Persiapan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara PILKADA Serentak Tahun 2018 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Persiapan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara PILKADA Serentak Tahun 2018

Sabtu, 09 Juni 2018

AlimMustofa.com - Salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan di 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2018.
Tentu persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU dan Panwaslu adalah merupakan akan menjadi perhatian serius, karena dari seluruh proses penyelenggaraan pemilihan ditentukan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Persiapan demi persiapan tentu sudah dilakukan oleh KPU Jatim dan 18 (delapan belas) KPU Kabupaten/Kota.

Proses menuju pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan oleh KPU antara lain : pencetakan dan pendistribusian logistic pemilihan (perlengkapan pemilihan), mulai dari surat suara, kotak suara, tinta, bilik suara, segel, alat coblos, serta TPS-nya dan dukungan perlengkapan logistic lainnya yang tidak kalah pentingnya, misalnya : sampul kerta, tanda pengenal KPPS dan saksi, karet, lem, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir-formulir, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, alat bantu tuna netra, gambar dan vi, misi, dan program paslon, salinan DPT.

Kerja-kerja teknis telah dilakukan oleh KPU untuk mempersiapkan itu yang dari pemilu ke pemilu jenis, macamnya adalah secara prinsip sama, namun kerapkali dalam faktanya masih sering ditemukan perlengkapan pemilu yang masih bermasalah, antara lain : kekurangan surat suara, kekurangan formulir C1-KWK dan lain-lain serta pendirian TPS yang tidak sesuai dengan petunjuk KPU. Maka fungsi pengawas harus hadir dalam proses pengepakan perlengkapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

Pengawas Pemilu harus menempatkan personilnya di KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan proses pengepakan termasuk pelipatan surat suara. Sebab pada proses pengepakan itulah sumber dari persoalan di lapangan akan muncul, sebagai contoh kekurangan perlengkapan pemilihan misalnya, itu disebabkan karena pada proses pengepakan tidak sesuai dengan jumlah perlengkapan pemilihan di TPS-nya.

Maka oleh karenanya, pengawas pemilihan harus dapat membagi diri untuk melakukan pengawasan pada proses pengepakan agar tidak terjadi kekurangan surat suara atau bahkan tertukar perlengkapan pemilihannya antar TPS. Panwaslu Kabupaten/Kota harus mengerahkan personila panwaslu kecamatan untuk membagi diri dalam melakukan pengawasan pada saat proses pengepakan yang disesuaikan dengan kebutuhan perlengkapan pemilihan di masing-masing wilayahnya.

Penyediaan perlengkapan pemilihan di TPS juga harus mendapatkan perhatian bagi pengawas pemilihan. Perlengkapan pemilihan harus sampai di TPS pada 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, artinya tanggal 26 Juni 2018 seluruh perlengkapan pemilihan sudah harus sampai di TPS. Maka KPU harus menyiapkan perlengkapan sampai ke TPS pada tanggal 26 Juni 2018. Dalam pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kadang ada kotak suara tidak dikirim ke TPS pada 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, karena ala an keamanan dan alasan bahwa petugas harus menjaga kotak suara 24 jam di TPS, maka kotak suara masih berada di PPS, baru pada pagi hari sebelum jam 7 pagi pada tanggal 27 Juni 2018 akan diambil kotak suaranya di PPS.

Bagaimana dengan peristiwa tersebut, apakah dibenarkan, karena regulasinya mengatur seluruh perlengkapan pemilihan harus sampai di TPS pada 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, maka oleh karenanya KPPS, PPS harus koordinasi dengan PPL dan Pengawas TPS untuk kotak suara tidak diambil pada 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara, namun pada saat pagi hari tanggal 27 Juni 2018 akan diambil di PPS, mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Jika telah dikoordinasikan maka semua akan dapat diselesaikan dengan catatan tindakan diskresi tersebut secara substansi tidak melanggar ketentuan.

Pengawas pemilihan dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan juga memastikan semua perlengkapan pemilihan telah ada dan telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk KPU. Misalnya dalam pendirian TPS, sebagaimana regulasi PKPU 8/2018 pada Pasal 16 ayat (4) telah diatur bahwa apabila pendirian TPS di ruang terbuka, maka ada pelindung dari panas matahari dan hujan serta tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang bilik suara, sehingga perlu adanya penyekat di belakang bilik suara.

