AlimMustofa.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) keluarkan sanksi atas Kasus
Pembagian Kaos oleh Pasangan SAE Nomor ururt 3 calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Malang diacara sosialisasi kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan
Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, di Hotel Aria Gajayana Malang.(13/06/2018).
Sebagaimana diketahui acara Bakesbangpol Jawa Timur bulan April lalu disusupi oleh tim pasangan calon Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Malang berbuntut sanksi terhadap ketua pelaksana kegiatan tersebut. Hal ini tertuang dalam surat Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN nomor : B-1159/KASN/5/2018 dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia tanggal 28 Mei 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian laporan Panwaslu Kota Malang Nomor : 02/TM/PW?kota/16.16/IV/2018 Tanggal 24 April 2018 bahwa adanya dugaan keterlibatan ASN pada saat pembagian kaos bertuliskan salah satu pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Malang dalam kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Jawa Timur dengan bukti video dan foto serta kaos tim pasangan calon. Terhadap kasus tersebut diduga melanggar pokok -pokok peraturan terkait netralitas ASN dan Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN terkait netralitas ASN sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.
Berdasarkan hasil kajian atas kasus diatas KASN memberikan Analisa dan kesimpulan sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dan sengaia bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN merupakan profesi yang berIandaskan antara lain pada prinsip nilai dasar dan kode etik, kode perilaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 den 5 UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya yang masih berlaku sampai saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Sesuai penjelasan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71l M.SM.O0.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau berpolitik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Karena perbuatan dimaksud merupakan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan dikenakan sanksi moral yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan atas rekomendasi Majelis Kode Etik dijatuhé sanksi administrasi sesuai ketentuan peratuan perundangan.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ketua pelaksana terkait pembagian kaos yang bertuliskan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang. Hal ini merupakan tindakan berpolitik praktis dan PNS dilarang untuk melakukannya sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sdr. ketua pelaksana, selaku ASN yang masih aktif seharusnya sudah memahami bahwa tindakannya berpotensi melanggar ketentuan Peraturan perundangan dan seharusnya menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan berpolitik praktis. Pegawai yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa tindakannya dapat dipersepsikan keberpihakannya pada salah satu bakal Paslon pada Pilkada serentak 2018.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar. kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN benwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, maka kami merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Jawa Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk; Pertama, Memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas ketua pelaksana yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedua, Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018. Ketiga, Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Prinsipnya Aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tampak netral dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Penulis: Alim Mustofa
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7
Sebagaimana diketahui acara Bakesbangpol Jawa Timur bulan April lalu disusupi oleh tim pasangan calon Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Malang berbuntut sanksi terhadap ketua pelaksana kegiatan tersebut. Hal ini tertuang dalam surat Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN nomor : B-1159/KASN/5/2018 dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia tanggal 28 Mei 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian laporan Panwaslu Kota Malang Nomor : 02/TM/PW?kota/16.16/IV/2018 Tanggal 24 April 2018 bahwa adanya dugaan keterlibatan ASN pada saat pembagian kaos bertuliskan salah satu pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Malang dalam kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Jawa Timur dengan bukti video dan foto serta kaos tim pasangan calon. Terhadap kasus tersebut diduga melanggar pokok -pokok peraturan terkait netralitas ASN dan Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN terkait netralitas ASN sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.
Berdasarkan hasil kajian atas kasus diatas KASN memberikan Analisa dan kesimpulan sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dan sengaia bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN merupakan profesi yang berIandaskan antara lain pada prinsip nilai dasar dan kode etik, kode perilaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 den 5 UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya yang masih berlaku sampai saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Sesuai penjelasan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71l M.SM.O0.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau berpolitik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Karena perbuatan dimaksud merupakan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan dikenakan sanksi moral yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan atas rekomendasi Majelis Kode Etik dijatuhé sanksi administrasi sesuai ketentuan peratuan perundangan.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ketua pelaksana terkait pembagian kaos yang bertuliskan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Malang. Hal ini merupakan tindakan berpolitik praktis dan PNS dilarang untuk melakukannya sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sdr. ketua pelaksana, selaku ASN yang masih aktif seharusnya sudah memahami bahwa tindakannya berpotensi melanggar ketentuan Peraturan perundangan dan seharusnya menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan berpolitik praktis. Pegawai yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa tindakannya dapat dipersepsikan keberpihakannya pada salah satu bakal Paslon pada Pilkada serentak 2018.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar. kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN benwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, maka kami merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Jawa Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk; Pertama, Memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas ketua pelaksana yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedua, Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018. Ketiga, Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Prinsipnya Aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tampak netral dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Penulis: Alim Mustofa
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7