan berbasis IT (teknologi)
dan itu berhasil. Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota
diberikan tugas untuk melakukan perekaman dihandphone-nya masing-masing dalam
melakukan pengawasan, khususnya proses pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi suara.
Pengawas TPS
diminta untuk melakukan perekaman dalam 3 (tiga) kegiatan, antara lain :
- Pengawas TPS melakukan perekeman terhadap dirinya sendiri (selfie) di depan TPS-nya masing-masing, dengan menyebutkan nama, Pengawas TPS berapa, desa mana, kecamatan mana dan Kabupaten/Kota mana. Setelah itu hasil perekamannya disimpan, dan Pengawasn TPS melanjutkan tugas pengawasannya.
- Pengawas TPS melakukan perekaman terhadap Formulir C1-KWK Plano yang teleh selesai dihitung dan sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta saksi-saksi. Direkam dari Formulir C1-KWK Plano dan di-zoom terkait perolehan suara masing-masing Pasangan Calon.
- Pengawas TPS melakukan perekaman terhadap Formulir C1-KWK yang teleh selesai direkap dan sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta saksi-saksi. Direkam dari Formulir C1-KWK Plano dan di-zoom terkait perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Kalau bisa Formulir C1-KWK tersebut saat direkam dipegang oleh Ketua KPPS.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Ketiga kegiatan tersebut akan sangat
bermanfaat ketika nantinya terjadi permasalahan adanya dugaan kecurangan dengan
“penggelembungan suara” saat rekapitulasi suara di tingkat PPK maupun KPU
Kabupaten/Kota. Nah, hasil pengawasan berbasis IT tersebutlah yang akan mampiu
menjawabnya.
Di dalam PKPU 8/2018 diberikan ruang
bagi saksi dan pengawas untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di
TPS. Jadi, penulis kira ruang untuk transparansi di TPS telah dibuka
seluas-luasnya oleh KPU, tinggal SDM pengawas dan saski pasangan calon untuk
memberdayakan SDM nya menuju pengawasan berbasis IT dan itu sangat memjadi
penentu ketika terjadi permasalahan terkait dengan penghitungan dan
rekapitulasi suara, karena sesungguhnya hasil pemilihan itu berawal dari proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi
penyelenggara pemilihan, baik KPU dan jajaran serta bagi pengawas pemilihan dan
jajarannya.
(Penulis
: Mantan Bawaslu Jatim, Periode 2012-2017). Terima Kasih.
Penulis: Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7