Hal ini penting, karena beberapa pengalaman pemilihan dan pemilu sering terjadi rekomendasi pemungutan suara ulang karena disebabkan karena pendirian TPS yang membukan ruang bagi orang lalu lalang di belakang bilik suara dan mengarahkan pemilih yang sedang menggunakan hak pilihnya. Ini yang harus menjadi perhatian KPU dan Pengawas Pemilihan terkait dengan pendirian TPS, sehingga kejadian yang lalu tidak akan terulang, juga peran Ketua dan Anggota KPPSnya untuk mengelola, menjaga keamanan dan ketertiban di TPS selama proses pemungutan suara berlangsung, meskipun dibantu oleh Linmas dan mungkin aparat kepolisian, namun tanggung jawan keamanan dan ketertiban merupakan tanggungjawab Ketua KPPS, dan jika ada yang membuat keributan di TPS diserahkan kepada aparat kepolisian.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam beberapa pengalaman pemilu dan pemilihan sering terjadi hal-hal sebagai berikut :
  • Kekuarangan perlengkapan pemilihan.
  • Saksi yang memakai atribut Pasangan Calon, baik gambar Parpol, gambar Paslon, Nomor Urut Paslon.
  • Saksi tidak tepat waktu hadir di TPS.
  • Ketua dan anggota KPPS yang mengundurkan diri pada sebelum dan saat pemungutan suara.
  • Pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan regulasi dan petunjuk KPU.
  • Formulir C6-KWK hilang.
  • Membawa A5-KWK tapi belum melapor ke PPS tujuan.
  • Di tengah proses pemungutan suara, tinta pemilihannya habis atau tumpah, sehingga tidak ada tinta pemilihannya.
  • Pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan tidak masuk dalam DPTb (daftar pemilih tambahan), DPPh (daftar pemilihan pindahan) diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
  • Pemilih tidak membawa KTP-El atau Surat Keterangan pada saat akan menggunakan hak pilihnya.

Masalah-masalah di atas harus mampu dijawab oleh penyelenggara pemilihan, baik KPU maupun pengawas pemilihan ketika hal tersebut terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara, serta kejadian-kejadian diluar dugaan penyelenggara pemilihan pasti juga banyak selain yang telah kami tulis di atas. Maka kami memberikan usul kepada penyelenggara pemilihan, baik KPU maupun pengawas pemilihan harus ada rakor bersama untuk menyamakan persepsi jika terjadi persoalan-persoalan di lapangan yang penyelesaiannya tidak ada di regulasi, atau PPK dengan Panwascam harus ada rakor bersama terkait dengan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar persoalan-persoalan  yang ada di lapangan segera dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.

Banyak persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan di tahapan TPS, dan terakumulasi sampai dengan di KPU Kabupaten/Kota, sehingga akan menjadi ruang bagi yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Maka sebagai penyelenggara dan pengawas pemilihan harus mampu memberikan kinerjanya secara maksimal sebagai “wakil masyarakat” telah ditunjuk untuk melakukan kinerja kepemiluan ini untuk dapat menjawab semua proses pemilihan agar mampu menghasilkan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dari beberapa pengalaman pemilu dan pemilihan pada saat pelaksanaan penghitungan suara di TPS terdapat kejadian-kejadian yang perlu mendapatkan jawaban yang diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan di TPS, baik KPPS, Saksi-saksi, Pengawas TPS dan masyarakat. Kejadian-kejadian yang sering terjadi, antara lain :
  • Jumlah surat suara yang digunakan tidak sama jumlah dengan jumlah pengguna hak pilih, karena rumusnya adalah : jumlah surat suara yang digunakan = jumlah pengguna hak pilih. Jika terjadi demikian, maka harus dihitung sampai sama jumlahnya. Jika hasilnya masih tetap tidak sama, maka harus ada solusinya.
  • Surat suara ditandatangani oleh anggota KPPS atau Linmas.
  • Dihitung sebelum jam 13.00 WIB.
  • Dihitung diluar TPS.
  • Ketua KPPS tidak mau menandatangi Formulir C KWK dan C1-KWK.
  • Saksi tidak mau menandatangani C1-KWK.
  • Saksi tidak menulis keberatan di C2-KWK, karena tidak tahu.

