AlimMustofa.com - Pemungutan Suara
Pemilihan Umum untuk memilih DPR, DPD, DPRD serta memilih Presdien dan Wakil
Presiden memang masih 11 bulan kedepan, atau tepatnya tanggal 17 April 2019.
Tetapi pasca penetapan calon peserta pemilu yaitu penetapan partai politik
peserta pemilu tahun 2019 bulan februari 2018 lalu, ada kekosongan peraturan
mengenai kampanye.(20/5/2019)
Merujuk pada
definis kampanye di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
pada pasal (1) ayat 35:
Bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkanPemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ataucitra diri Peserta Pemilu.
Dalam definisi
diatas dapat maknai bahwa definisi tersebut bersifat alternatif , artinya jika
salah satu unsur saja terpenuhi maka dapat dimaknai memenuhi unsur kampanye.
Peserta pemilu harus hati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye, terutama
sebelum masa tahapan kampanye dimulai. Dikatakan alternatif karena dalam
definis tersebut menggunakan kata “Dan/Atau”
yang memiliki makna pilihan yang dapat berdiri sendiri.
Berbeda dengan definis kampanye dalam undang –undang
pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Definisi kampanye dalam undang – undang ini
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye
adalahkegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,dan
program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, CalonBupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon WakilWalikota.
Pengertian
kampanye diatas adalah bersifat komulatif, merujuk pada definisi tersebut bahwa
kegiatan pasangan calon atau tim pasangan calon dapat dikategorikan kampanye
jika ketiga unsur tersebut terpenuhi.
Kembali ke
pengertian kampanye undang-undang pemilu, Kata dalam kalimat definis kampanye
dalam undang-undang pemilu dapat hadir salah satu dalam satu kegiatan peserta
pemilu, maka dapat dimaknai kampanye. Sebagai contoh peserta pemilu menyampai
visi atau misi atau program saja dapat
dikategorikan kampanye. Apalagi dalam definis kampanye undang-undang pemilu
ditambahkan kata citra diri peserta
pemilu.
Hal inilah yang
membedakan makna kampanye dalam pemilihan legislativ tahun 2014 dengan pemilu
tahun 2019. Dimana dalam kata citra diri memiliki dimensi yang luas, dimana
partai politik tidak dapat sembarangan melakukan kegiatan sosialiasi partainya
sebelum tahapan kampanye pemilu.
Sesuai dengan
tahapan penyelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa kampanye dilaksanakan 3 (tiga)
hari setelah penetapan daftar pemilih tetap (DCT) DPR, DPD , DPRD serta Calon Presiden Dan
Wakil Presiden. Ketentuan ini mengacu pada pasal 276 undang-undang nomor 7
tahun 2017.
Dengan demikian
politik peserta pemilu tidak dapat melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal
kampanye, karena hal ini akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran pada pasal
492 ayat 1 (satu) yang berimplikasi pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman
pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000,- (dua belas juta
rupiah).
Menyikapi
kekosongan tahapan tersebut KPU menerbitkan surat nomor
216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2019 pada
angka 3 disampaikan bahwa partai politik peserta pemilu tahun 2019
diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai
politik, dengan metode ; a. Pemasangan bendera Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2019 dan nomor
urutnya; dan/atau b. Pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis
kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1
(satu) hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.
Kembali pada
kata “Citra Diri” yang melekat pada
definisi kampanye, maka sebelum tahapan kampanye dimulai tanggal 23 Sepmtember
2018, maka partai politik tersebut tidak diperboleh memasang alat peraga
kampanye berupa spanduk, baliho, bando dan tidak boleh menyebarkan bahan
kampanye.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Batasan “Citra Diri" ini akan memiliki makna
melebar sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang dapat dijadikan pedoman dalam
penafsiran kata tersebut. Melalui surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 pada angka 1 (satu) huruf g bahwa kegiatan yang mengandung unsur Citra Dirisebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat 35 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, adalah
adanya Logo partai dan/atau Nomor Urut Partai.