Kampanye Dalam Prespektif PEMILU 2019 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Kampanye Dalam Prespektif PEMILU 2019

Selasa, 22 Mei 2018

AlimMustofa.com - Pemungutan Suara Pemilihan Umum untuk memilih DPR, DPD, DPRD serta memilih Presdien dan Wakil Presiden memang masih 11 bulan kedepan, atau tepatnya tanggal 17 April 2019. Tetapi pasca penetapan calon peserta pemilu yaitu penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2019 bulan februari 2018 lalu, ada kekosongan peraturan mengenai kampanye.(20/5/2019)
Merujuk pada definis kampanye di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal (1) ayat 35:
Bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkanPemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ataucitra diri Peserta Pemilu.
Dalam definisi diatas dapat maknai bahwa definisi tersebut bersifat alternatif , artinya jika salah satu unsur saja terpenuhi maka dapat dimaknai memenuhi unsur kampanye. Peserta pemilu harus hati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye, terutama sebelum masa tahapan kampanye dimulai. Dikatakan alternatif karena dalam definis tersebut menggunakan kata “Dan/Atau” yang memiliki makna pilihan yang dapat berdiri sendiri.

Berbeda dengan definis kampanye dalam undang –undang pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Definisi kampanye dalam undang – undang ini  Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalahkegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, CalonBupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon WakilWalikota.

Pengertian kampanye diatas adalah bersifat komulatif, merujuk pada definisi tersebut bahwa kegiatan pasangan calon atau tim pasangan calon dapat dikategorikan kampanye jika ketiga unsur tersebut terpenuhi.

Kembali ke pengertian kampanye undang-undang pemilu, Kata dalam kalimat definis kampanye dalam undang-undang pemilu dapat hadir salah satu dalam satu kegiatan peserta pemilu, maka dapat dimaknai kampanye. Sebagai contoh peserta pemilu menyampai visi  atau misi atau program saja dapat dikategorikan kampanye. Apalagi dalam definis kampanye undang-undang pemilu ditambahkan kata citra diri peserta pemilu.

Hal inilah yang membedakan makna kampanye dalam pemilihan legislativ tahun 2014 dengan pemilu tahun 2019. Dimana dalam kata citra diri memiliki dimensi yang luas, dimana partai politik tidak dapat sembarangan melakukan kegiatan sosialiasi partainya sebelum tahapan kampanye pemilu.

Sesuai dengan tahapan penyelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan daftar pemilih tetap (DCT)  DPR, DPD , DPRD serta Calon Presiden Dan Wakil Presiden. Ketentuan ini mengacu pada pasal 276 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Dengan demikian politik peserta pemilu tidak dapat melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, karena hal ini akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran pada pasal 492 ayat 1 (satu) yang berimplikasi pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan denda  paling banyak 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Menyikapi kekosongan tahapan tersebut KPU menerbitkan surat nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2019 pada angka 3 disampaikan bahwa partai politik peserta pemilu tahun 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode ; a. Pemasangan bendera Partai Politik  peserta pemilihan umum tahun 2019 dan nomor urutnya; dan/atau b. Pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU  dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari  sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kembali pada kata “Citra Diri” yang melekat pada definisi kampanye, maka sebelum tahapan kampanye dimulai tanggal 23 Sepmtember 2018, maka partai politik tersebut tidak diperboleh memasang alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, bando dan tidak boleh menyebarkan bahan kampanye. 

Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Batasan “Citra Diri" ini akan memiliki makna melebar sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang dapat dijadikan pedoman dalam penafsiran kata tersebut. Melalui surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 pada angka 1 (satu)  huruf g bahwa kegiatan yang mengandung unsur Citra Dirisebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 35 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, adalah adanya Logo partai dan/atau Nomor Urut Partai.

Jelaslah sudah apa yang dimaksud unsur citra diri peserta pemilu yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu adalah memasang alat peraga kampanye atau menyebar bahan kampanye berupa apapun yang ada tanda gambar logo partai atau nomor urut partai politik.Dan sebagai garis besar dalam tulisan ini ingin menjelaskan bahwa pada masa pra-kampanye ada dua hal yang dapat dilakukan oleh partai poltik peserta pemilu tahun 2019 adalah memasang bendera partai politik dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas/ konsolidasi kader partai diruang tertutup. (A-Liem Tan)