AlimMustofa.com - Menghadapi pilkada serantak 2018, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi lakukan Bimbingan Tehnis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Peselisihan Hasil Pemilihan di Cisarua Bogor. Pelatihan yang diselenggarakan oleh pusat pendidikan Mahkamah Konstitusi angkatan pertama ini diikuti oleh 10 Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota.(20/3/18)
Ke sepuluh provinsi tersebut adalah Provisni Aceh, Sumatrea Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta di Ikuti Kabupaten kota yang sedang melaksanakan pilkada.
Pilkada serentak tahun 2018 ini tidak saja menjadi gawe daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah, tetapi juga merupakan gawe nasional. Dimana ada 171 daerah telah melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.
Dari 171 daerah tersebut jumlah pemilihnya diperkirakan menacapai 80 persen dari daftar Pemilih Nasional yaitu sekitar 157 jutaan. Oleh sebab itu pilkada serentak tahun ini disebut juga tahun politik nasinal.
Potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mungkin terjadi dalam perhelatan pilkada tahun ini. Meski UU 10 Tahun 2016 telah mempersyaratkan dengan ketat terhadap proses gugatan perselisihan hasil pemilihan. Sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 10 tahun 2016 tentang batasan pasangan calon dalam melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan.
Meski Pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu, namun demikian terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya peradilan khusus paling lama tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa persoalan ini harus diminimalisir dengan memberikan penguatan pengetahuan dan keterampilan kepada Bawaslu Provinsi beserta Panwaslu Kabupaten/Kota selaku pengawas dalam pilkada.
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota diberikan materi terkait ke-Mahkamah Konstitusian, Kepemiluan, Kepengawasan dan penyusuan jawaban Pihak terkait ketika ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Pelatihan dilaksanakan selama empat hari di Gedung Pusat Pendidikan pancasila dan Konstitusi, Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (A-LiemTan)
Ke sepuluh provinsi tersebut adalah Provisni Aceh, Sumatrea Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta di Ikuti Kabupaten kota yang sedang melaksanakan pilkada.
Pilkada serentak tahun 2018 ini tidak saja menjadi gawe daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah, tetapi juga merupakan gawe nasional. Dimana ada 171 daerah telah melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.
Dari 171 daerah tersebut jumlah pemilihnya diperkirakan menacapai 80 persen dari daftar Pemilih Nasional yaitu sekitar 157 jutaan. Oleh sebab itu pilkada serentak tahun ini disebut juga tahun politik nasinal.
Potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mungkin terjadi dalam perhelatan pilkada tahun ini. Meski UU 10 Tahun 2016 telah mempersyaratkan dengan ketat terhadap proses gugatan perselisihan hasil pemilihan. Sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 10 tahun 2016 tentang batasan pasangan calon dalam melakukan gugatan sengketa hasil pemilihan.
Meski Pemilihan kepala daerah bukan rezim Pemilu, namun demikian terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya peradilan khusus paling lama tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa persoalan ini harus diminimalisir dengan memberikan penguatan pengetahuan dan keterampilan kepada Bawaslu Provinsi beserta Panwaslu Kabupaten/Kota selaku pengawas dalam pilkada.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota diberikan materi terkait ke-Mahkamah Konstitusian, Kepemiluan, Kepengawasan dan penyusuan jawaban Pihak terkait ketika ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Pelatihan dilaksanakan selama empat hari di Gedung Pusat Pendidikan pancasila dan Konstitusi, Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (A-LiemTan)