Problematika di pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adakalanya memang penyelesaiannya ada di dalam regulasi dan kadang tidak ada di dalam regulasi, maka bagaimana pengawas pemilihan mampu untuk menjawab dan menyelesaikannya.Pengawas TPS garda yang paling terdepan harus diberikan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.Maka perlu ada bimbingan teknis yang berkala bagi Pengawas TPS oleh PPL atau Panwascam melalui forum resmi bimtek, maupun dalam bentuk non formal yang dilakukan secara isidentil oleh PPS atau Panwascam.Hal ini menjadi penting untuk menghadapi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Demikian pula kesiapan penyelenggara KPPS harus dibekali pemahaman dan pengetahuan teknis penyelenggaraannya, jenis, macam dan spesifikasi teknis perlengkapan pemilihannya dan tentunya jumlahnya dan kegunaannya. KPU Jatim dan Bawwaslu Jatim untuk Pilgub dan 18 (delapan belas) KPU Kabupaten/Kota yang pilkada menyiapkan anggaran bimteknya berapa kali, hal ini penting karena penyelenggara pemilu dibatasi oleh masa jabatan 2 (dua) kali priode dan tidak boleh menjabat lagi meskipun itu jabatan sebagai KPPS.

Jika KPPS nya sama sekali baru, maka perlu pemahaman dan pengetahuan terkait dengan teknis penyelenggaraannya. Jika di lembaga pengawas pemilu memang tidak dibatasi 2 (kali) masa jabatan khususnya Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, namun juga perlu dibekali teknis pengawasan dan pemahaman serta pengatahuan terkait teknis penyelenggaraannya, karena sebagai pengawas pemilihan harus paham dan tahu apa yang harus diawasi jenis dan macam-macam logistiknya (obyeknya) serta siapa melakukan apa (subyeknya).

Dari pengalaman penyelenggaraan pemilihan dan pemilu yang lalu, Bawaslu RI telah melaksanakan pengawasan berbasis tehnologi (IT).Jadi, semua jajaran pengawas pemilu diharapkan mampu mengoperasikan teknologi untuk melakukan pengawasan.Bagaimana caranya, di Pilkada Kota Batu Jatim telah dilaksanakan pengawasan berbasis IT (teknologi) dan itu berhasil. Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota diberikan tugas untuk melakukan perekaman dihandphone-nya masing-masing dalam melakukan pengawasan, khususnya proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.
Pengawas TPS diminta untuk melakukan perekaman dalam 3 (tiga) kegiatan, antara lain :
  1. Pengawas TPS melakukan perekeman terhadap dirinya sendiri (selfie) di depan TPS-nya masing-masing, dengan menyebutkan nama, Pengawas TPS berapa, desa mana, kecamatan mana dan Kabupaten/Kota mana. Setelah itu hasil perekamannya disimpan, dan Pengawasn TPS melanjutkan tugas pengawasannya.
  2. Pengawas TPS melakukan perekaman terhadap Formulir C1-KWK Plano yang teleh selesai dihitung dan sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta saksi-saksi. Direkam dari Formulir C1-KWK Plano dan di-zoom terkait perolehan suara masing-masing Pasangan Calon.
  3. Pengawas TPS melakukan perekaman terhadap Formulir C1-KWK yang teleh selesai direkap dan sudah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS serta saksi-saksi. Direkam dari Formulir C1-KWK Plano dan di-zoom terkait perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Kalau bisa Formulir C1-KWK tersebut saat direkam dipegang oleh Ketua KPPS.

Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Ketiga kegiatan tersebut akan sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi permasalahan adanya dugaan kecurangan dengan “penggelembungan suara” saat rekapitulasi suara di tingkat PPK maupun KPU Kabupaten/Kota. Nah, hasil pengawasan berbasis IT tersebutlah yang akan mampiu menjawabnya.

Di dalam PKPU 8/2018 diberikan ruang bagi saksi dan pengawas untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS. Jadi, penulis kira ruang untuk transparansi di TPS telah dibuka seluas-luasnya oleh KPU, tinggal SDM pengawas dan saski pasangan calon untuk memberdayakan SDM nya menuju pengawasan berbasis IT dan itu sangat memjadi penentu ketika terjadi permasalahan terkait dengan penghitungan dan rekapitulasi suara, karena sesungguhnya hasil pemilihan itu berawal dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penyelenggara pemilihan, baik KPU dan jajaran serta bagi pengawas pemilihan dan jajarannya.


(Penulis : Mantan Bawaslu Jatim, Periode 2012-2017). Terima Kasih.

Penulis: Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7